PHK Sepihak 1.800 Pekerja, Raksasa Maskapai Australia Dihajar Denda Rp944 Miliar

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:43 WIB
loading...
PHK Sepihak 1.800 Pekerja,...
Hakim Pengadilan Federal Australia, Michael Lee mengatakan, dalam putusannya bahwa ia ingin denda itu menjadi pencegahan yang nyata bagi pengusaha (maskapai penerbangan) lainnya. Foto/Dok Reuters
A A A
JAKARTA - Raksasa maskapai Australia , Qantas diharuskan membayar denda USD59 juta atau setara Rp944 miliar (dengan kurs Rp16.007 per USD), usai memecat lebih dari 1.800 pekerja secara ilegal sepanjang pandemi Covid-19. Serikat Pekerja Transportasi Australia menyambut baik sanksi tersebut, yang merupakan denda terbesar yang dijatuhkan oleh pengadilan untuk pelanggaran undang-undang hubungan industrial dalam sejarah Australia.

Hakim Pengadilan Federal, Michael Lee mengatakan, dalam putusannya bahwa ia ingin denda itu menjadi 'pencegahan yang nyata' bagi pengusaha lainnya. Maskapai tersebut dalam sebuah pernyataan mengutarakan, bahwa mereka telah setuju untuk membayar denda tersebut.

Pihak maskapai juga menyatakan bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) itu membuat mereka bertanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan 'kerugian' kepada karyawan mereka. Baca Juga: Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?

"Kami dengan tulus meminta maaf kepada masing-masing dari 1.820 karyawan penanganan darat dan kepada keluarga mereka yang menderita akibatnya," kata Direktur Utama Qantas Group, Vanessa Hudson.

"Keputusan untuk mengalihdayakan lima tahun yang lalu, khususnya pada saat yang sangat tidak pasti, menyebabkan kesulitan yang nyata bagi banyak mantan tim kami dan keluarga mereka," bebernya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
Isu PHK Massal Karyawan...
Isu PHK Massal Karyawan Bikin Heboh! Dasco Panggil Menaker, TikTok dan Tokopedia
Akademisi Beijing: Negara...
Akademisi Beijing: Negara Mana Pun yang Berani Perang Nuklir Melawan China Akan Musnah
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
China Tembakkan Rudal...
China Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua Berkemampuan Nuklir, 6 Negara Protes
Rekomendasi
Digelar Hari Ini, Ruben...
Digelar Hari Ini, Ruben Onsu Siap Hadapi Sarwendah di Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak
Mengapa Penalti Spanyol...
Mengapa Penalti Spanyol Tetap Sah Meski Lamine Yamal Diduga Handball?
William Saliba Cedera...
William Saliba Cedera Serius Saat Prancis Disingkirkan Spanyol
Berita Terkini
Jalur Ini Lebih Berbahaya...
Jalur Ini Lebih Berbahaya jika Ditutup Iran, Harga Minyak Bisa Tembus USD200 per Barel
Resmi, Pertamina Turunkan...
Resmi, Pertamina Turunkan Harga LPG Bright Gas Mulai 14 Juli
Trump Minta Tarif 20%...
Trump Minta Tarif 20% Kargo di Selat Hormuz, Bisa Kantongi Rp541 Miliar per Supertanker
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
Infografis
Unit Khusus Israel Menjarah...
Unit Khusus Israel Menjarah Emas Senilai Rp414 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved