5 Uang Kertas Rupiah yang Sudah Tak Berlaku di 2025, Masih Bisa Ditukar?
Senin, 22 September 2025 - 14:05 WIB
loading...
Uang kertas pecahan Rp100 tahun emisi 1984. FOTO/Tangkapan Layar/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) secara berkala melakukan pencabutan uang rupiah dari peredaran sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan efektivitas mata uang. Terbaru, lima uang kertas rupiah dengan tahun emisi yang berbeda telah resmi dicabut dan ditarik peredarannya, sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pencabutan ini mencakup uang kertas pecahan Rp 100 tahun emisi 1984, Rp 10.000 tahun emisi 1985, Rp 5.000 tahun emisi 1986, Rp 1.000 tahun emisi 1993, dan Rp 500 tahun emisi 1991. Meskipun tidak lagi dapat digunakan untuk bertransaksi, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang kertas tersebut di kantor Bank Indonesia atau bank umum yang ditunjuk.
Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang-uang kertas tersebut, ada baiknya segera menukarkannya. Berdasarkan ketentuan BI, penukaran hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan resmi. Setelah periode tersebut berakhir, uang-uang ini akan kehilangan nilainya secara penuh dan tidak dapat ditukarkan lagi.
Baca Juga: Kejayaan Dolar AS Terkikis, Yuan China Kian Mencuri Perhatian Global
Proses penukaran uang kertas yang telah dicabut dari peredaran kini dibuat lebih mudah dan terstruktur. Masyarakat diimbau untuk melakukan pemesanan jadwal penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses secara daring. Prosedur ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang dan memastikan layanan yang lebih efisien.
Setelah mengakses aplikasi, masyarakat dapat memilih lokasi kantor BI atau bank umum terdekat, menentukan tanggal penukaran yang tersedia, dan mengisi data diri secara lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta jumlah uang yang akan ditukarkan. Data yang akurat akan mempermudah proses verifikasi di lapangan.
Pada hari penukaran yang telah dijadwalkan, masyarakat hanya perlu membawa uang Rupiah yang akan ditukar dan bukti pemesanan yang telah dicetak atau disimpan di ponsel. Petugas akan melakukan validasi keaslian uang dan memproses penukaran sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan.
Penukaran uang kertas yang telah dicabut ini dilindungi oleh regulasi resmi dari Bank Indonesia. Salah satunya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang secara umum mengatur tentang penarikan dan pencabutan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, serta Peraturan Bank Indonesia lainnya yang memberikan pedoman teknis pelaksanaan penukaran uang.
Selain kelengkapan administratif berupa bukti pemesanan, kondisi fisik uang yang akan ditukar juga menjadi syarat utama. Uang kertas harus memiliki ukuran fisik lebih dari dua pertiga dari ukuran aslinya. Ciri keaslian uang Rupiah juga harus masih dapat dikenali dengan jelas.
Baca Juga: Rupiah Sentuh Rekor Terlemah Sejak Mei 2025, Sepekan Ambles 1,38%
Jika uang dalam kondisi rusak atau sobek, ada beberapa ketentuan khusus yang berlaku. Uang yang sobek menjadi dua bagian dapat ditukarkan asalkan kedua bagian tersebut masih lengkap dengan nomor seri yang sama. Sementara uang yang rusak sebagian karena terbakar juga masih bisa ditukarkan, selama keasliannya masih dapat diverifikasi oleh petugas.
Meskipun secara umum masyarakat tidak diwajibkan membawa dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada baiknya disiapkan. Dalam beberapa kasus, terutama untuk penukaran dengan jumlah besar atau untuk keperluan administrasi tertentu, petugas dapat meminta dokumen identitas sebagai verifikasi tambahan.
Secara keseluruhan, panduan penukaran ini bertujuan untuk memastikan hak masyarakat terhadap uang yang mereka simpan dapat terpenuhi. Dengan memanfaatkan sisa waktu yang tersedia, masyarakat dapat mengamankan nilai uang kertas Rupiah jadul mereka sebelum benar-benar tidak dapat ditukarkan lagi. Hal ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran Bank Indonesia dalam mengelola dan menjaga peredaran mata uang di Indonesia.
Berikut daftar 5 uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku atau dicabut dari BI:
1. Uang kertas Rp 100 Tahun Emisi 1984
2. Uang kertas Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
3. Uang kertas Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
4. Uang kertas Rp 1.000 Tahun Emisi 1993
5. Uang kertas Rp 500 Tahun Emisi 1991
Pencabutan ini mencakup uang kertas pecahan Rp 100 tahun emisi 1984, Rp 10.000 tahun emisi 1985, Rp 5.000 tahun emisi 1986, Rp 1.000 tahun emisi 1993, dan Rp 500 tahun emisi 1991. Meskipun tidak lagi dapat digunakan untuk bertransaksi, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang kertas tersebut di kantor Bank Indonesia atau bank umum yang ditunjuk.
Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang-uang kertas tersebut, ada baiknya segera menukarkannya. Berdasarkan ketentuan BI, penukaran hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan resmi. Setelah periode tersebut berakhir, uang-uang ini akan kehilangan nilainya secara penuh dan tidak dapat ditukarkan lagi.
Baca Juga: Kejayaan Dolar AS Terkikis, Yuan China Kian Mencuri Perhatian Global
Proses penukaran uang kertas yang telah dicabut dari peredaran kini dibuat lebih mudah dan terstruktur. Masyarakat diimbau untuk melakukan pemesanan jadwal penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses secara daring. Prosedur ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang dan memastikan layanan yang lebih efisien.
Setelah mengakses aplikasi, masyarakat dapat memilih lokasi kantor BI atau bank umum terdekat, menentukan tanggal penukaran yang tersedia, dan mengisi data diri secara lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta jumlah uang yang akan ditukarkan. Data yang akurat akan mempermudah proses verifikasi di lapangan.
Pada hari penukaran yang telah dijadwalkan, masyarakat hanya perlu membawa uang Rupiah yang akan ditukar dan bukti pemesanan yang telah dicetak atau disimpan di ponsel. Petugas akan melakukan validasi keaslian uang dan memproses penukaran sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan.
Penukaran uang kertas yang telah dicabut ini dilindungi oleh regulasi resmi dari Bank Indonesia. Salah satunya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang secara umum mengatur tentang penarikan dan pencabutan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, serta Peraturan Bank Indonesia lainnya yang memberikan pedoman teknis pelaksanaan penukaran uang.
Selain kelengkapan administratif berupa bukti pemesanan, kondisi fisik uang yang akan ditukar juga menjadi syarat utama. Uang kertas harus memiliki ukuran fisik lebih dari dua pertiga dari ukuran aslinya. Ciri keaslian uang Rupiah juga harus masih dapat dikenali dengan jelas.
Baca Juga: Rupiah Sentuh Rekor Terlemah Sejak Mei 2025, Sepekan Ambles 1,38%
Jika uang dalam kondisi rusak atau sobek, ada beberapa ketentuan khusus yang berlaku. Uang yang sobek menjadi dua bagian dapat ditukarkan asalkan kedua bagian tersebut masih lengkap dengan nomor seri yang sama. Sementara uang yang rusak sebagian karena terbakar juga masih bisa ditukarkan, selama keasliannya masih dapat diverifikasi oleh petugas.
Meskipun secara umum masyarakat tidak diwajibkan membawa dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada baiknya disiapkan. Dalam beberapa kasus, terutama untuk penukaran dengan jumlah besar atau untuk keperluan administrasi tertentu, petugas dapat meminta dokumen identitas sebagai verifikasi tambahan.
Secara keseluruhan, panduan penukaran ini bertujuan untuk memastikan hak masyarakat terhadap uang yang mereka simpan dapat terpenuhi. Dengan memanfaatkan sisa waktu yang tersedia, masyarakat dapat mengamankan nilai uang kertas Rupiah jadul mereka sebelum benar-benar tidak dapat ditukarkan lagi. Hal ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran Bank Indonesia dalam mengelola dan menjaga peredaran mata uang di Indonesia.
Berikut daftar 5 uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku atau dicabut dari BI:
1. Uang kertas Rp 100 Tahun Emisi 1984
2. Uang kertas Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
3. Uang kertas Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
4. Uang kertas Rp 1.000 Tahun Emisi 1993
5. Uang kertas Rp 500 Tahun Emisi 1991
(nng)
Lihat Juga :