Purbaya Ancam Penjual Rokok Ilegal, dari Warung Kelontong hingga Tokopedia Cs
Senin, 22 September 2025 - 23:57 WIB
loading...
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal menerjunkan tim guna mengecek ke warung-warung kelontong, hingga e-commerce untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal menerjunkan tim guna mengecek ke warung-warung kelontong hingga e-commerce untuk mencegahperedaran rokok ilegal . Purbaya juga meminta warung-warung yang masih menjajakan rokok ilegal untuk segera berhenti dan menjual rokok yang memiliki pita cukai rokok resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
“Di warung-warung katanya ada juga per toples murah, kita akan cek. Teman-teman tolong sebarkan bahwa siapapun yang jual rokok ilegal di tempat mana, saya akan datangin secara random,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025, Senin (22/9/2025).
Selain itu, untuk memberantas penjualan rokok ilegal, pihaknya juga akan mengecek produk-produk industri hasil tembakau (IHT) yang didistribusikan para suplier atau distributor. Purbaya menegaskan, jika terbukti masih ada yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal, pihaknya akan menangkap dan memberikan hukum setimpal bagi pihak-pihak terkait itu.
“Terus nanti mulai ada kan, sudah ada teknik, siapa-siapa aja yang jual, kita akan mulai nangkepin. Jadi, yang masih mau jual (rokok ilegal), harus berhenti aja. Jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi kontribusi rokok ilegal. Kami juga akan cek-cek ke supplier,” tambah Purbaya.
Tidak hanya secara offline, untuk memberantas rokok ilegal, pemerintah juga sudah memanggil para pemain lokapasar atau e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli.
Dalam pertemuan tersebut, mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu mengimbau agar aplikator-aplikator tersebut tidak membiarkan para mitra merchant-nya menjajakan barang ilegal, termasuk rokok ilegal.
“Untuk cukai, kemarin saya ngomong soal cukai rokok. Kami sudah panggil marketplace, Bukalapak, Tokopedia, apalagi Blibli, semua untuk menghimbau tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal. Nanti yang lain juga, tadinya minta baik-baik, 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” jelas Purbaya.
Perlu diketahui, Kemenkeu mencatat pertumbuhan 6,4% atau Rp194,9 triliun dalam realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan Agustus 2025. Untuk cukai tercatat Rp144 triliun atau naik 4,1%, bea keluar sebesar Rp18,7 triliun atau melesat 71,7% dan bea masuk Rp32,2 triliun atau kontraksi 5,1%.
“Di warung-warung katanya ada juga per toples murah, kita akan cek. Teman-teman tolong sebarkan bahwa siapapun yang jual rokok ilegal di tempat mana, saya akan datangin secara random,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025, Senin (22/9/2025).
Selain itu, untuk memberantas penjualan rokok ilegal, pihaknya juga akan mengecek produk-produk industri hasil tembakau (IHT) yang didistribusikan para suplier atau distributor. Purbaya menegaskan, jika terbukti masih ada yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal, pihaknya akan menangkap dan memberikan hukum setimpal bagi pihak-pihak terkait itu.
“Terus nanti mulai ada kan, sudah ada teknik, siapa-siapa aja yang jual, kita akan mulai nangkepin. Jadi, yang masih mau jual (rokok ilegal), harus berhenti aja. Jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi kontribusi rokok ilegal. Kami juga akan cek-cek ke supplier,” tambah Purbaya.
Tidak hanya secara offline, untuk memberantas rokok ilegal, pemerintah juga sudah memanggil para pemain lokapasar atau e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli.
Dalam pertemuan tersebut, mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu mengimbau agar aplikator-aplikator tersebut tidak membiarkan para mitra merchant-nya menjajakan barang ilegal, termasuk rokok ilegal.
“Untuk cukai, kemarin saya ngomong soal cukai rokok. Kami sudah panggil marketplace, Bukalapak, Tokopedia, apalagi Blibli, semua untuk menghimbau tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal. Nanti yang lain juga, tadinya minta baik-baik, 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” jelas Purbaya.
Perlu diketahui, Kemenkeu mencatat pertumbuhan 6,4% atau Rp194,9 triliun dalam realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan Agustus 2025. Untuk cukai tercatat Rp144 triliun atau naik 4,1%, bea keluar sebesar Rp18,7 triliun atau melesat 71,7% dan bea masuk Rp32,2 triliun atau kontraksi 5,1%.
(akr)
Lihat Juga :