KAI Tolak Usulan DPR yang Minta Gerbong Khusus Merokok, Ini Alasannya

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:31 WIB
loading...
KAI Tolak Usulan DPR...
Interior Kereta Makan KA Pandalungan. FOTO/X
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan akan tetap bebas asap rokok. Kebijakan ini disebut sebagai komitmen perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan selama perjalanan.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengatakan kebijakan tersebut berlandaskan regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah sejak 2014. Menurutnya, KAI akan terus mempertahankan prinsip perjalanan bebas asap rokok demi memberikan udara yang bersih dan sehat di setiap rangkaian kereta.

"Kami selalu memastikan perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, termasuk udara yang bersih dan sehat. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan fokus pada kualitas layanan," kata Anne dalam keterangan resminya, Kamis (21/8).

Baca Juga: Usul KAI Sediakan 1 Gerbong untuk Merokok, DPR: Saya Yakin Menguntungkan

Anne menjelaskan, kebijakan bebas asap rokok mengacu pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan yang melarang aktivitas merokok di seluruh sarana angkutan umum, termasuk kereta api. Larangan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.

"Berdasarkan regulasi tersebut, angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," tegas Anne.

Menanggapi usulan sejumlah anggota DPR yang menginginkan adanya gerbong khusus untuk penumpang perokok, KAI menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku. Selain itu, hal ini berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lain, terutama anak-anak, lansia, dan pengguna dengan kondisi kesehatan tertentu.

"KAI sebagai operator transportasi publik berkewajiban mematuhi seluruh regulasi. Membuka ruang merokok di dalam kereta akan melanggar peraturan dan mengurangi kualitas layanan bagi pelanggan lain," ujar Anne.

KAI juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian kereta telah dipasangi stiker larangan merokok. Selain itu, awak kereta pun dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini dijalankan dengan disiplin.

Baca Juga: Profil Pendidikan Nasim Khan, Anggota DPR yang Minta Gerbong Khusus Merokok di Kereta

Bagi penumpang yang merokok, KAI tetap menyediakan area khusus di stasiun yang telah ditentukan. Area ini memungkinkan pelanggan untuk merokok tanpa mengganggu penumpang lain atau melanggar ketentuan yang berlaku di dalam kereta.

"Kami memahami ada pelanggan yang merokok, tetapi tempatnya sudah diatur agar tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain. Komitmen kami adalah menjaga perjalanan tetap aman, nyaman, dan sehat," jelas Anne.

KAI berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini sebagai langkah untuk menciptakan layanan transportasi publik yang berkualitas dan inklusif. "Kami ingin semua pelanggan, termasuk keluarga dan anak-anak, merasakan perjalanan yang nyaman tanpa paparan asap rokok," tutupnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
DSI Didukung Ciptakan...
DSI Didukung Ciptakan Kemandirian Indonesia lewat Tata Kelola SDA
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Rekomendasi
Pertama Kalinya, China...
Pertama Kalinya, China Pamer Peluncuran Rudal Hipersonik Dongfeng-17 sebagai Pesan untuk AS
Indonesia Raih Peringkat...
Indonesia Raih Peringkat 2 Dunia Destinasi Wisata Ramah Muslim Versi GMTI 2026
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Baru China Lebih Ketat!
Berita Terkini
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Pergantian Direksi Disorot,...
Pergantian Direksi Disorot, Mampukah Kejayaan Pelni Kembali?
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved