5 Uang Kertas Rupiah yang Sudah Tak Berlaku di 2025, Masih Bisa Ditukar?

Senin, 22 September 2025 - 14:05 WIB
loading...
5 Uang Kertas Rupiah...
Uang kertas pecahan Rp100 tahun emisi 1984. FOTO/Tangkapan Layar/Instagram
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) secara berkala melakukan pencabutan uang rupiah dari peredaran sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan efektivitas mata uang. Terbaru, lima uang kertas rupiah dengan tahun emisi yang berbeda telah resmi dicabut dan ditarik peredarannya, sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Pencabutan ini mencakup uang kertas pecahan Rp 100 tahun emisi 1984, Rp 10.000 tahun emisi 1985, Rp 5.000 tahun emisi 1986, Rp 1.000 tahun emisi 1993, dan Rp 500 tahun emisi 1991. Meskipun tidak lagi dapat digunakan untuk bertransaksi, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang kertas tersebut di kantor Bank Indonesia atau bank umum yang ditunjuk.

Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang-uang kertas tersebut, ada baiknya segera menukarkannya. Berdasarkan ketentuan BI, penukaran hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan resmi. Setelah periode tersebut berakhir, uang-uang ini akan kehilangan nilainya secara penuh dan tidak dapat ditukarkan lagi.

Baca Juga: Kejayaan Dolar AS Terkikis, Yuan China Kian Mencuri Perhatian Global

Proses penukaran uang kertas yang telah dicabut dari peredaran kini dibuat lebih mudah dan terstruktur. Masyarakat diimbau untuk melakukan pemesanan jadwal penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses secara daring. Prosedur ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang dan memastikan layanan yang lebih efisien.

Setelah mengakses aplikasi, masyarakat dapat memilih lokasi kantor BI atau bank umum terdekat, menentukan tanggal penukaran yang tersedia, dan mengisi data diri secara lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta jumlah uang yang akan ditukarkan. Data yang akurat akan mempermudah proses verifikasi di lapangan.

Pada hari penukaran yang telah dijadwalkan, masyarakat hanya perlu membawa uang Rupiah yang akan ditukar dan bukti pemesanan yang telah dicetak atau disimpan di ponsel. Petugas akan melakukan validasi keaslian uang dan memproses penukaran sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan.

Penukaran uang kertas yang telah dicabut ini dilindungi oleh regulasi resmi dari Bank Indonesia. Salah satunya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang secara umum mengatur tentang penarikan dan pencabutan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, serta Peraturan Bank Indonesia lainnya yang memberikan pedoman teknis pelaksanaan penukaran uang.

Selain kelengkapan administratif berupa bukti pemesanan, kondisi fisik uang yang akan ditukar juga menjadi syarat utama. Uang kertas harus memiliki ukuran fisik lebih dari dua pertiga dari ukuran aslinya. Ciri keaslian uang Rupiah juga harus masih dapat dikenali dengan jelas.

Baca Juga: Rupiah Sentuh Rekor Terlemah Sejak Mei 2025, Sepekan Ambles 1,38%

Jika uang dalam kondisi rusak atau sobek, ada beberapa ketentuan khusus yang berlaku. Uang yang sobek menjadi dua bagian dapat ditukarkan asalkan kedua bagian tersebut masih lengkap dengan nomor seri yang sama. Sementara uang yang rusak sebagian karena terbakar juga masih bisa ditukarkan, selama keasliannya masih dapat diverifikasi oleh petugas.

Meskipun secara umum masyarakat tidak diwajibkan membawa dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada baiknya disiapkan. Dalam beberapa kasus, terutama untuk penukaran dengan jumlah besar atau untuk keperluan administrasi tertentu, petugas dapat meminta dokumen identitas sebagai verifikasi tambahan.

Secara keseluruhan, panduan penukaran ini bertujuan untuk memastikan hak masyarakat terhadap uang yang mereka simpan dapat terpenuhi. Dengan memanfaatkan sisa waktu yang tersedia, masyarakat dapat mengamankan nilai uang kertas Rupiah jadul mereka sebelum benar-benar tidak dapat ditukarkan lagi. Hal ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran Bank Indonesia dalam mengelola dan menjaga peredaran mata uang di Indonesia.

Berikut daftar 5 uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku atau dicabut dari BI:

1. Uang kertas Rp 100 Tahun Emisi 1984

2. Uang kertas Rp 10.000 Tahun Emisi 1985

3. Uang kertas Rp 5.000 Tahun Emisi 1986

4. Uang kertas Rp 1.000 Tahun Emisi 1993

5. Uang kertas Rp 500 Tahun Emisi 1991

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Rupiah Tampil Perkasa...
Rupiah Tampil Perkasa di Awal Pekan, Hari Ini Sentuh Rp17.708 per Dolar AS
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Rekomendasi
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Kapal Fregat Rusia Lepaskan...
Kapal Fregat Rusia Lepaskan Tembakan Peringatan di Selat Inggris
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Infografis
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved