Syarat Industri Maju, Menperin: SDM Harus Mumpuni

Kamis, 10 September 2020 - 23:36 WIB
loading...
Syarat Industri Maju, Menperin: SDM Harus Mumpuni
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus menciptakan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten sesuai kebutuhan dunia kerja saat ini. Sebab, SDM merupakan salah satu komponen vital yang berperan dalam mendongkrak produktivitas dan daya saing industri nasional.

“SDM yang kompeten dan profesional akan menjadi kunci keberhasilan dari sebuah organisasi, termasuk sektor industri. Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden bahwa pembangunan nasional saat ini difokuskan pada pembangunan SDM yang berkualitas, sehingga perlu dilakukan berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi secara lebih masif,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ketika membuka diklat 3 in 1 serentak di 7 balai diklat industri (BDI) secara virtual, Kamis (10/9/2020).



Menperin menegaskan, pengembangan industri nasional harus didukung dengan tenaga kerja industri, khususnya yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). “Pembangunan tenaga teknis tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui kegiatan pelatihan industri berbasis kompetensi,” jelasnya.

Menperin menyampaikan, era revolusi industri 4.0 yang sedang berjalan, membuka kesempatan bagi SDM di berbagai sektor industri untuk memiliki keahlian yang sesuai dengan perkembangan teknologi. “Untuk itu, diperlukan adanya pembekalan keterampilan dasar, peningkatan keterampilan (up-skilling) atau pembaruan keterampilan (reskilling) bagi para tenaga kerja yang didasarkan pada kebutuhan dunia industri saat ini,” paparnya.



Sehubungan hal tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin telah memiliki program strategis melalui penyelenggaraan Diklat 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi Kompetensi dan Penempatan Kerja). Upaya ini sekaligus sebagai wujud nyata peran serta pemerintah dalam usaha untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kompetensi SDM agar siap bersaing.

Melalui Diklat 3 in 1, peserta tidak hanya diberikan kompetensi teknis untuk mengembangkan kemampuan kognitif terkait aspek pengetahuan dan keterampilan saja, tetapi para peserta juga diajak untuk menggali kompetensi dirinya karena dibutuhkan kemampuan berkomunikasi dan bekerjasama dengan sesama individu atau kelompok lain sebagai bekal sikap kerja.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)