Phillip Trading Symposium Pertemukan Stakeholder di Industri Derivatif
Selasa, 16 September 2025 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Group CEO ICDX Megain Widjaja menyebut simposium ini penting karena mempertemukan berbagai pihak yang berkepentingan dengan industri derivatif. "Perubahan regulasi pasca terbitnya UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UUPPSK) membuka peluang masuknya partisipan baru, termasuk bank dan institusi keuangan, sehingga pasar lebih beragam," ujarnya.
Megain menekankan pentingnya digitalisasi untuk memperluas jangkauan pasar derivatif. Menurutnya, muncul partisipan baru yang lebih dinamis dan membutuhkan platform yang relevan agar dapat bersinergi. “ICDX berkomitmen menghadirkan ekosistem yang inklusif dan kompetitif, seiring transformasi digital yang mendorong pertumbuhan pasar,” katanya.
Baca Juga: 5 Cara Trading Crypto Secara Mudah untuk Pemula
Ia menambahkan, Indonesia yang kerap disebut sebagai "raksasa tertidur" kini mulai menunjukkan potensi nyata untuk kembali menjadi pemain penting di tingkat global. Sebagai informasi, UU No. 4 Tahun 2023 mengatur pembagian kewenangan regulator industri derivatif. Bank Indonesia mengawasi derivatif dengan underlying pasar uang dan valuta asing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur derivatif berbasis saham, sementara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bertugas mengawasi derivatif berbasis komoditas. Phillip Trading Symposium diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem perdagangan derivatif internasional, sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi berbasis komoditas dan teknologi.
Megain menekankan pentingnya digitalisasi untuk memperluas jangkauan pasar derivatif. Menurutnya, muncul partisipan baru yang lebih dinamis dan membutuhkan platform yang relevan agar dapat bersinergi. “ICDX berkomitmen menghadirkan ekosistem yang inklusif dan kompetitif, seiring transformasi digital yang mendorong pertumbuhan pasar,” katanya.
Baca Juga: 5 Cara Trading Crypto Secara Mudah untuk Pemula
Ia menambahkan, Indonesia yang kerap disebut sebagai "raksasa tertidur" kini mulai menunjukkan potensi nyata untuk kembali menjadi pemain penting di tingkat global. Sebagai informasi, UU No. 4 Tahun 2023 mengatur pembagian kewenangan regulator industri derivatif. Bank Indonesia mengawasi derivatif dengan underlying pasar uang dan valuta asing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur derivatif berbasis saham, sementara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bertugas mengawasi derivatif berbasis komoditas. Phillip Trading Symposium diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem perdagangan derivatif internasional, sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi berbasis komoditas dan teknologi.
(nng)
Lihat Juga :