Anggaran DPR Meroket Jadi Rp9,9 Triliun, Per Anggota Setiap Tahun Bisa Dapat Rp17 M
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:40 WIB
loading...
A
A
A
Kenaikan berlanjut pada 2023, mencapai Rp6,01 triliun, meskipun sempat turun tipis menjadi Rp5,94 triliun pada 2024. Peningkatan tajam terjadi pada 2025 dengan anggaran sebesar Rp6,69 triliun, dan puncaknya pada RAPBN 2026 yang diusulkan mencapai Rp9,9 triliun.
Kenaikan drastis ini mencerminkan lonjakan anggaran yang signifikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Selain kenaikan anggaran, merujuk pada RPJMN 2025–2029 serta Rencana Strategis DPR, anggota dewan juga merencanakan kebijakan strategis untuk 2026, seperti penguatan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR juga berencana meningkatkan peran diplomasi parlemen serta memperbaiki tata kelola kelembagaan dan layanan Sekretariat Jenderal agar lebih profesional, akuntabel, dan modern.
Sementara itu dana reses yang diterima anggota DPR setiap tahunnya bisa menyentuh Rp2,5 miliar. Dana reses memungkinkan anggota DPR "terjun ke lapangan" untuk menyerap aspirasi masyarakat—dan kemudian menindaklanjutinya
Nantinya dana tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan penyerapan aspirasi masyakarat di tiap daerah pemilihan melalui reses, kunjungan kerja, hingga rumah aspirasi. Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Pada dasarnya, kunjungan kerja terbagi menjadi tiga, di antaranya yakni Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses (4-5 kali dalam setahun persidangan). Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses atau pada masa sidang (1 kali dalam setahun). Lalu kunjungan kerja ke daerah pemilihan di luar masa reses dan di luar sidang (8 kali dalam setahun).
Besaran anggarannya beragam dan tidak banyak berubah sejak 2022 hingga 2026. Mengacu pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR periode 2025, anggaran yang disediakan untuk masing-masing yakni Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses (4-5 kali dalam setahun persidangan) Rp1,37 triliun.
Kenaikan drastis ini mencerminkan lonjakan anggaran yang signifikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Selain kenaikan anggaran, merujuk pada RPJMN 2025–2029 serta Rencana Strategis DPR, anggota dewan juga merencanakan kebijakan strategis untuk 2026, seperti penguatan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR juga berencana meningkatkan peran diplomasi parlemen serta memperbaiki tata kelola kelembagaan dan layanan Sekretariat Jenderal agar lebih profesional, akuntabel, dan modern.
Anggaran DPR
Berdasarkan dokumen RAPBN 2026, DPR RI yang beranggotakan 580 orang mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp9,9 triliun. Jika total anggaran Rp9,9 triliun dibagi untuk 580 anggota, maka anggaran per anggota DPR bisa mencapai approximately Rp17,07 miliar.Sementara itu dana reses yang diterima anggota DPR setiap tahunnya bisa menyentuh Rp2,5 miliar. Dana reses memungkinkan anggota DPR "terjun ke lapangan" untuk menyerap aspirasi masyarakat—dan kemudian menindaklanjutinya
Nantinya dana tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan penyerapan aspirasi masyakarat di tiap daerah pemilihan melalui reses, kunjungan kerja, hingga rumah aspirasi. Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Pada dasarnya, kunjungan kerja terbagi menjadi tiga, di antaranya yakni Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses (4-5 kali dalam setahun persidangan). Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses atau pada masa sidang (1 kali dalam setahun). Lalu kunjungan kerja ke daerah pemilihan di luar masa reses dan di luar sidang (8 kali dalam setahun).
Besaran anggarannya beragam dan tidak banyak berubah sejak 2022 hingga 2026. Mengacu pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR periode 2025, anggaran yang disediakan untuk masing-masing yakni Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses (4-5 kali dalam setahun persidangan) Rp1,37 triliun.
Lihat Juga :