DPR Ungkap Nasib Revisi UU Migas, Tinggal Tunggu Persetujuan Pemerintah
Kamis, 18 September 2025 - 21:58 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto (tengah) dalam diskusi SindoNews Sharing Session di iNews Tower, Jakarta, Kamis (18/9). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah memasuki tahap akhir. Namun, masih menunggu persetujuan pemerintah untuk segera disahkan.
Sugeng menjelaskan, naskah revisi UU Migas sejatinya sudah rampung. Melalui revisi ini, DPR mendorong pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) permanen sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK Migas) yang selama ini bersifat sementara. BUK nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Naskah akademik sudah selesai. Tinggal diputuskan, apakah membentuk Badan Usaha Khusus, mempertahankan SKK Migas Plus, atau kembali ke Pertamina," kata Sugeng dalam diskusi SindoNews Sharing Session di iNews Tower, Jakarta, Kamis (18/9).
Baca Juga: PHE Siapkan Metode EOR Genjot Produksi Minyak di Lapangan Tua
Menurutnya, revisi UU Migas sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan investasi, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Sejumlah poin utama yang diusulkan meliputi pengaturan BUK, pembentukan petroleum fund, serta penyesuaian terms and conditions guna menarik minat investor internasional.
Sugeng menilai, kepastian hukum di sektor migas Indonesia masih lemah di mata dunia. Padahal, SKK Migas sendiri dibentuk hanya sebagai lembaga sementara setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas. "Kepastian hukum dalam bentuk UU inilah yang kita butuhkan, bukan hanya regulasi turunan," ujarnya.
Selain revisi UU Migas, DPR juga tengah mengebut penyelesaian RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Sugeng menyebut, pembahasan tinggal menyisakan satu pasal krusial, yakni soal power wheeling atau mekanisme sewa jaringan listrik.
Power wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menyalurkan listrik dari pembangkit langsung kepada konsumen melalui jaringan transmisi milik PLN dengan membayar biaya sewa. Menurut Sugeng, pasal ini penting karena akan menentukan arah keterlibatan swasta dalam percepatan pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
"Karena PLN masih memegang monopoli kelistrikan, mekanisme power wheeling ini sangat strategis agar sektor energi hijau lebih kompetitif dan menarik investor," ujarnya.
Sugeng menambahkan, keberadaan UU EBT akan memberikan landasan hukum yang lebih kokoh bagi Indonesia dalam mendorong investasi energi bersih. Hal ini juga menjadi kunci untuk mempercepat transisi energi sekaligus menekan emisi karbon, sejalan dengan komitmen global menghadapi perubahan iklim.
Baca Juga: Krisis Pasokan Energi Ancam Asia Pasifik, Indonesia Perlu Antisipasi
Ia menegaskan, RUU EBT juga berperan penting dalam memperluas akses listrik, khususnya di kawasan timur Indonesia yang masih bergantung pada pembangkit diesel berbiaya tinggi. Dengan aturan baru, diharapkan daerah terpencil bisa menikmati energi lebih murah dan ramah lingkungan.
Tidak hanya itu, DPR juga menempatkan RUU Perubahan Iklim dalam daftar prioritas. Regulasi ini akan mengatur skema insentif, disinsentif, carbon offset, hingga carbon trading untuk memperkuat upaya pengendalian emisi.
Dia menekankan, penyelesaian revisi UU Migas dan RUU EBT akan menjadi tonggak penting dalam mendukung transisi energi nasional. "Kalau dunia tidak sedang perang, fokus global saat ini memang transisi energi. Itu sebabnya saat Indonesia menjadi tuan rumah G20 di Bali, tema utamanya adalah energy transition," pungkasnya.
Sugeng menjelaskan, naskah revisi UU Migas sejatinya sudah rampung. Melalui revisi ini, DPR mendorong pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) permanen sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK Migas) yang selama ini bersifat sementara. BUK nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Naskah akademik sudah selesai. Tinggal diputuskan, apakah membentuk Badan Usaha Khusus, mempertahankan SKK Migas Plus, atau kembali ke Pertamina," kata Sugeng dalam diskusi SindoNews Sharing Session di iNews Tower, Jakarta, Kamis (18/9).
Baca Juga: PHE Siapkan Metode EOR Genjot Produksi Minyak di Lapangan Tua
Menurutnya, revisi UU Migas sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan investasi, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Sejumlah poin utama yang diusulkan meliputi pengaturan BUK, pembentukan petroleum fund, serta penyesuaian terms and conditions guna menarik minat investor internasional.
Sugeng menilai, kepastian hukum di sektor migas Indonesia masih lemah di mata dunia. Padahal, SKK Migas sendiri dibentuk hanya sebagai lembaga sementara setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas. "Kepastian hukum dalam bentuk UU inilah yang kita butuhkan, bukan hanya regulasi turunan," ujarnya.
Selain revisi UU Migas, DPR juga tengah mengebut penyelesaian RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Sugeng menyebut, pembahasan tinggal menyisakan satu pasal krusial, yakni soal power wheeling atau mekanisme sewa jaringan listrik.
Power wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menyalurkan listrik dari pembangkit langsung kepada konsumen melalui jaringan transmisi milik PLN dengan membayar biaya sewa. Menurut Sugeng, pasal ini penting karena akan menentukan arah keterlibatan swasta dalam percepatan pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
"Karena PLN masih memegang monopoli kelistrikan, mekanisme power wheeling ini sangat strategis agar sektor energi hijau lebih kompetitif dan menarik investor," ujarnya.
Sugeng menambahkan, keberadaan UU EBT akan memberikan landasan hukum yang lebih kokoh bagi Indonesia dalam mendorong investasi energi bersih. Hal ini juga menjadi kunci untuk mempercepat transisi energi sekaligus menekan emisi karbon, sejalan dengan komitmen global menghadapi perubahan iklim.
Baca Juga: Krisis Pasokan Energi Ancam Asia Pasifik, Indonesia Perlu Antisipasi
Ia menegaskan, RUU EBT juga berperan penting dalam memperluas akses listrik, khususnya di kawasan timur Indonesia yang masih bergantung pada pembangkit diesel berbiaya tinggi. Dengan aturan baru, diharapkan daerah terpencil bisa menikmati energi lebih murah dan ramah lingkungan.
Tidak hanya itu, DPR juga menempatkan RUU Perubahan Iklim dalam daftar prioritas. Regulasi ini akan mengatur skema insentif, disinsentif, carbon offset, hingga carbon trading untuk memperkuat upaya pengendalian emisi.
Dia menekankan, penyelesaian revisi UU Migas dan RUU EBT akan menjadi tonggak penting dalam mendukung transisi energi nasional. "Kalau dunia tidak sedang perang, fokus global saat ini memang transisi energi. Itu sebabnya saat Indonesia menjadi tuan rumah G20 di Bali, tema utamanya adalah energy transition," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :