KAI Tolak Usulan DPR yang Minta Gerbong Khusus Merokok, Ini Alasannya
Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:31 WIB
loading...
Interior Kereta Makan KA Pandalungan. FOTO/X
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan akan tetap bebas asap rokok. Kebijakan ini disebut sebagai komitmen perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan selama perjalanan.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengatakan kebijakan tersebut berlandaskan regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah sejak 2014. Menurutnya, KAI akan terus mempertahankan prinsip perjalanan bebas asap rokok demi memberikan udara yang bersih dan sehat di setiap rangkaian kereta.
"Kami selalu memastikan perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, termasuk udara yang bersih dan sehat. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan fokus pada kualitas layanan," kata Anne dalam keterangan resminya, Kamis (21/8).
Baca Juga: Usul KAI Sediakan 1 Gerbong untuk Merokok, DPR: Saya Yakin Menguntungkan
Anne menjelaskan, kebijakan bebas asap rokok mengacu pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan yang melarang aktivitas merokok di seluruh sarana angkutan umum, termasuk kereta api. Larangan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.
"Berdasarkan regulasi tersebut, angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," tegas Anne.
Menanggapi usulan sejumlah anggota DPR yang menginginkan adanya gerbong khusus untuk penumpang perokok, KAI menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku. Selain itu, hal ini berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lain, terutama anak-anak, lansia, dan pengguna dengan kondisi kesehatan tertentu.
"KAI sebagai operator transportasi publik berkewajiban mematuhi seluruh regulasi. Membuka ruang merokok di dalam kereta akan melanggar peraturan dan mengurangi kualitas layanan bagi pelanggan lain," ujar Anne.
KAI juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian kereta telah dipasangi stiker larangan merokok. Selain itu, awak kereta pun dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini dijalankan dengan disiplin.
Baca Juga: Profil Pendidikan Nasim Khan, Anggota DPR yang Minta Gerbong Khusus Merokok di Kereta
Bagi penumpang yang merokok, KAI tetap menyediakan area khusus di stasiun yang telah ditentukan. Area ini memungkinkan pelanggan untuk merokok tanpa mengganggu penumpang lain atau melanggar ketentuan yang berlaku di dalam kereta.
"Kami memahami ada pelanggan yang merokok, tetapi tempatnya sudah diatur agar tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain. Komitmen kami adalah menjaga perjalanan tetap aman, nyaman, dan sehat," jelas Anne.
KAI berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini sebagai langkah untuk menciptakan layanan transportasi publik yang berkualitas dan inklusif. "Kami ingin semua pelanggan, termasuk keluarga dan anak-anak, merasakan perjalanan yang nyaman tanpa paparan asap rokok," tutupnya.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengatakan kebijakan tersebut berlandaskan regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah sejak 2014. Menurutnya, KAI akan terus mempertahankan prinsip perjalanan bebas asap rokok demi memberikan udara yang bersih dan sehat di setiap rangkaian kereta.
"Kami selalu memastikan perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, termasuk udara yang bersih dan sehat. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan fokus pada kualitas layanan," kata Anne dalam keterangan resminya, Kamis (21/8).
Baca Juga: Usul KAI Sediakan 1 Gerbong untuk Merokok, DPR: Saya Yakin Menguntungkan
Anne menjelaskan, kebijakan bebas asap rokok mengacu pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan yang melarang aktivitas merokok di seluruh sarana angkutan umum, termasuk kereta api. Larangan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.
"Berdasarkan regulasi tersebut, angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," tegas Anne.
Menanggapi usulan sejumlah anggota DPR yang menginginkan adanya gerbong khusus untuk penumpang perokok, KAI menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku. Selain itu, hal ini berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lain, terutama anak-anak, lansia, dan pengguna dengan kondisi kesehatan tertentu.
"KAI sebagai operator transportasi publik berkewajiban mematuhi seluruh regulasi. Membuka ruang merokok di dalam kereta akan melanggar peraturan dan mengurangi kualitas layanan bagi pelanggan lain," ujar Anne.
KAI juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian kereta telah dipasangi stiker larangan merokok. Selain itu, awak kereta pun dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini dijalankan dengan disiplin.
Baca Juga: Profil Pendidikan Nasim Khan, Anggota DPR yang Minta Gerbong Khusus Merokok di Kereta
Bagi penumpang yang merokok, KAI tetap menyediakan area khusus di stasiun yang telah ditentukan. Area ini memungkinkan pelanggan untuk merokok tanpa mengganggu penumpang lain atau melanggar ketentuan yang berlaku di dalam kereta.
"Kami memahami ada pelanggan yang merokok, tetapi tempatnya sudah diatur agar tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain. Komitmen kami adalah menjaga perjalanan tetap aman, nyaman, dan sehat," jelas Anne.
KAI berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini sebagai langkah untuk menciptakan layanan transportasi publik yang berkualitas dan inklusif. "Kami ingin semua pelanggan, termasuk keluarga dan anak-anak, merasakan perjalanan yang nyaman tanpa paparan asap rokok," tutupnya.
(nng)
Lihat Juga :