Aturan Perlindungan Pekerja Migran Dirombak, Sasar Praktik Agen Nakal dan Biaya Ilegal
Kamis, 04 September 2025 - 19:00 WIB
loading...
Lokakarya konsultasi seiring berakhirnya masa berlaku Perpres 130 Tahun 2024. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) merombak total aturan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melibatkan belasan organisasi masyarakat sipil (OMS) dan akademisi dalam proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Langkah ini menandai pergeseran fundamental dalam tata kelola kebijakan, di mana pemerintah secara aktif melibatkan suara dari lapangan sejak awal.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran, Leon Alpha Edison, menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sipil adalah kunci agar aturan baru tidak sekadar formalitas.
"Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran kita. Aturan lama sudah berakhir, dan sekarang adalah momentum untuk membuat aturan baru yang jauh lebih baik dan manusiawi," kata Leon dalam lokakarya konsultasi di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Pemerintah Akan Kurangi Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri
Kegiatan ini digelar seiring berakhirnya masa berlaku Perpres 130 Tahun 2024. Peralihan tugas dan fungsi koordinasi isu PMI dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko PM sejak Maret 2025 menjadi momentum strategis untuk merombak regulasi secara komprehensif, dari hulu hingga hilir.
"Sesuai arahan Presiden, tugas ini sekarang dikoordinasikan oleh Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Kami ingin memastikan perlindungan bagi PMI itu total, dari kampung halaman, saat bekerja di luar negeri, sampai mereka kembali ke Tanah Air," ujar Leon.
Meskipun kontribusi remitansi PMI mencapai USD15,7 miliar (sekitar Rp248,8 triliun) pada 2024, para pekerja migran masih menghadapi berbagai tantangan serius. Masalah seperti praktik agensi perekrutan nakal, biaya penempatan yang mencekik, dan akses jaminan sosial yang belum optimal di negara penempatan menjadi alasan utama di balik urgensi pembentukan aturan baru.
"Kita semua sering mendengar masalah di lapangan. Ada biaya penempatan yang mahal, calo atau agensi nakal, hingga perlindungan jaminan sosial yang sulit diakses. Ini yang mau kita bereskan," tegas Leon.
Fokus utama dalam Perpres baru ini mencakup sejumlah terobosan. Di antaranya adalah penetapan standar baru bagi agensi perekrutan (P3MI) disertai sanksi yang lebih tegas, skema pembiayaan yang lebih ringan bagi Calon PMI (CPMI), serta integrasi program pelatihan keterampilan dan bahasa sesuai standar pasar global.
Baca Juga: Kemenko PM Libatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Susun Program Berdaya Berusaha
Selain itu, pemerintah akan mendorong program kewirausahaan dan akses pekerjaan yang layak bagi para purna PMI agar mereka bisa berdaya secara ekonomi di negeri sendiri.
"Masukan dari rekan-rekan OMS sangat penting. Mereka adalah mata dan telinga kita di lapangan. Aturan baru ini harus lahir dari suara mereka, bukan hanya dari balik meja kementerian. Intinya, kami ingin setiap warga negara yang bekerja di luar negeri merasa aman, dihargai, dan negara benar-benar hadir untuk mereka," tutup Leon.
Proses konsultasi publik ini akan terus berlanjut untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, asosiasi, dan sektor swasta, sebelum Perpres pengganti ini dirampungkan.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran, Leon Alpha Edison, menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sipil adalah kunci agar aturan baru tidak sekadar formalitas.
"Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran kita. Aturan lama sudah berakhir, dan sekarang adalah momentum untuk membuat aturan baru yang jauh lebih baik dan manusiawi," kata Leon dalam lokakarya konsultasi di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Pemerintah Akan Kurangi Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri
Kegiatan ini digelar seiring berakhirnya masa berlaku Perpres 130 Tahun 2024. Peralihan tugas dan fungsi koordinasi isu PMI dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko PM sejak Maret 2025 menjadi momentum strategis untuk merombak regulasi secara komprehensif, dari hulu hingga hilir.
"Sesuai arahan Presiden, tugas ini sekarang dikoordinasikan oleh Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Kami ingin memastikan perlindungan bagi PMI itu total, dari kampung halaman, saat bekerja di luar negeri, sampai mereka kembali ke Tanah Air," ujar Leon.
Meskipun kontribusi remitansi PMI mencapai USD15,7 miliar (sekitar Rp248,8 triliun) pada 2024, para pekerja migran masih menghadapi berbagai tantangan serius. Masalah seperti praktik agensi perekrutan nakal, biaya penempatan yang mencekik, dan akses jaminan sosial yang belum optimal di negara penempatan menjadi alasan utama di balik urgensi pembentukan aturan baru.
"Kita semua sering mendengar masalah di lapangan. Ada biaya penempatan yang mahal, calo atau agensi nakal, hingga perlindungan jaminan sosial yang sulit diakses. Ini yang mau kita bereskan," tegas Leon.
Fokus utama dalam Perpres baru ini mencakup sejumlah terobosan. Di antaranya adalah penetapan standar baru bagi agensi perekrutan (P3MI) disertai sanksi yang lebih tegas, skema pembiayaan yang lebih ringan bagi Calon PMI (CPMI), serta integrasi program pelatihan keterampilan dan bahasa sesuai standar pasar global.
Baca Juga: Kemenko PM Libatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Susun Program Berdaya Berusaha
Selain itu, pemerintah akan mendorong program kewirausahaan dan akses pekerjaan yang layak bagi para purna PMI agar mereka bisa berdaya secara ekonomi di negeri sendiri.
"Masukan dari rekan-rekan OMS sangat penting. Mereka adalah mata dan telinga kita di lapangan. Aturan baru ini harus lahir dari suara mereka, bukan hanya dari balik meja kementerian. Intinya, kami ingin setiap warga negara yang bekerja di luar negeri merasa aman, dihargai, dan negara benar-benar hadir untuk mereka," tutup Leon.
Proses konsultasi publik ini akan terus berlanjut untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, asosiasi, dan sektor swasta, sebelum Perpres pengganti ini dirampungkan.
(nng)
Lihat Juga :