LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan di Bank Umum Jadi 3,75 Persen
Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:37 WIB
loading...
A
A
A
Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Ketua LPS Purbaya: Soemitronomics Kunci RI Melalui Berbagai Krisis Ekonomi Global
Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Baca Juga: Ketua LPS Purbaya: Soemitronomics Kunci RI Melalui Berbagai Krisis Ekonomi Global
Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
(akr)
Lihat Juga :