DPR Sepakati UU APBN 2026 Rp3.842,71 Triliun, Belanja Pemerintah Pusat Rp3.149,73 Triliun
Selasa, 23 September 2025 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Angka-angka ini menghasilkan defisit sebesar Rp689,15 triliun atau 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu, keseimbangan primer ditetapkan pada angka Rp89,71 triliun.
Said juga menambahkan bahwa APBN akan berfungsi sebagai penggerak bagi kebangkitan iklim usaha kecil dan menengah serta sektor-sektor strategis lainnya seperti logistik, transportasi, dan pariwisata.
Baca Juga: Perdana Umumkan APBN KiTa, Purbaya Sebut Defisit APBN Bengkak Jadi Rp321,6 Triliun
Berikut Rincian Postur Anggaran dan Asumsi Makro
Pendapatan Negara disepakati sebesar Rp3.153,58 triliun, yang terdiri dari:
Penerimaan perpajakan: Rp2.693,71 triliun
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp459,2 triliun
Hibah: Rp0,66 triliun
Said juga menambahkan bahwa APBN akan berfungsi sebagai penggerak bagi kebangkitan iklim usaha kecil dan menengah serta sektor-sektor strategis lainnya seperti logistik, transportasi, dan pariwisata.
Baca Juga: Perdana Umumkan APBN KiTa, Purbaya Sebut Defisit APBN Bengkak Jadi Rp321,6 Triliun
Berikut Rincian Postur Anggaran dan Asumsi Makro
Pendapatan Negara disepakati sebesar Rp3.153,58 triliun, yang terdiri dari:
Penerimaan perpajakan: Rp2.693,71 triliun
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp459,2 triliun
Hibah: Rp0,66 triliun
Lihat Juga :