Ekonom Sentil Tax Amnesty: Hanya Menguntungkan Pemodal Besar
Minggu, 21 September 2025 - 09:51 WIB
loading...
Ekonom menilai Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi merusak fondasi keadilan fiskal dan legitimasi negara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 memicu perdebatan. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai, RUU ini bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi merusak fondasi keadilan fiskal dan legitimasi negara.
"Pengampunan pajak berpotensi memberi peluang terbesar bagi pemilik modal besar untuk 'membersihkan' kepatuhan mereka dengan membayar denda atau tarif khusus, sementara pelaku usaha menengah dan kecil yang selama ini taat administrasi tidak pernah memperoleh fasilitas serupa," ungkap Achmad dalam keterangannya.
Achmad menekankan, bahwa pengampunan pajak berulang akan merugikan wajib pajak yang taat, terutama pelaku usaha menengah dan kecil. Ia mengibaratkan kebijakan ini seperti sekolah yang mengampuni siswa mencontek dengan denda kecil, sementara siswa yang jujur tidak mendapatkan penghargaan.
Baca Juga: Purbaya Tolak Ada Tax Amnesty Lagi: Nanti Kita Dikibulin Terus
"Ketika yang taat merasa tidak mendapat imbalan atas kepatuhan mereka, muncul ketidakadilan prosedural yang mengikis rasa keadilan—fondasi penting bagi ketaatan pajak sukarela," tulis Achmad.
Menurutnya, pengalaman amnesty sebelumnya menunjukkan manfaatnya hanya bersifat sementara dan lebih menguntungkan pemilik modal besar yang memiliki akses ke konsultan dan struktur hukum yang kompleks.
Ia memperingatkan, pengulangan kebijakan ini akan menumbuhkan moral hazard di mana wajib pajak menunda kepatuhan dengan harapan adanya amnesty di masa depan.
Dengan demikian, Achmad menyimpulkan, memasukkan RUU Tax Amnesty ke dalam Prolegnas 2025 adalah pilihan politik yang berisiko merusak kepercayaan publik.
"Kepatuhan pajak tumbuh dari rasa keadilan; tanpa fondasi itu, suntikan kas sementara hanyalah obat yang menutup gejala sementara dan menunda perbaikan struktural," tutup Achmad.
Sejalan dengan pandangan Achmad, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga mengungkapkan keraguannya terhadap wacana tax amnesty jilid III. Meskipun mengaku belum bisa menolak secara langsung, ia memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan tersebut tidak tepat.
"Saya enggak tahu, saya bisa nolak apa enggak, saya lihat perkembangannya seperti apa," kata Purbaya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9) malam.
"Cuman begini, kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus," imbuhnya.
Baca Juga: Candu Tax Amnesty
Sebagai seorang ekonom, Purbaya menilai kebijakan ini "tidak terlalu appropriate" atau tidak terlalu pas. Ia lebih mendukung pemerintah untuk fokus pada perbaikan administrasi dan penegakan hukum yang kuat tanpa menekan wajib pajak.
"Jadi yang pas adalah ya, jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau enggak ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu," pungkas Purbaya.
"Pengampunan pajak berpotensi memberi peluang terbesar bagi pemilik modal besar untuk 'membersihkan' kepatuhan mereka dengan membayar denda atau tarif khusus, sementara pelaku usaha menengah dan kecil yang selama ini taat administrasi tidak pernah memperoleh fasilitas serupa," ungkap Achmad dalam keterangannya.
Achmad menekankan, bahwa pengampunan pajak berulang akan merugikan wajib pajak yang taat, terutama pelaku usaha menengah dan kecil. Ia mengibaratkan kebijakan ini seperti sekolah yang mengampuni siswa mencontek dengan denda kecil, sementara siswa yang jujur tidak mendapatkan penghargaan.
Baca Juga: Purbaya Tolak Ada Tax Amnesty Lagi: Nanti Kita Dikibulin Terus
"Ketika yang taat merasa tidak mendapat imbalan atas kepatuhan mereka, muncul ketidakadilan prosedural yang mengikis rasa keadilan—fondasi penting bagi ketaatan pajak sukarela," tulis Achmad.
Menurutnya, pengalaman amnesty sebelumnya menunjukkan manfaatnya hanya bersifat sementara dan lebih menguntungkan pemilik modal besar yang memiliki akses ke konsultan dan struktur hukum yang kompleks.
Ia memperingatkan, pengulangan kebijakan ini akan menumbuhkan moral hazard di mana wajib pajak menunda kepatuhan dengan harapan adanya amnesty di masa depan.
Dengan demikian, Achmad menyimpulkan, memasukkan RUU Tax Amnesty ke dalam Prolegnas 2025 adalah pilihan politik yang berisiko merusak kepercayaan publik.
"Kepatuhan pajak tumbuh dari rasa keadilan; tanpa fondasi itu, suntikan kas sementara hanyalah obat yang menutup gejala sementara dan menunda perbaikan struktural," tutup Achmad.
Sejalan dengan pandangan Achmad, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga mengungkapkan keraguannya terhadap wacana tax amnesty jilid III. Meskipun mengaku belum bisa menolak secara langsung, ia memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan tersebut tidak tepat.
"Saya enggak tahu, saya bisa nolak apa enggak, saya lihat perkembangannya seperti apa," kata Purbaya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9) malam.
"Cuman begini, kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus," imbuhnya.
Baca Juga: Candu Tax Amnesty
Sebagai seorang ekonom, Purbaya menilai kebijakan ini "tidak terlalu appropriate" atau tidak terlalu pas. Ia lebih mendukung pemerintah untuk fokus pada perbaikan administrasi dan penegakan hukum yang kuat tanpa menekan wajib pajak.
"Jadi yang pas adalah ya, jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau enggak ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu," pungkas Purbaya.
(akr)
Lihat Juga :