Cara Klaim Tabungan Nasabah Saat Bank Dinyatakan Bangkrut
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 07:18 WIB
loading...
Apa yang harus dilakukan jika bank tempat Anda menyimpan uang ditutup? Ketika sebuah bank ditutup /dicabut izin usahanya oleh OJK, maka bank bangkrut tersebut beralih dari OJK ke LPS. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Apa yang harus dilakukan jika bank tempat Anda menyimpan uang ditutup? Ketika sebuah bank ditutup /dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka bank bangkrut tersebut beralih dari OJK ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) .
Sesuai kewenangannya, LPS akan melakukan likuidasi dan menyiapkan pembayaran dana simpanan nasabah yang layak bayar. Untuk membayarkan klaim simpanan dana nasabah, LPS akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data nasabah.
Dalam ketentuannya, LPS harus menyelesaikan proses verifikasi data tersebut dalam waktu 90 hari kerja sejak bank ditutup. Dalam waktu 90 hari kerja tersebut, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang layak bayar.
Baca Juga: Profil Singkat BPR Disky Suryajaya, Bank Bangkrut Terbaru di Indonesia 2025
Pengumuman simpanan nasabah layak bayar dapat dilakukan beberapa kali. Apa saja syarat-syarat nasabah layak bayar? ketentuan layak bayar dikenal juga dengan 3T.
LPS akan menyampaikan pengumuman mengenai pembayaran di surat kabar, daftar nasabah layak bayar dapat dilihat di kantor bank yang dicabut izin usahanya dan website LPS. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar
Lalu apa yang nasabah harus lakukan, bila namanya tercantum dalam pengumuman:
1. Catat nomor CIF (Customer Information File) atau nomor identitas nasabah yang tertera pada pengumuman.
2. Silakan datang ke bank pembayar yang ditunjuk LPS dengan membawa domomen
- Asli dan copy bukti identitas diri 3 rangkap (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah
- Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)
- Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan
- Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan
Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan)
Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat)
Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya
Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
Dalam proses pembayaran simpanan, nasabah dapat memilih pembayaran secara tunai, transfer rekening yang dituju, buka rekening baru di bank pembayar. Kalau nama Anda belum muncul jangan khawatir, bisa jadi nama Anda akan muncul pada pengumuman selanjutnya.
Nasabah juga diimbau untuk tidak terpancing /terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yaitu pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran. Dihimbau juga agar nasabah tidak mengambil tunai demi keamanan dan kenyamanan Anda, sebaiknya dicairkan melalui pembukaan rekening di bank pembayar atau transfer ke rekening yang sudah Ada.
Hubungi tim likuidasi jika nama Anda tidak tertera pada pengumuman hingga 90 hari kerja setelah bank ditutup. Jika ada perbedaan data pada dokumen atau rekening bisa menghubungi tim likuidasi bank yang ditutup.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Disky Suryajaya dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2025.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Disky Suryajaya, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha bank.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya bersumber dari dana LPS. Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Satu Lagi, Cek 23 Daftar Terbaru
Sekretaris LPS Jimmy Ardianto meminta nasabah tetap tenang dan tidak terpancing janji pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan, seluruh pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan langsung oleh LPS sesuai ketentuan perundangan.
"Nasabah PT BPR Disky Suryajaya tidak perlu khawatir. Proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan akan dilakukan maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut, dan seluruh dana pembayaran berasal dari LPS," ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Selasa (19/8).
Nasabah dapat mengecek status simpanan melalui kantor BPR atau situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Sementara debitur tetap dapat melakukan cicilan maupun pelunasan pinjaman melalui koordinasi dengan Tim Likuidasi LPS.
Sesuai kewenangannya, LPS akan melakukan likuidasi dan menyiapkan pembayaran dana simpanan nasabah yang layak bayar. Untuk membayarkan klaim simpanan dana nasabah, LPS akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data nasabah.
Dalam ketentuannya, LPS harus menyelesaikan proses verifikasi data tersebut dalam waktu 90 hari kerja sejak bank ditutup. Dalam waktu 90 hari kerja tersebut, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang layak bayar.
Baca Juga: Profil Singkat BPR Disky Suryajaya, Bank Bangkrut Terbaru di Indonesia 2025
Pengumuman simpanan nasabah layak bayar dapat dilakukan beberapa kali. Apa saja syarat-syarat nasabah layak bayar? ketentuan layak bayar dikenal juga dengan 3T.
LPS akan menyampaikan pengumuman mengenai pembayaran di surat kabar, daftar nasabah layak bayar dapat dilihat di kantor bank yang dicabut izin usahanya dan website LPS. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar
Lalu apa yang nasabah harus lakukan, bila namanya tercantum dalam pengumuman:
1. Catat nomor CIF (Customer Information File) atau nomor identitas nasabah yang tertera pada pengumuman.
2. Silakan datang ke bank pembayar yang ditunjuk LPS dengan membawa domomen
- Asli dan copy bukti identitas diri 3 rangkap (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah
- Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)
- Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan
- Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan
Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan)
Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat)
Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya
Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
Dalam proses pembayaran simpanan, nasabah dapat memilih pembayaran secara tunai, transfer rekening yang dituju, buka rekening baru di bank pembayar. Kalau nama Anda belum muncul jangan khawatir, bisa jadi nama Anda akan muncul pada pengumuman selanjutnya.
Nasabah juga diimbau untuk tidak terpancing /terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yaitu pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran. Dihimbau juga agar nasabah tidak mengambil tunai demi keamanan dan kenyamanan Anda, sebaiknya dicairkan melalui pembukaan rekening di bank pembayar atau transfer ke rekening yang sudah Ada.
Hubungi tim likuidasi jika nama Anda tidak tertera pada pengumuman hingga 90 hari kerja setelah bank ditutup. Jika ada perbedaan data pada dokumen atau rekening bisa menghubungi tim likuidasi bank yang ditutup.
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Disky Suryajaya
LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, yang beralamat di Jalan Medan Binjai KM 14,6 Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Disky Suryajaya dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2025.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Disky Suryajaya, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha bank.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya bersumber dari dana LPS. Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Satu Lagi, Cek 23 Daftar Terbaru
Sekretaris LPS Jimmy Ardianto meminta nasabah tetap tenang dan tidak terpancing janji pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan, seluruh pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan langsung oleh LPS sesuai ketentuan perundangan.
"Nasabah PT BPR Disky Suryajaya tidak perlu khawatir. Proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan akan dilakukan maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut, dan seluruh dana pembayaran berasal dari LPS," ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Selasa (19/8).
Nasabah dapat mengecek status simpanan melalui kantor BPR atau situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Sementara debitur tetap dapat melakukan cicilan maupun pelunasan pinjaman melalui koordinasi dengan Tim Likuidasi LPS.
(akr)
Lihat Juga :