Langgar Aturan OJK, 43 Pelaku Pasar Modal Dihajar Denda Rp23,4 Miliar
Minggu, 07 September 2025 - 09:53 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif di bidang pasar modal sepanjang Januari - Agustus 2025, dengan nilai denda mencapai Rp23,44 miliar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif di bidang pasar modal sepanjang Januari - Agustus 2025, dengan nilai denda mencapai Rp23,44 miliar. Denda ini dijatuhkan kepada 43 pihak setelah dilakukan pemeriksaan atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
"Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp23.437.800.000 kepada 43 Pihak," tulis OJK dalam siaran pers, dikutip Minggu (7/9/2029).
Dalam periode yang sama, OJK juga mencabut izin perseorangan kepada satu pihak. Selain itu terdapat 4 perusahaan efek atau sekuritas yang dikenai sanksi pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek (PEE) sekaligus perantara pedagang efek (PPE).
Baca Juga: 110 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Denda Capai Rp65,78 Miliar
Lebih lanjut, OJK memberikan 18 sanksi peringatan tertulis kepada pelaku pasar modal yang melanggar aturan. OJK juga mengeluarkan 3 perintah tertulis dalam rangka penegakan kepatuhan.
Selain sanksi tersebut, OJK juga mencatat adanya pengenaan denda atas pelanggaran lain di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon sepanjang Agustus 2025. Nilai denda mencapai Rp4,03 miliar kepada 10 pihak, disertai dengan 2 perintah tertulis, dan 2 peringatan tertulis.
Baca Juga: OJK Catat Dana IPO Tembus Rp167,92 Triliun di Akhir Agustus
OJK menambahkan, sepanjang 2025 pihaknya juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan dengan nilai Rp22,77 miliar kepada 364 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal.
Selain itu, terdapat 130 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta sanksi berupa denda Rp100 juta dan 34 peringatan tertulis untuk pelanggaran di luar hal itu.
"Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp23.437.800.000 kepada 43 Pihak," tulis OJK dalam siaran pers, dikutip Minggu (7/9/2029).
Dalam periode yang sama, OJK juga mencabut izin perseorangan kepada satu pihak. Selain itu terdapat 4 perusahaan efek atau sekuritas yang dikenai sanksi pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek (PEE) sekaligus perantara pedagang efek (PPE).
Baca Juga: 110 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Denda Capai Rp65,78 Miliar
Lebih lanjut, OJK memberikan 18 sanksi peringatan tertulis kepada pelaku pasar modal yang melanggar aturan. OJK juga mengeluarkan 3 perintah tertulis dalam rangka penegakan kepatuhan.
Selain sanksi tersebut, OJK juga mencatat adanya pengenaan denda atas pelanggaran lain di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon sepanjang Agustus 2025. Nilai denda mencapai Rp4,03 miliar kepada 10 pihak, disertai dengan 2 perintah tertulis, dan 2 peringatan tertulis.
Baca Juga: OJK Catat Dana IPO Tembus Rp167,92 Triliun di Akhir Agustus
OJK menambahkan, sepanjang 2025 pihaknya juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan dengan nilai Rp22,77 miliar kepada 364 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal.
Selain itu, terdapat 130 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta sanksi berupa denda Rp100 juta dan 34 peringatan tertulis untuk pelanggaran di luar hal itu.
(akr)
Lihat Juga :