Kementerian Lingkungan Hidup Mendorong Produsen Menangani Sampah Kemasan Paska Konsumsi
Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:50 WIB
loading...
Kementerian Lingkungan Hidup mendukung industri untuk menjalani pengelolaan kemasan pascakonsumsi yang lebih bertanggung jawab, terukur, dan berdampak di Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup mendukung industri untuk menjalani pengelolaan kemasan pasca konsumsi yang lebih bertanggung jawab, terukur, dan berdampak di Indonesia. Salah satunya dilakukan perusahan makanan dan minuman (mamin), PepsiCo yang mulai menunjukkan upaya mendukung keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan setelah membuka pabrik pertamanya di Indonesia.
Hal itu terwujud lewat kerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO), sebuah organisasi nirlaba independen yang bergerak di bidang pengelolaan sampah kemasan pascakonsumsi, serta Bali Waste Cycle (BWC), perusahaan yang berfokus pada pengelolaan sampah, terutama kemasan MLP dan non-B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Bali, yang juga merupakan salah satu dari 10 finalis teratas program PepsiCo Greenhouse Accelerator (GHAC) APAC 2025.
Kolaborasi ini diresmikan dalam acara Towards Circularity: Tackling Waste Management Challenge Through Multi-Stakeholder Collaboration yang dihadiri secara langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), upaya bersama ini diharapkan dapat mendorong sistem pengelolaan kemasan pascakonsumsi yang lebih bertanggung jawab, terukur, dan berdampak di Indonesia.
Baca Juga: Tangani Sampah Kemasan, KLHK Imbau Produsen Bergabung ke IPRO
Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) sebagai pendekatan strategis pengelolaan sampah nasional berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Kebijakan ini mengamanatkan produsen untuk bertanggung jawab mengurangi sampah yang dihasilkan dari produk dan/atau kemasannya, termasuk pada tahap pascakonsumsi.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019 mewajibkan seluruh produsen untuk terlibat dalam peta jalan pengurangan sampah dengan target pengurangan sampah oleh produsen mencapai 30% pada tahun 2029. Dalam praktiknya, keterlibatan beragam pemangku kepentingan hulu ke hilir, baik di sektor swasta, publik, hingga sektor informal tentunya memainkan peran penting dalam memperkuat infrastruktur pengumpulan dan daur ulang sampah baik di tingkat nasional maupun regional.
Sementara Direktur Government Affairs and Corporate Communications PepsiCo Indonesia, Gabrielle Angriani Johny menegaskan ,upaya perusahaan dalam mendukung agenda keberlanjutan nasional, termasuk penerapan kebijakan EPR.
“Kami berupaya untuk mendorong inisiatif keberlanjutan di tahun pertama operasionalnya di 2025 ini melalui kolaborasi multipihak untuk melakukan pengumpulan dan daur ulang kemasan paska konsumsi. Kami terus berupaya mendorong penggunaan listrik terbarukan, memperkuat praktik pengelolaan dan daur ulang air, serta melakukan penanganan dan segregasi sampah yang di hasilkan dalam proses produksi -baik itu plastik dan logam hingga karton, kertas, dan kaca- dengan tetap memastikan bahan berbahaya dikelola secara bertanggung jawab sesuai standar pemerintah," tutur Gabrielle.
Baca Juga: Keren, Wirausaha Sosial Ini Olah 400 Ton Sampah Kemasan Sachet jadi Bernilai Tambah
Sementara Agus Rusly, Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan (BPLH) Republik Indonesia, menyoroti perkembangan implementasi kebijakan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah di Indonesia, termasuk tantangan di lapangan dan proses penguatan guna menghadapi tantangan tersebut serta pentingnya kolaborasi multisektor dalam implementasi EPR menuju penerapan ekonomi sirkular.
“Pemerintah tidak bisa melakukan ini sendirian, kami membutuhkan dukungan semua pihak, khususnya upaya dan tanggung jawab produsen dalam pengurangan sampah untuk mewujudkan praktik ekonomi sirkular Indonesia secara berkelanjutan. Inisiatif yang dilakukan oleh PepsiCo Indonesia, IPRO dan BWC layak kami apresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi produsen lain,” ucap Agus.
Hal itu terwujud lewat kerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO), sebuah organisasi nirlaba independen yang bergerak di bidang pengelolaan sampah kemasan pascakonsumsi, serta Bali Waste Cycle (BWC), perusahaan yang berfokus pada pengelolaan sampah, terutama kemasan MLP dan non-B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Bali, yang juga merupakan salah satu dari 10 finalis teratas program PepsiCo Greenhouse Accelerator (GHAC) APAC 2025.
Kolaborasi ini diresmikan dalam acara Towards Circularity: Tackling Waste Management Challenge Through Multi-Stakeholder Collaboration yang dihadiri secara langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), upaya bersama ini diharapkan dapat mendorong sistem pengelolaan kemasan pascakonsumsi yang lebih bertanggung jawab, terukur, dan berdampak di Indonesia.
Baca Juga: Tangani Sampah Kemasan, KLHK Imbau Produsen Bergabung ke IPRO
Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) sebagai pendekatan strategis pengelolaan sampah nasional berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Kebijakan ini mengamanatkan produsen untuk bertanggung jawab mengurangi sampah yang dihasilkan dari produk dan/atau kemasannya, termasuk pada tahap pascakonsumsi.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019 mewajibkan seluruh produsen untuk terlibat dalam peta jalan pengurangan sampah dengan target pengurangan sampah oleh produsen mencapai 30% pada tahun 2029. Dalam praktiknya, keterlibatan beragam pemangku kepentingan hulu ke hilir, baik di sektor swasta, publik, hingga sektor informal tentunya memainkan peran penting dalam memperkuat infrastruktur pengumpulan dan daur ulang sampah baik di tingkat nasional maupun regional.
Sementara Direktur Government Affairs and Corporate Communications PepsiCo Indonesia, Gabrielle Angriani Johny menegaskan ,upaya perusahaan dalam mendukung agenda keberlanjutan nasional, termasuk penerapan kebijakan EPR.
“Kami berupaya untuk mendorong inisiatif keberlanjutan di tahun pertama operasionalnya di 2025 ini melalui kolaborasi multipihak untuk melakukan pengumpulan dan daur ulang kemasan paska konsumsi. Kami terus berupaya mendorong penggunaan listrik terbarukan, memperkuat praktik pengelolaan dan daur ulang air, serta melakukan penanganan dan segregasi sampah yang di hasilkan dalam proses produksi -baik itu plastik dan logam hingga karton, kertas, dan kaca- dengan tetap memastikan bahan berbahaya dikelola secara bertanggung jawab sesuai standar pemerintah," tutur Gabrielle.
Baca Juga: Keren, Wirausaha Sosial Ini Olah 400 Ton Sampah Kemasan Sachet jadi Bernilai Tambah
Sementara Agus Rusly, Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan (BPLH) Republik Indonesia, menyoroti perkembangan implementasi kebijakan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah di Indonesia, termasuk tantangan di lapangan dan proses penguatan guna menghadapi tantangan tersebut serta pentingnya kolaborasi multisektor dalam implementasi EPR menuju penerapan ekonomi sirkular.
“Pemerintah tidak bisa melakukan ini sendirian, kami membutuhkan dukungan semua pihak, khususnya upaya dan tanggung jawab produsen dalam pengurangan sampah untuk mewujudkan praktik ekonomi sirkular Indonesia secara berkelanjutan. Inisiatif yang dilakukan oleh PepsiCo Indonesia, IPRO dan BWC layak kami apresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi produsen lain,” ucap Agus.
(akr)
Lihat Juga :