Reshuffle Menkeu Jadi Kabar Baik, Analis: Momentum Kembalikan Politik Anggaran ke Amanat Konstitusi
Senin, 08 September 2025 - 18:43 WIB
loading...
Pergantian Menteri Keuangan dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada hari ini disebut menjadi kabar baik bagi publik. Analis Ekonomi Politik dan Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi menerangkan, alasannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pergantian Menteri Keuangan dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada hari ini disebut menjadi kabar baik bagi publik. Analis Ekonomi Politik dan Co-Founder FINE Institute, Kusfiardi menerangkan, hal itu lantaran selama ini, kebijakan anggaran di bawah Sri Mulyani Indrawati dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN 2025–2026 dinilai telah berjalan berlawanan dengan amanat konstitusi.
Ditekankan olehnya bahwa Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa APBN harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Namun faktanya, politik anggaran belakangan lebih menekankan stabilitas fiskal ketimbang pemenuhan hak-hak dasar rakyat," ungkap Kusfiardi di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Selanjutnya Kusfiardi juga menilai, Pasal 28H (hak atas kesehatan), Pasal 28D (hak atas pekerjaan dan penghidupan layak), Pasal 33 (penguasaan cabang produksi untuk kemakmuran rakyat), dan Pasal 34 (tanggung jawab negara atas fakir miskin dan anak terlantar) justru diabaikan.
Baca Juga: Sri Mulyani Mundur atau Dicopot? Istana Buka Suara
"Belanja sosial menyusut, subsidi dipangkas, sementara alokasi besar justru terserap ke sektor pertahanan dan proyek infrastruktur berskala besar. Hal ini menimbulkan kesenjangan dengan mandat konstitusi yang jelas menekankan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat,' paparnya.
Maka dengan pengangkatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Kusfiardi mengutarakan, publik berharap politik anggaran dikembalikan ke jalur konstitusi.
Baca Juga: Purbaya Gantikan Sri Mulyani, Berikut 5 Tugas Mendesak Menkeu
"Kebijakan fiskal tidak boleh semata-mata dilihat sebagai angka defisit, target pertumbuhan, atau rating utang, tetapi sebagai instrumen utama negara untuk memenuhi amanat UUD 1945: memastikan kesejahteraan, keadilan, jaminan sosial, kesehatan, dan hak atas pekerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.
Ditekankan olehnya bahwa Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa APBN harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Namun faktanya, politik anggaran belakangan lebih menekankan stabilitas fiskal ketimbang pemenuhan hak-hak dasar rakyat," ungkap Kusfiardi di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Selanjutnya Kusfiardi juga menilai, Pasal 28H (hak atas kesehatan), Pasal 28D (hak atas pekerjaan dan penghidupan layak), Pasal 33 (penguasaan cabang produksi untuk kemakmuran rakyat), dan Pasal 34 (tanggung jawab negara atas fakir miskin dan anak terlantar) justru diabaikan.
Baca Juga: Sri Mulyani Mundur atau Dicopot? Istana Buka Suara
"Belanja sosial menyusut, subsidi dipangkas, sementara alokasi besar justru terserap ke sektor pertahanan dan proyek infrastruktur berskala besar. Hal ini menimbulkan kesenjangan dengan mandat konstitusi yang jelas menekankan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat,' paparnya.
Maka dengan pengangkatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Kusfiardi mengutarakan, publik berharap politik anggaran dikembalikan ke jalur konstitusi.
Baca Juga: Purbaya Gantikan Sri Mulyani, Berikut 5 Tugas Mendesak Menkeu
"Kebijakan fiskal tidak boleh semata-mata dilihat sebagai angka defisit, target pertumbuhan, atau rating utang, tetapi sebagai instrumen utama negara untuk memenuhi amanat UUD 1945: memastikan kesejahteraan, keadilan, jaminan sosial, kesehatan, dan hak atas pekerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :