Aturan Perlindungan Pekerja Migran Dirombak, Sasar Praktik Agen Nakal dan Biaya Ilegal

Kamis, 04 September 2025 - 19:00 WIB
loading...
Aturan Perlindungan...
Lokakarya konsultasi seiring berakhirnya masa berlaku Perpres 130 Tahun 2024. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) merombak total aturan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melibatkan belasan organisasi masyarakat sipil (OMS) dan akademisi dalam proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Langkah ini menandai pergeseran fundamental dalam tata kelola kebijakan, di mana pemerintah secara aktif melibatkan suara dari lapangan sejak awal.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran, Leon Alpha Edison, menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sipil adalah kunci agar aturan baru tidak sekadar formalitas.

"Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran kita. Aturan lama sudah berakhir, dan sekarang adalah momentum untuk membuat aturan baru yang jauh lebih baik dan manusiawi," kata Leon dalam lokakarya konsultasi di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Pemerintah Akan Kurangi Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri

Kegiatan ini digelar seiring berakhirnya masa berlaku Perpres 130 Tahun 2024. Peralihan tugas dan fungsi koordinasi isu PMI dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko PM sejak Maret 2025 menjadi momentum strategis untuk merombak regulasi secara komprehensif, dari hulu hingga hilir.

"Sesuai arahan Presiden, tugas ini sekarang dikoordinasikan oleh Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Kami ingin memastikan perlindungan bagi PMI itu total, dari kampung halaman, saat bekerja di luar negeri, sampai mereka kembali ke Tanah Air," ujar Leon.

Meskipun kontribusi remitansi PMI mencapai USD15,7 miliar (sekitar Rp248,8 triliun) pada 2024, para pekerja migran masih menghadapi berbagai tantangan serius. Masalah seperti praktik agensi perekrutan nakal, biaya penempatan yang mencekik, dan akses jaminan sosial yang belum optimal di negara penempatan menjadi alasan utama di balik urgensi pembentukan aturan baru.

"Kita semua sering mendengar masalah di lapangan. Ada biaya penempatan yang mahal, calo atau agensi nakal, hingga perlindungan jaminan sosial yang sulit diakses. Ini yang mau kita bereskan," tegas Leon.

Fokus utama dalam Perpres baru ini mencakup sejumlah terobosan. Di antaranya adalah penetapan standar baru bagi agensi perekrutan (P3MI) disertai sanksi yang lebih tegas, skema pembiayaan yang lebih ringan bagi Calon PMI (CPMI), serta integrasi program pelatihan keterampilan dan bahasa sesuai standar pasar global.

Baca Juga: Kemenko PM Libatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Susun Program Berdaya Berusaha

Selain itu, pemerintah akan mendorong program kewirausahaan dan akses pekerjaan yang layak bagi para purna PMI agar mereka bisa berdaya secara ekonomi di negeri sendiri.

"Masukan dari rekan-rekan OMS sangat penting. Mereka adalah mata dan telinga kita di lapangan. Aturan baru ini harus lahir dari suara mereka, bukan hanya dari balik meja kementerian. Intinya, kami ingin setiap warga negara yang bekerja di luar negeri merasa aman, dihargai, dan negara benar-benar hadir untuk mereka," tutup Leon.

Proses konsultasi publik ini akan terus berlanjut untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, asosiasi, dan sektor swasta, sebelum Perpres pengganti ini dirampungkan.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Konsisten Perluas Jaringan,...
Konsisten Perluas Jaringan, MNC Finance Gelar Agent Gathering Bersama Taktis Group
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Bea Cukai Gagalkan 190...
Bea Cukai Gagalkan 190 Kg Ekspor Emas Ilegal di Halim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar
Di Balik Progres Percepatan...
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat, Ada Dedikasi dan Komitmen Para Pekerja
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Rekomendasi
Lagu Sedia Aku Sebelum...
Lagu Sedia Aku Sebelum Hujan Viral di Australia, Gita Idgitaf Ungkap Sempat Tertekan
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
Berita Terkini
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
Lebih dari 20.000 ATM...
Lebih dari 20.000 ATM Terhubung, Layanan Tarik Tunai Gratis Dorong Inklusi Keuangan Masyarakat
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved