PHK Sepihak 1.800 Pekerja, Raksasa Maskapai Australia Dihajar Denda Rp944 Miliar
Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:43 WIB
loading...
A
A
A
Denda tersebut mendekati hukuman maksimum yang dapat diterapkan untuk pelanggaran hukum tempat kerja di Australia. Hakim Lee mengatakan, bahwa denda ini dimaksudkan untuk mencegah perusahaan besar lainnya berpikir bahwa mereka dapat "terhindar" dari tindakan semacam itu, bahkan jika mereka menganggap manfaatnya mungkin sepadan dengan risiko yang dihadapi.
Dalam dokumen persidangan, Hakim Lee mempertanyakan budaya korporat Qantas dan apakah penyesalan perusahaan itu tulus.
Dalam dokumen persidangan, Hakim Lee mempertanyakan budaya korporat Qantas dan apakah penyesalan perusahaan itu tulus.
(akr)
Lihat Juga :