Mendag Dorong Penetrasi Ekspor Produk Lokal
Kamis, 10 September 2020 - 22:31 WIB
loading...
Produk batik lokal motif corona. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto terus mendorong penetrasi ekspor dari produk lokal. Pasalnya produk UMKM punya kualitas mumpuni menembus pasar luar negeri.
"Hanya perlu rebranding untuk kita arahkan melalui pelatihan ekspor. Kita punya 46 atase perdagangan di 31 negara yang bisa dimanfaatkan," ujar Agus dalam Rakornas Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: PSBB Is Back, Ekonomi Ambyar!
Menurut dia Kemendag telah memberikan pelatihan kepada 1.500 pelaku UMKM dengan target 4.000 orang sampai akhir tahun. Terkait modal, pihaknya telah menjalin kolaborasi antar lembaga dan kementerian juga dengan Bank BUMN. Baca Juga: Ketua Satgas PEN: Komandan Covid Seharusnya Bukan Pengusaha Tapi Ahli Kesehatan
Disamping itu, pihaknya juga memiliki Sistem Resi Gudang (SRG) untuk mempermudah memperoleh modal terutama untuk barang ekspor. Tidak hanya itu, Agus juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. "Permendag ini untuk meningkatkan penjualan produk dalam negeri," tandas dia. Baca Juga: Kabar Baik! RI Bakal Produksi Avigan Buat Ngobatin Pasien Corona
"Hanya perlu rebranding untuk kita arahkan melalui pelatihan ekspor. Kita punya 46 atase perdagangan di 31 negara yang bisa dimanfaatkan," ujar Agus dalam Rakornas Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: PSBB Is Back, Ekonomi Ambyar!
Menurut dia Kemendag telah memberikan pelatihan kepada 1.500 pelaku UMKM dengan target 4.000 orang sampai akhir tahun. Terkait modal, pihaknya telah menjalin kolaborasi antar lembaga dan kementerian juga dengan Bank BUMN. Baca Juga: Ketua Satgas PEN: Komandan Covid Seharusnya Bukan Pengusaha Tapi Ahli Kesehatan
Disamping itu, pihaknya juga memiliki Sistem Resi Gudang (SRG) untuk mempermudah memperoleh modal terutama untuk barang ekspor. Tidak hanya itu, Agus juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. "Permendag ini untuk meningkatkan penjualan produk dalam negeri," tandas dia. Baca Juga: Kabar Baik! RI Bakal Produksi Avigan Buat Ngobatin Pasien Corona
(nng)
Lihat Juga :