DPR Ungkap Nasib Revisi UU Migas, Tinggal Tunggu Persetujuan Pemerintah

Kamis, 18 September 2025 - 21:58 WIB
loading...
DPR Ungkap Nasib Revisi...
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto (tengah) dalam diskusi SindoNews Sharing Session di iNews Tower, Jakarta, Kamis (18/9). FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah memasuki tahap akhir. Namun, masih menunggu persetujuan pemerintah untuk segera disahkan.

Sugeng menjelaskan, naskah revisi UU Migas sejatinya sudah rampung. Melalui revisi ini, DPR mendorong pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) permanen sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK Migas) yang selama ini bersifat sementara. BUK nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Naskah akademik sudah selesai. Tinggal diputuskan, apakah membentuk Badan Usaha Khusus, mempertahankan SKK Migas Plus, atau kembali ke Pertamina," kata Sugeng dalam diskusi SindoNews Sharing Session di iNews Tower, Jakarta, Kamis (18/9).

Baca Juga: PHE Siapkan Metode EOR Genjot Produksi Minyak di Lapangan Tua

Menurutnya, revisi UU Migas sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan investasi, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Sejumlah poin utama yang diusulkan meliputi pengaturan BUK, pembentukan petroleum fund, serta penyesuaian terms and conditions guna menarik minat investor internasional.

Sugeng menilai, kepastian hukum di sektor migas Indonesia masih lemah di mata dunia. Padahal, SKK Migas sendiri dibentuk hanya sebagai lembaga sementara setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas. "Kepastian hukum dalam bentuk UU inilah yang kita butuhkan, bukan hanya regulasi turunan," ujarnya.

Selain revisi UU Migas, DPR juga tengah mengebut penyelesaian RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Sugeng menyebut, pembahasan tinggal menyisakan satu pasal krusial, yakni soal power wheeling atau mekanisme sewa jaringan listrik.

Power wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menyalurkan listrik dari pembangkit langsung kepada konsumen melalui jaringan transmisi milik PLN dengan membayar biaya sewa. Menurut Sugeng, pasal ini penting karena akan menentukan arah keterlibatan swasta dalam percepatan pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

"Karena PLN masih memegang monopoli kelistrikan, mekanisme power wheeling ini sangat strategis agar sektor energi hijau lebih kompetitif dan menarik investor," ujarnya.

Sugeng menambahkan, keberadaan UU EBT akan memberikan landasan hukum yang lebih kokoh bagi Indonesia dalam mendorong investasi energi bersih. Hal ini juga menjadi kunci untuk mempercepat transisi energi sekaligus menekan emisi karbon, sejalan dengan komitmen global menghadapi perubahan iklim.

Baca Juga: Krisis Pasokan Energi Ancam Asia Pasifik, Indonesia Perlu Antisipasi

Ia menegaskan, RUU EBT juga berperan penting dalam memperluas akses listrik, khususnya di kawasan timur Indonesia yang masih bergantung pada pembangkit diesel berbiaya tinggi. Dengan aturan baru, diharapkan daerah terpencil bisa menikmati energi lebih murah dan ramah lingkungan.

Tidak hanya itu, DPR juga menempatkan RUU Perubahan Iklim dalam daftar prioritas. Regulasi ini akan mengatur skema insentif, disinsentif, carbon offset, hingga carbon trading untuk memperkuat upaya pengendalian emisi.

Dia menekankan, penyelesaian revisi UU Migas dan RUU EBT akan menjadi tonggak penting dalam mendukung transisi energi nasional. "Kalau dunia tidak sedang perang, fokus global saat ini memang transisi energi. Itu sebabnya saat Indonesia menjadi tuan rumah G20 di Bali, tema utamanya adalah energy transition," pungkasnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
PGTC 2026 Perkenalkan...
PGTC 2026 Perkenalkan Bisnis Hilir Energi kepada Mahasiswa
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Rekomendasi
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Demi Wujudkan Perdamaian...
Demi Wujudkan Perdamaian dengan Iran, AS Terus Tekan Israel
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved