DPR Sepakati UU APBN 2026 Rp3.842,71 Triliun, Belanja Pemerintah Pusat Rp3.149,73 Triliun
Selasa, 23 September 2025 - 14:37 WIB
loading...
DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-5. Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, setelah seluruh anggota dewan secara kompak menyatakan persetujuannya.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyatakan bahwa RAPBN 2026 ini akan menjadi instrumen fiskal penting untuk menghadapi tantangan ke depan.
"APBN 2026 menjadi modal penting membalikkan keadaan memulai kebangkitan dan revitalisasi industri nasional," tegas Said, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: 5 Gebrakan Purbaya Dua Minggu Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani
Dalam APBN 2026, disepakati pendapatan negara sebesar Rp3.153,58 triliun dan belanja negara sebesar Rp3.842,73 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyatakan bahwa RAPBN 2026 ini akan menjadi instrumen fiskal penting untuk menghadapi tantangan ke depan.
"APBN 2026 menjadi modal penting membalikkan keadaan memulai kebangkitan dan revitalisasi industri nasional," tegas Said, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: 5 Gebrakan Purbaya Dua Minggu Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani
Dalam APBN 2026, disepakati pendapatan negara sebesar Rp3.153,58 triliun dan belanja negara sebesar Rp3.842,73 triliun.
Lihat Juga :