Langgar Aturan OJK, 43 Pelaku Pasar Modal Dihajar Denda Rp23,4 Miliar
Minggu, 07 September 2025 - 09:53 WIB
loading...
A
A
A
Selain sanksi tersebut, OJK juga mencatat adanya pengenaan denda atas pelanggaran lain di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon sepanjang Agustus 2025. Nilai denda mencapai Rp4,03 miliar kepada 10 pihak, disertai dengan 2 perintah tertulis, dan 2 peringatan tertulis.
Baca Juga: OJK Catat Dana IPO Tembus Rp167,92 Triliun di Akhir Agustus
OJK menambahkan, sepanjang 2025 pihaknya juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan dengan nilai Rp22,77 miliar kepada 364 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal.
Selain itu, terdapat 130 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta sanksi berupa denda Rp100 juta dan 34 peringatan tertulis untuk pelanggaran di luar hal itu.
Baca Juga: OJK Catat Dana IPO Tembus Rp167,92 Triliun di Akhir Agustus
OJK menambahkan, sepanjang 2025 pihaknya juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan dengan nilai Rp22,77 miliar kepada 364 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal.
Selain itu, terdapat 130 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta sanksi berupa denda Rp100 juta dan 34 peringatan tertulis untuk pelanggaran di luar hal itu.
(akr)
Lihat Juga :