Ekonom Sentil Tax Amnesty: Hanya Menguntungkan Pemodal Besar

Minggu, 21 September 2025 - 09:51 WIB
loading...
Ekonom Sentil Tax Amnesty:...
Ekonom menilai Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi merusak fondasi keadilan fiskal dan legitimasi negara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 memicu perdebatan. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai, RUU ini bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi merusak fondasi keadilan fiskal dan legitimasi negara.

"Pengampunan pajak berpotensi memberi peluang terbesar bagi pemilik modal besar untuk 'membersihkan' kepatuhan mereka dengan membayar denda atau tarif khusus, sementara pelaku usaha menengah dan kecil yang selama ini taat administrasi tidak pernah memperoleh fasilitas serupa," ungkap Achmad dalam keterangannya.

Achmad menekankan, bahwa pengampunan pajak berulang akan merugikan wajib pajak yang taat, terutama pelaku usaha menengah dan kecil. Ia mengibaratkan kebijakan ini seperti sekolah yang mengampuni siswa mencontek dengan denda kecil, sementara siswa yang jujur tidak mendapatkan penghargaan.

Baca Juga: Purbaya Tolak Ada Tax Amnesty Lagi: Nanti Kita Dikibulin Terus

"Ketika yang taat merasa tidak mendapat imbalan atas kepatuhan mereka, muncul ketidakadilan prosedural yang mengikis rasa keadilan—fondasi penting bagi ketaatan pajak sukarela," tulis Achmad.

Menurutnya, pengalaman amnesty sebelumnya menunjukkan manfaatnya hanya bersifat sementara dan lebih menguntungkan pemilik modal besar yang memiliki akses ke konsultan dan struktur hukum yang kompleks.

Ia memperingatkan, pengulangan kebijakan ini akan menumbuhkan moral hazard di mana wajib pajak menunda kepatuhan dengan harapan adanya amnesty di masa depan.

Dengan demikian, Achmad menyimpulkan, memasukkan RUU Tax Amnesty ke dalam Prolegnas 2025 adalah pilihan politik yang berisiko merusak kepercayaan publik.

"Kepatuhan pajak tumbuh dari rasa keadilan; tanpa fondasi itu, suntikan kas sementara hanyalah obat yang menutup gejala sementara dan menunda perbaikan struktural," tutup Achmad.

Sejalan dengan pandangan Achmad, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga mengungkapkan keraguannya terhadap wacana tax amnesty jilid III. Meskipun mengaku belum bisa menolak secara langsung, ia memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan tersebut tidak tepat.

"Saya enggak tahu, saya bisa nolak apa enggak, saya lihat perkembangannya seperti apa," kata Purbaya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9) malam.

"Cuman begini, kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus," imbuhnya.

Baca Juga: Candu Tax Amnesty

Sebagai seorang ekonom, Purbaya menilai kebijakan ini "tidak terlalu appropriate" atau tidak terlalu pas. Ia lebih mendukung pemerintah untuk fokus pada perbaikan administrasi dan penegakan hukum yang kuat tanpa menekan wajib pajak.

"Jadi yang pas adalah ya, jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau enggak ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu," pungkas Purbaya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Momen Besar yang Guncang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved