Pemblokiran Rekening Nganggur Bikin Repot Nasabah BSI: Kebijakan Tanpa Lihat Data
Kamis, 04 September 2025 - 11:16 WIB
loading...
A
A
A
Lalu Ia meminta pertanggungjawaban PPATK dan bank terhadap kasus ini? Terlebih, ada kemungkina kasus serupa seperti Aprilina yang posisinya sedang tinggal di luar negeri, belum bisa pulang dan tidak bisa akses rekeningnya?!
"Seharusnya sebuah kebijakan tidak dilakukan serampangan dan menyamakan semua rekening tidak aktif adalah rekening judol. PPATK bisa bertanya ke bank tentang profil nasabah yang rekeningnya akan diblokir. Bank punya data lengkap aktivitas transaksi dan jumlah rekening yang dimiliki," bebernya.
"Kalau sudah seperti ini yang dirugikan masyarakat. Meski sudah dibatalkan tetap saja tidak bisa digunakan.," paparnya.
Sebelumnya BSI menyatakan kebijakan PPATK melakukan pembekuan rekening dormant bertujuan memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana keuangan. BSI secara konsisten terus melakukan literasi keuangan syariah dan mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan syariah secara aman dan tepat, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang terblokir, nasabah dapat mendatangi cabang BSI terdekat atau melalui mobile banking BSI.
"Kami terus berkomitmen untuk menjadi lembaga perbankan yang melayani segala lini masyarakat, menjadi bank yang modern serta inklusif dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah," terang Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar.
"Seharusnya sebuah kebijakan tidak dilakukan serampangan dan menyamakan semua rekening tidak aktif adalah rekening judol. PPATK bisa bertanya ke bank tentang profil nasabah yang rekeningnya akan diblokir. Bank punya data lengkap aktivitas transaksi dan jumlah rekening yang dimiliki," bebernya.
"Kalau sudah seperti ini yang dirugikan masyarakat. Meski sudah dibatalkan tetap saja tidak bisa digunakan.," paparnya.
Sebelumnya BSI menyatakan kebijakan PPATK melakukan pembekuan rekening dormant bertujuan memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana keuangan. BSI secara konsisten terus melakukan literasi keuangan syariah dan mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan syariah secara aman dan tepat, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang terblokir, nasabah dapat mendatangi cabang BSI terdekat atau melalui mobile banking BSI.
"Kami terus berkomitmen untuk menjadi lembaga perbankan yang melayani segala lini masyarakat, menjadi bank yang modern serta inklusif dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah," terang Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar.
(akr)
Lihat Juga :