Ini Mekanisme Tarif Listrik Gratis Bagi Bisnis dan Industri Kecil 450 VA

Senin, 04 Mei 2020 - 10:05 WIB
loading...
Ini Mekanisme Tarif...
Pemerintah resmi membebaskan tarif listrik bagi pelanggan golongan bisnis dan industri skala kecil yang menggunakan listrik 450 VA mulai bulan Mei hingga Oktober 2020. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan tarif listrik bagi pelanggan golongan bisnis dan industri skala kecil yang menggunakan listrik 450 VA mulai bulan Mei hingga Oktober 2020. Dalam keterangan resminya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menerangkan kebijakan ini merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya yaitu pembebasan dan pemberian diskon bagi pelanggan rumah tangga

Kebijakan untuk golongan bisnis dan industri skala kecil dimaksud akan berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung mulai bulan Mei 2020. "Mekanisme penggratisan listrik untuk pelanggan golongan bisnis kecil B1/450 VA dan industri kecil I1/450 VA akan menggunakan cara yang sama dengan pendistribusian pembebasan listrik untuk golongan rumah tangga,” ujar Executive Vice President Communication dan CSR PLN Made Suprateka.

Seperti dikutip dari laman resmi setkab.go.id, tahap pertama menurut Made, untuk golongan rumah tangga dan sudah terdistribusikan seluruhnya kepada pelanggan yang berhak menerima. Ia menambahkan, bagi pelanggam bisnis dan industri 450 VA pascabayar, secara otomatis tagihan untuk pemakaian pada rekening bulan Mei sampai Oktober adalah Nol Rupiah.

“Sedangkan untuk pelanggan yang menggunakan token listrik, tokem gratis tersebut dapat diperoleh baik melalui web yakni www.pln.co.id maupun aplikasi whatsapp ke nomor 0812-2-123-123,” kata Made.

Mekanisme menggunakan whatsapp, menurut Made, akan memerlukan waktu beberapa hari karena PLN harus memasukkan database penerima yang berhak ke dalam sistem sehingga tepat sasaran. “Jumlah database pelanggan yang harus dimasukkan ke dalam sistem sekitar 500 ribu ID pelanggan, dan dalam 12 jam, semua pelanggan dengan token listrik sudah dapat token gratis,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Dorong Pemerataan Kelistrikan,...
Dorong Pemerataan Kelistrikan, PLN Beri Bantuan Biaya Penyambungan Gratis
PPKM Darurat, Bantuan...
PPKM Darurat, Bantuan Listrik Gratis Bakal Disebar Lagi
Buruan Daftar, Maret...
Buruan Daftar, Maret 2021 Program Listrik Gratis Habis Lho!
Disimak ya, Begini Cara...
Disimak ya, Begini Cara Dapat Token Listrik Gratis Maret 2021
Disimak Om Tante, Begini...
Disimak Om Tante, Begini Cara Dapat Listrik Gratis Bulan Maret
Profil Turkmenistan,...
Profil Turkmenistan, Negara yang Gratiskan Gas dan Listrik untuk Rakyatnya selama 24 Tahun
Ini Satu-satunya Presiden...
Ini Satu-satunya Presiden di Dunia yang Gratiskan Gas dan Listrik untuk Rakyatnya
Inilah Negara yang Pernah...
Inilah Negara yang Pernah Gratiskan Listrik untuk Rakyatnya Selama 24 Tahun
Rekomendasi
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Tak Ada Persiapan Khusus,...
Tak Ada Persiapan Khusus, Ruben Onsu Datang Santai ke Sidang Mediasi
Viral! Shakira Sapa...
Viral! Shakira Sapa Penggemar Pakai Bahasa Korea usai Bertemu BTS
Berita Terkini
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved