Mulai 14 September, Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 3 Dibuka Gratis
Jum'at, 12 September 2025 - 13:39 WIB
loading...
Hutama Karya akan mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi Seksi 3. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi (Betejam) Seksi 3 Segmen Tempino - Simpang Ness sepanjang 18,49 km mulai tanggal 14 September 2025 Pukul 07.00 WIB.
Pengoperasian ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 813/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi Seksi 3 Segmen Tempino - Simpang Ness.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengatakan ruas ini telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 6-8 Agustus 2025 dengan hasil memenuhi seluruh aspek teknis dan administrasi, serta memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO) predikat bintang 5 pada 22 Agustus 2025 dari Kementerian PU.
"Hasil tersebut menandakan kesiapan penuh untuk melayani pengguna tol dimana segmen ini merupakan lanjutan dari Tol Betejam Seksi 3 Segmen Bayung Lencir - Tempino yang sebelumnya telah dioperasikan tanpa tarif sejak akhir tahun lalu," ujar Adjib dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9).
Baca Juga: Geger! Beredar Surat Panggilan Kejaksaan Agung Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP
Lebih lanjut, Adjib menambahkan ruas terebut dilengkapi dengan 1 Gerbang Tol, 6 gardu dengan 3 gardu masuk, 3 gardu keluar termasuk 2 reversible, 58 personel siaga, serta 6 armada siaga.
Kehadiran segmen Tempino - Simpang Ness ini memangkas waktu tempuh secara signifikan di antaranya perjalanan dari Bayung Lencir menuju Simpang Ness kini hanya sekitar 45 menit dari sebelumnya hampir 3 jam, sementara dari Jambi menuju Betung dipangkas dari lebih 4 jam menjadi sekitar 2 jam.
"Selama masa sosialisasi, pengguna jalan tol belum dikenakan tarif, agar dapat mengedukasi mengenai tata tertib berkendara serta sekaligus mensosialisasikan penggunaan Kartu Uang Elektronik (UE) melalui berbagai kanal komunikasi," tambahnya.
Baca Juga: 7 Gerbang Tol Dalam Kota Rusak Akibat Demo Ricuh, Ditargetkan Mulai Beroperasi Minggu Depan
Pengguna jalan diimbau berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol dengan kecepatan maksimum 100 km/jam.
Pengoperasian ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 813/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi Seksi 3 Segmen Tempino - Simpang Ness.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengatakan ruas ini telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 6-8 Agustus 2025 dengan hasil memenuhi seluruh aspek teknis dan administrasi, serta memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO) predikat bintang 5 pada 22 Agustus 2025 dari Kementerian PU.
"Hasil tersebut menandakan kesiapan penuh untuk melayani pengguna tol dimana segmen ini merupakan lanjutan dari Tol Betejam Seksi 3 Segmen Bayung Lencir - Tempino yang sebelumnya telah dioperasikan tanpa tarif sejak akhir tahun lalu," ujar Adjib dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9).
Baca Juga: Geger! Beredar Surat Panggilan Kejaksaan Agung Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP
Lebih lanjut, Adjib menambahkan ruas terebut dilengkapi dengan 1 Gerbang Tol, 6 gardu dengan 3 gardu masuk, 3 gardu keluar termasuk 2 reversible, 58 personel siaga, serta 6 armada siaga.
Kehadiran segmen Tempino - Simpang Ness ini memangkas waktu tempuh secara signifikan di antaranya perjalanan dari Bayung Lencir menuju Simpang Ness kini hanya sekitar 45 menit dari sebelumnya hampir 3 jam, sementara dari Jambi menuju Betung dipangkas dari lebih 4 jam menjadi sekitar 2 jam.
"Selama masa sosialisasi, pengguna jalan tol belum dikenakan tarif, agar dapat mengedukasi mengenai tata tertib berkendara serta sekaligus mensosialisasikan penggunaan Kartu Uang Elektronik (UE) melalui berbagai kanal komunikasi," tambahnya.
Baca Juga: 7 Gerbang Tol Dalam Kota Rusak Akibat Demo Ricuh, Ditargetkan Mulai Beroperasi Minggu Depan
Pengguna jalan diimbau berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol dengan kecepatan maksimum 100 km/jam.
(nng)
Lihat Juga :