ASABRI Cabang Palembang Salurkan Manfaat Lebih Rp446 Juta kepada Peserta
Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:00 WIB
loading...
PT ASABRI (Persero) melalui Kantor Cabang Palembang melaporkan pernyaluran manfaat sepanjang Semester I-2025. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - PT ASABRI (Persero) melalui Kantor Cabang Palembang menyalurkan manfaat lebih dari Rp446 juta sepanjang Semester I-2025. Dana tersebut diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan/Polri yang mengalami risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Kepala Kantor Cabang ASABRI Palembang, Mukti Hariyanto, menjelaskan bahwa penyaluran manfaat ini merupakan bagian dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Perawatan. Program ini menjamin biaya perawatan dan pengobatan peserta saat mengalami risiko kerja.
"Program JKK Perawatan adalah bukti nyata hadirnya negara melalui ASABRI. Kami memastikan setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perlindungan, kepastian, dan pelayanan hingga benar-benar pulih," ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8).
Baca Juga: ASABRI Bayarkan Lebih dari Rp19 Triliun Manfaat Pensiun kepada Hampir 500.000 Peserta
Salah satu penerima manfaat adalah Briptu Khairul Candra, anggota Polres Musi Rawas, yang mengalami luka tembak saat penangkapan tersangka narkoba pada Mei 2023. Biaya perawatan Khairul di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang sepenuhnya dijamin ASABRI.
"Saya sangat terbantu dengan adanya perlindungan dari ASABRI. Biaya perawatan saya ditanggung, sehingga saya bisa fokus untuk sembuh dan kembali bertugas," ungkap Briptu Khairul.
Program JKK Perawatan meliputi pembiayaan perawatan akibat kecelakaan kerja (KK) maupun penyakit akibat kerja (PAK). Peserta yang membutuhkan pengobatan di fasilitas kesehatan dapat langsung memanfaatkan perlindungan ini tanpa beban biaya tambahan.
Pelaksanaan program ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Asuransi Sosial bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan ASN Kemhan/Polri, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 54 Tahun 2020.
Baca Juga: ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Nilai Manfaat Capai Rp34 Miliar
Sekretaris Perusahaan PT ASABRI, Okki Jatnika, menegaskan bahwa perusahaan tidak hanya mengelola asuransi sosial, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara dalam menghargai setiap pengorbanan aparat pertahanan dan keamanan. "Melalui perlindungan JKK Perawatan, kami memastikan dedikasi mereka tidak pernah berjalan sendirian. ASABRI adalah Sahabat Perjuangan Anda Sepanjang Masa," ujarnya.
ASABRI juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kualitas layanan, dan menghadirkan inovasi agar manfaat yang diberikan semakin relevan dengan tantangan pertahanan dan keamanan ke depan. Bagi ASABRI, setiap manfaat yang disalurkan bukan sekadar angka, tetapi bentuk penghormatan atas pengabdian tanpa pamrih para peserta yang mengabdi untuk bangsa dan negara.
Kepala Kantor Cabang ASABRI Palembang, Mukti Hariyanto, menjelaskan bahwa penyaluran manfaat ini merupakan bagian dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Perawatan. Program ini menjamin biaya perawatan dan pengobatan peserta saat mengalami risiko kerja.
"Program JKK Perawatan adalah bukti nyata hadirnya negara melalui ASABRI. Kami memastikan setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perlindungan, kepastian, dan pelayanan hingga benar-benar pulih," ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8).
Baca Juga: ASABRI Bayarkan Lebih dari Rp19 Triliun Manfaat Pensiun kepada Hampir 500.000 Peserta
Salah satu penerima manfaat adalah Briptu Khairul Candra, anggota Polres Musi Rawas, yang mengalami luka tembak saat penangkapan tersangka narkoba pada Mei 2023. Biaya perawatan Khairul di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang sepenuhnya dijamin ASABRI.
"Saya sangat terbantu dengan adanya perlindungan dari ASABRI. Biaya perawatan saya ditanggung, sehingga saya bisa fokus untuk sembuh dan kembali bertugas," ungkap Briptu Khairul.
Program JKK Perawatan meliputi pembiayaan perawatan akibat kecelakaan kerja (KK) maupun penyakit akibat kerja (PAK). Peserta yang membutuhkan pengobatan di fasilitas kesehatan dapat langsung memanfaatkan perlindungan ini tanpa beban biaya tambahan.
Pelaksanaan program ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Asuransi Sosial bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan ASN Kemhan/Polri, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 54 Tahun 2020.
Baca Juga: ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Nilai Manfaat Capai Rp34 Miliar
Sekretaris Perusahaan PT ASABRI, Okki Jatnika, menegaskan bahwa perusahaan tidak hanya mengelola asuransi sosial, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara dalam menghargai setiap pengorbanan aparat pertahanan dan keamanan. "Melalui perlindungan JKK Perawatan, kami memastikan dedikasi mereka tidak pernah berjalan sendirian. ASABRI adalah Sahabat Perjuangan Anda Sepanjang Masa," ujarnya.
ASABRI juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kualitas layanan, dan menghadirkan inovasi agar manfaat yang diberikan semakin relevan dengan tantangan pertahanan dan keamanan ke depan. Bagi ASABRI, setiap manfaat yang disalurkan bukan sekadar angka, tetapi bentuk penghormatan atas pengabdian tanpa pamrih para peserta yang mengabdi untuk bangsa dan negara.
(nng)
Lihat Juga :