Mengenal Apa Itu Rekening Dormant yang Jadi Motif Pembunuhan Kacab Bank
Rabu, 17 September 2025 - 08:56 WIB
loading...
A
A
A
Kesulitan mengakses dana, jika kamu tiba-tiba ingat dan butuh dana dari rekening dormant, proses untuk mengaktifkannya kembali bisa memakan waktu dan melibatkan beberapa prosedur administratif yang tidak praktis. Pembatasan aktivitas transaksi, rekening dormant tidak bisa digunakan untuk transaksi apapun meskipun terdapat saldo di dalamnya, kecuali untuk penerimaan dana (misalnya, transfer dari bank lain). Untuk bisa bertransaksi kembali, kamu harus mengaktifkannya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh oknum internal perbankan maupun pihak luar. Bahkan rekening yang tidak pernah dilakukan pembaruan data nasabah tetap dibebani biaya administrasi hingga dananya habis dan akhirnya ditutup oleh pihak bank.
Sebelumnya PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant atau rekening bank yang sebelumnya diblokir karena tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Namun karena banjir penolakan, PPATK telah membuka kembali 122 juta rekening dormant.
Sejak tahun 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi terkait tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu rekening merupakan rekening nominee yang digunakan sebagai sarana penampungan dana ilegal.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh oknum internal perbankan maupun pihak luar. Bahkan rekening yang tidak pernah dilakukan pembaruan data nasabah tetap dibebani biaya administrasi hingga dananya habis dan akhirnya ditutup oleh pihak bank.
Sebelumnya PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant atau rekening bank yang sebelumnya diblokir karena tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Namun karena banjir penolakan, PPATK telah membuka kembali 122 juta rekening dormant.
Sejak tahun 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi terkait tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu rekening merupakan rekening nominee yang digunakan sebagai sarana penampungan dana ilegal.
Lihat Juga :