SP PLN Minta Kepmen ESDM No. 188/2025 Ditinjau Ulang
Rabu, 03 September 2025 - 21:24 WIB
loading...
RUPTL PLN periode 2025-2034 melalui Kepmen ESDM No. 188.K/TL.03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan RUPTL PLN Tahun 2025-2034 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - DPP SP PT PLN (Persero) menilai Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN periode 2025-2034 melalui Kepmen ESDM No. 188.K/TL.03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN Tahun 2025-2034 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Selain itu, SP PLN juga menilai RUPTL tersebut mengabaikan dampak jangka panjang yang tidak berpihak kepada PLN. "Karena itu, SP PLN meminta Presiden Prabowo Subianto menangguhkan, meninjau atau melakukan pengkajian ulang atas RUPTL tersebut," ungkap Kuasa Hukum DPP SP PLN Redyanto Sidi melalui keterangannya, Rabu (3/9).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Wajibkan PLN Beli Listrik dari Sampah
Dia mengatakan, permintaan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Presiden Prabowo di Kantor Sekretariat Negara, hari ini. Penyampaian surat resmi tersebut juga didampingi Penasehat SP PLN Jaya Kirana Lubis dan Pengurus DPP SP PLN Ahmad Ikram.
SP PLN berharap Presiden Prabowo menangguhkan Kepmen ESDM No. 188/2025; meninjau ulang dan menyusun kembali Kepmen tersebut melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dengan melibatkan DPR dan DPP SP PLN.
"Keberatan atas RUPTL ini telah kita ajukan kepada Menteri ESDM dan DPR, karena RUPTL ini bertentangan dengan amanat konstitusi untuk Mewujudkan Kesejahteraan sebagaimana pasal 33 ayat 3 UUD 1945," tambah Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali.
Abrar yang juga Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN ini mengatakan, RUPTL 2025-2034 menunjukkan bahwa pemerintah masih lebih mengutamakan investor asing daripada mempercayakan kepada PLN. Padahal, imbuh dia, sebagai bagian dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), pemerintah harusnya lebih berpihak kepada PLN.
Hingga tahun 2034, pemerintah berencana menambah kapasitas pembangkit listrik menjadi 69,5 GW untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%. Penambahan kapasitas pembangkit itu, sebanyak 76% atau 52,9 GW, akan berasal dari energi baru terbarukan (EBT), sementara 24% berasal dari pembangkit fosil seperti batu bara.
RUPTL tersebut diperkirakan membutuhkan investasi sebesar Rp2.967,4 triliun. Dari jumlah tersebut, untuk investasi pembangkit sebesar Rp2.133,7 triliun, penyaluran listrik Rp565,3 triliun, dan pemeliharaan Rp268,4 triliun. Namun, kata dia, RUPTL itu jelas memperlihatkan ketidakberpihakan kepada PLN.
Investasi dalam RUPTL ini dibedakan dalam dua fase. Pertama, periode 2025-2029 berjumlah Rp1.173,94 triliun yang terdiri atas pembangkit IPP Rp439,6 triliun (38%), transmisi dan gardu induk Rp191,1 triliun (16%), pembangkit PLN Rp306,3 triliun (26%), distribusi dan lisdes Rp105,7 triliun (9%), lain-lain Rp131,24 triliun (11%).
Baca Juga: Kadin Dorong PLN Terbitkan Green Bonds Bangun Transmisi Listrik
Sementara itu, di periode 2030-2034 investasi sebesar Rp1.793,48 triliun terdiri atas pembangkit IPP Rp1.126,5 triliun (63%), transmisi dan gardu induk Rp201 triliun (11%), pembangkit PLN Rp261,3 triliun (14%), distribusi dan lisdes Rp67,5 triliun (4%) Lain-lain Rp 137,18 triliun (8%).
Berdasarkan kajian DPP SP PLN, lanjut dia, investasi pembangkit dalam RUPTL ini mayoritas oleh IPP atau pembangkit listrik swasta sebesar 73%, atau Rp1.566,1 triliun. Sementara investasi PLN khusus untuk pembangkit hanya Rp567,6 triliun, atau hanya sekitar 20 persen.
"Dari besaran nilai investasi tersebut, jelas terlihat pemerintah masih lebih memilih investor asing dibanding PLN sebagai BUMN. Makanya kita minta kepada Presiden Prabowo untuk mengkaji ulang RUPTL tersebut untuk PLN yang lebih baik," cetusnya. Abrar meyakini Presiden Prabowo yang mengharapkan BUMN lebih berkontribusi bagi pembangunan nasional akan mendengarkan tuntutan SP PLN tersebut.
Selain itu, SP PLN juga menilai RUPTL tersebut mengabaikan dampak jangka panjang yang tidak berpihak kepada PLN. "Karena itu, SP PLN meminta Presiden Prabowo Subianto menangguhkan, meninjau atau melakukan pengkajian ulang atas RUPTL tersebut," ungkap Kuasa Hukum DPP SP PLN Redyanto Sidi melalui keterangannya, Rabu (3/9).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Wajibkan PLN Beli Listrik dari Sampah
Dia mengatakan, permintaan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Presiden Prabowo di Kantor Sekretariat Negara, hari ini. Penyampaian surat resmi tersebut juga didampingi Penasehat SP PLN Jaya Kirana Lubis dan Pengurus DPP SP PLN Ahmad Ikram.
SP PLN berharap Presiden Prabowo menangguhkan Kepmen ESDM No. 188/2025; meninjau ulang dan menyusun kembali Kepmen tersebut melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dengan melibatkan DPR dan DPP SP PLN.
"Keberatan atas RUPTL ini telah kita ajukan kepada Menteri ESDM dan DPR, karena RUPTL ini bertentangan dengan amanat konstitusi untuk Mewujudkan Kesejahteraan sebagaimana pasal 33 ayat 3 UUD 1945," tambah Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali.
Abrar yang juga Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN ini mengatakan, RUPTL 2025-2034 menunjukkan bahwa pemerintah masih lebih mengutamakan investor asing daripada mempercayakan kepada PLN. Padahal, imbuh dia, sebagai bagian dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), pemerintah harusnya lebih berpihak kepada PLN.
Hingga tahun 2034, pemerintah berencana menambah kapasitas pembangkit listrik menjadi 69,5 GW untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%. Penambahan kapasitas pembangkit itu, sebanyak 76% atau 52,9 GW, akan berasal dari energi baru terbarukan (EBT), sementara 24% berasal dari pembangkit fosil seperti batu bara.
RUPTL tersebut diperkirakan membutuhkan investasi sebesar Rp2.967,4 triliun. Dari jumlah tersebut, untuk investasi pembangkit sebesar Rp2.133,7 triliun, penyaluran listrik Rp565,3 triliun, dan pemeliharaan Rp268,4 triliun. Namun, kata dia, RUPTL itu jelas memperlihatkan ketidakberpihakan kepada PLN.
Investasi dalam RUPTL ini dibedakan dalam dua fase. Pertama, periode 2025-2029 berjumlah Rp1.173,94 triliun yang terdiri atas pembangkit IPP Rp439,6 triliun (38%), transmisi dan gardu induk Rp191,1 triliun (16%), pembangkit PLN Rp306,3 triliun (26%), distribusi dan lisdes Rp105,7 triliun (9%), lain-lain Rp131,24 triliun (11%).
Baca Juga: Kadin Dorong PLN Terbitkan Green Bonds Bangun Transmisi Listrik
Sementara itu, di periode 2030-2034 investasi sebesar Rp1.793,48 triliun terdiri atas pembangkit IPP Rp1.126,5 triliun (63%), transmisi dan gardu induk Rp201 triliun (11%), pembangkit PLN Rp261,3 triliun (14%), distribusi dan lisdes Rp67,5 triliun (4%) Lain-lain Rp 137,18 triliun (8%).
Berdasarkan kajian DPP SP PLN, lanjut dia, investasi pembangkit dalam RUPTL ini mayoritas oleh IPP atau pembangkit listrik swasta sebesar 73%, atau Rp1.566,1 triliun. Sementara investasi PLN khusus untuk pembangkit hanya Rp567,6 triliun, atau hanya sekitar 20 persen.
"Dari besaran nilai investasi tersebut, jelas terlihat pemerintah masih lebih memilih investor asing dibanding PLN sebagai BUMN. Makanya kita minta kepada Presiden Prabowo untuk mengkaji ulang RUPTL tersebut untuk PLN yang lebih baik," cetusnya. Abrar meyakini Presiden Prabowo yang mengharapkan BUMN lebih berkontribusi bagi pembangunan nasional akan mendengarkan tuntutan SP PLN tersebut.
(nng)
Lihat Juga :