Kasus Sumur Minyak Rakyat di Blora Bisa Jadi Pembelajaran
Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:44 WIB
loading...
Kebakaran sumur minyak rakyat di Blora, menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam operasi migas (minyak dan gas) memang sangat berbahaya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kebakaran sumur minyak rakyat di Blora , menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam operasi migas (minyak dan gas) memang sangat berbahaya. Untuk itu insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia tersebut, harus dijadikan pelajaran penting.
“Ya, (sangat berbahaya). Kejadian tersebut harus jadi pembelajaran berharga supaya tidak ada korban selanjutnya,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara.
Karena itulah, Marwan berharap Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, bisa ditinjau ulang. Kasus kebakaran hebat sumur rakyat di Blora, kata dia, seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh.
”Tetap perlu dievaluasi. Kalau ada yang melanggar harus diberi sanksi. Kalau ada yang kurang lengkap harus diperbaiki,” jelasnya.
Baca Juga: Sumur Minyak di Blora Terbakar, 3 Orang Tewas dan 50 Warga Mengungsi
Menurut Marwan, kebijakan tersebut harus dilengkapi berbagai persyaratan untuk memenuhi prinsip-prinsip yang sesuai aturan pertambangan, termasuk aspek pertambangan yang baik, good mining practice. Terutama memenuhi aspek-aspek keselamatan kerja.
Marwan juga membenarkan, bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di lapangan sangat sulit. Termasuk mengenai aturan bahwa masyarakat hanya boleh menggarap sumur yang sudah ditinggalkan karena tidak layak secara bisnis korporasi. Bukan sumur baru, yang belum diekspolitasi oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
”Jadi dalam mengeluarkan izin, seharusnya disertai kelengkapan aspek-aspek yang memang ada kaitannya dengan keselamatan kerja dan kepentingan negara serta BUMN. Begitu juga aspek lingkungan, harus diperhatikan,” kata Marwan.
Tak kalah penting, kata dia, keterlibatan Pemerintah, pejabat, termasuk BUMN, BUMD dan Pemda, untuk menjamin bahwa aturan sudah dijalankan dengan konsisten. ”Dengan demikian, diharapkan tak ada pelanggaran aturan di lapangan,” tutup Marwan.
Terpisah, pakar keselamatan kerja Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS Surabaya), Juwari juga sepakat bahwa sumur minyak rakyat memang sangat berbahaya dan harus jadi pembelajaran. Untuk itu Juwari berharap, pengelolaannya harus dibarengi aturan yang ketat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
”Ya, sangat berbahaya. Harus ada undang-undang atau peraturan yang ketat,” ujar Juwari.
Begitu pula terkait Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Juwari berharap, agar lebih mengedepankan aspek teknologi dan tata kelola sumur rakyat tersebut. ”Apakah kaidah-kaidah pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan sudah sesuai untuk bahan berbahaya mudah terbakar (migas)?” ucapnya.
Termasuk secara kuantitas, apakah ada batasan maksimal yang boleh dikelola masyarakat. Batasan kuantitas tersebut penting, karena semakin banyak yang dikelola, tentu bahaya semakin meningkat dan potensi kecelakaan kerja semakin besar.
Terkait batasan kuantitas yang dikelola sumur minyak rakyat, Juwari mencontohkan aturan di Negeri Paman Sam terkait industri kimia. Misal pekerjaan yang mengelola lebih dari 10.000 kilogram bahan kimia, artinya sudah cukup besar dan berpotensi mengakibatkan kecelakaannya kerja yang fatal.
”Di AS, jika kuantitas tersebut dipenuhi, maka harus mengikuti peraturan keselamatan Process Safety Management (PSM),” ucap Juwari.
Baca Juga: 200 Sumur Minyak Tua Wonocolo Bojonegoro Bakal Dioptimalkan
Sebelumnya, kebakaran hebat di sumur minyak rakyat, terjadi di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, 17 Agustus 2025. Api baru bisa dipadamkan pada hari keenam. Selain itu, korban meninggal dunia juga bertambah satu, menjadi empat orang.
“Ya, (sangat berbahaya). Kejadian tersebut harus jadi pembelajaran berharga supaya tidak ada korban selanjutnya,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara.
Karena itulah, Marwan berharap Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, bisa ditinjau ulang. Kasus kebakaran hebat sumur rakyat di Blora, kata dia, seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh.
”Tetap perlu dievaluasi. Kalau ada yang melanggar harus diberi sanksi. Kalau ada yang kurang lengkap harus diperbaiki,” jelasnya.
Baca Juga: Sumur Minyak di Blora Terbakar, 3 Orang Tewas dan 50 Warga Mengungsi
Menurut Marwan, kebijakan tersebut harus dilengkapi berbagai persyaratan untuk memenuhi prinsip-prinsip yang sesuai aturan pertambangan, termasuk aspek pertambangan yang baik, good mining practice. Terutama memenuhi aspek-aspek keselamatan kerja.
Marwan juga membenarkan, bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di lapangan sangat sulit. Termasuk mengenai aturan bahwa masyarakat hanya boleh menggarap sumur yang sudah ditinggalkan karena tidak layak secara bisnis korporasi. Bukan sumur baru, yang belum diekspolitasi oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
”Jadi dalam mengeluarkan izin, seharusnya disertai kelengkapan aspek-aspek yang memang ada kaitannya dengan keselamatan kerja dan kepentingan negara serta BUMN. Begitu juga aspek lingkungan, harus diperhatikan,” kata Marwan.
Tak kalah penting, kata dia, keterlibatan Pemerintah, pejabat, termasuk BUMN, BUMD dan Pemda, untuk menjamin bahwa aturan sudah dijalankan dengan konsisten. ”Dengan demikian, diharapkan tak ada pelanggaran aturan di lapangan,” tutup Marwan.
Terpisah, pakar keselamatan kerja Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS Surabaya), Juwari juga sepakat bahwa sumur minyak rakyat memang sangat berbahaya dan harus jadi pembelajaran. Untuk itu Juwari berharap, pengelolaannya harus dibarengi aturan yang ketat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
”Ya, sangat berbahaya. Harus ada undang-undang atau peraturan yang ketat,” ujar Juwari.
Begitu pula terkait Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Juwari berharap, agar lebih mengedepankan aspek teknologi dan tata kelola sumur rakyat tersebut. ”Apakah kaidah-kaidah pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan sudah sesuai untuk bahan berbahaya mudah terbakar (migas)?” ucapnya.
Termasuk secara kuantitas, apakah ada batasan maksimal yang boleh dikelola masyarakat. Batasan kuantitas tersebut penting, karena semakin banyak yang dikelola, tentu bahaya semakin meningkat dan potensi kecelakaan kerja semakin besar.
Terkait batasan kuantitas yang dikelola sumur minyak rakyat, Juwari mencontohkan aturan di Negeri Paman Sam terkait industri kimia. Misal pekerjaan yang mengelola lebih dari 10.000 kilogram bahan kimia, artinya sudah cukup besar dan berpotensi mengakibatkan kecelakaannya kerja yang fatal.
”Di AS, jika kuantitas tersebut dipenuhi, maka harus mengikuti peraturan keselamatan Process Safety Management (PSM),” ucap Juwari.
Baca Juga: 200 Sumur Minyak Tua Wonocolo Bojonegoro Bakal Dioptimalkan
Sebelumnya, kebakaran hebat di sumur minyak rakyat, terjadi di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, 17 Agustus 2025. Api baru bisa dipadamkan pada hari keenam. Selain itu, korban meninggal dunia juga bertambah satu, menjadi empat orang.
(akr)
Lihat Juga :