Kejar Penerimaan Pajak di 2026, Pemerintah Fokus Tertibkan Shadow Economy
Senin, 18 Agustus 2025 - 11:59 WIB
loading...
Pemerintah menegaskan akan memperkuat penegakan hukum dan reformasi administrasi perpajakan guna menekan aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy) yang dinilai merugikan penerimaan negara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan akan memperkuat penegakan hukum dan reformasi administrasi perpajakan guna menekan aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy) yang dinilai merugikan penerimaan negara . Langkah ini menjadi bagian dari strategi mencapai target penerimaan pajak 2026 yang ditetapkan tumbuh 13,5%.
Pemerintah mencatat setidaknya terdapat 4 sektor perekonomian dengan aktivitas shadow economy tinggi.Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2026, keempat sektor dimaksud antara lain perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan. Pemerintah akan memfokuskan pengawasan atas keempat sektor tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menggambarkan shadow economy sebagai aktivitas ekonomi ilegal yang masih menyumbang masalah bagi kepatuhan/compliance perpajakan. Baca Juga: Kejar Target Pajak Rp2.576 Triliun, PPN 12% Diprediksi Naik di 2026
"Untuk shadow economy, sebetulnya di dalam perekonomian kita, kita akan terus (melakukan compliance enforcement plan) baik untuk sektor formal maupun informal," kata Sri dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyinggung adanya jutaan hektare perkebunan CPO ilegal yang merugikan negara.
“Ini menciptakan sebuah database baru. Jadi kami akan menggunakan lebih banyak enforcement dan reform di bidang administrasi,” jelas Sri.
Untuk sektor informal, penegakkan kepatuhan pajak bakal tetap berpihak bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar tidak terbebani pajak. Meski demikian, kegiatan ilegal tetap akan menjadi sasaran utama pengawasan.
"Untuk UMKM kita tetap memberikan tax break yang sangat besar yakni Rp500 juta pertama penerimaan mereka tidak dipajaki, sedangkan yang PTKPnya sampai Rp4,8 miliar, itu juga hanya 0,5 persen (PPh Final)," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak berencana menambah jenis pajak baru maupun menaikkan tarif, melainkan fokus memperbaiki sistem yang sudah ada. “Kita lebih kepada reform di internal, jadi pertama coretax, dan pertukaran data akan makin diintensifkan,” ujarnya
Ia menambahkan, kolaborasi antar-direktorat dan kementerian akan diperkuat untuk mengurangi potensi kebocoran penerimaan. “Melalui Pak Dirjen Pajak dengan Dirjen Bea Cukai dari PNBP, kita masih melihat ruang untuk improvement bahkan di antara ketiga penerimaan negara tersebut maupun dengan kementerian lembaga,” kata Sri.
Secara umum, pemerintah berpandangan persoalan shadow economy yang menggerus basis penerimaan pajak masih harus terus diatasi. Pemerintah telah dan akan melakukan langkah strategis, terintegrasi, dan sistematis untuk mengatasi masalah dimaksud.
Sebagai informasi, shadow economy adalah aktivitas-aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap penghitungan produk nasional bruto dan produk domestik bruto, tetapi masih belum terdaftar dan tercatat. Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2026 Tembus Rp2.692 Triliun, Ekonom: Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Besarnya proporsi shadow economy terhadap perekonomian nasional menjadi salah satu sebab tak optimalnya penerimaan pajak Indonesia. Menurut Medina dan Schneider (2018), proporsi shadow economy Indonesia diperkirakan mencapai 26,6% dari PDB.
Para pelaku shadow economy seringkali tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Akibatnya, selisih antara wajib pajak yang terdaftar dan wajib pajak yang seharusnya terdaftar menjadi kian lebar. Banyaknya pelaku usaha yang tidak tercakup oleh sistem administrasi pajak menyebabkan banyak potensi pajak menjadi tidak tergali dan menimbulkan tax gap.
Pemerintah mencatat setidaknya terdapat 4 sektor perekonomian dengan aktivitas shadow economy tinggi.Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2026, keempat sektor dimaksud antara lain perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan. Pemerintah akan memfokuskan pengawasan atas keempat sektor tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menggambarkan shadow economy sebagai aktivitas ekonomi ilegal yang masih menyumbang masalah bagi kepatuhan/compliance perpajakan. Baca Juga: Kejar Target Pajak Rp2.576 Triliun, PPN 12% Diprediksi Naik di 2026
"Untuk shadow economy, sebetulnya di dalam perekonomian kita, kita akan terus (melakukan compliance enforcement plan) baik untuk sektor formal maupun informal," kata Sri dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyinggung adanya jutaan hektare perkebunan CPO ilegal yang merugikan negara.
“Ini menciptakan sebuah database baru. Jadi kami akan menggunakan lebih banyak enforcement dan reform di bidang administrasi,” jelas Sri.
Untuk sektor informal, penegakkan kepatuhan pajak bakal tetap berpihak bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar tidak terbebani pajak. Meski demikian, kegiatan ilegal tetap akan menjadi sasaran utama pengawasan.
"Untuk UMKM kita tetap memberikan tax break yang sangat besar yakni Rp500 juta pertama penerimaan mereka tidak dipajaki, sedangkan yang PTKPnya sampai Rp4,8 miliar, itu juga hanya 0,5 persen (PPh Final)," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak berencana menambah jenis pajak baru maupun menaikkan tarif, melainkan fokus memperbaiki sistem yang sudah ada. “Kita lebih kepada reform di internal, jadi pertama coretax, dan pertukaran data akan makin diintensifkan,” ujarnya
Ia menambahkan, kolaborasi antar-direktorat dan kementerian akan diperkuat untuk mengurangi potensi kebocoran penerimaan. “Melalui Pak Dirjen Pajak dengan Dirjen Bea Cukai dari PNBP, kita masih melihat ruang untuk improvement bahkan di antara ketiga penerimaan negara tersebut maupun dengan kementerian lembaga,” kata Sri.
Secara umum, pemerintah berpandangan persoalan shadow economy yang menggerus basis penerimaan pajak masih harus terus diatasi. Pemerintah telah dan akan melakukan langkah strategis, terintegrasi, dan sistematis untuk mengatasi masalah dimaksud.
Sebagai informasi, shadow economy adalah aktivitas-aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap penghitungan produk nasional bruto dan produk domestik bruto, tetapi masih belum terdaftar dan tercatat. Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2026 Tembus Rp2.692 Triliun, Ekonom: Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Besarnya proporsi shadow economy terhadap perekonomian nasional menjadi salah satu sebab tak optimalnya penerimaan pajak Indonesia. Menurut Medina dan Schneider (2018), proporsi shadow economy Indonesia diperkirakan mencapai 26,6% dari PDB.
Para pelaku shadow economy seringkali tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Akibatnya, selisih antara wajib pajak yang terdaftar dan wajib pajak yang seharusnya terdaftar menjadi kian lebar. Banyaknya pelaku usaha yang tidak tercakup oleh sistem administrasi pajak menyebabkan banyak potensi pajak menjadi tidak tergali dan menimbulkan tax gap.
(akr)
Lihat Juga :