Pertumbuhan Pesat Perdagangan Berjangka Butuh Perlindungan Sertifikat Elektronik
Sabtu, 27 September 2025 - 20:21 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan 238.552 kasus fraud dengan kerugian hingga Rp4,8 triliun dalam periode November 2024-Agustus 2025. Untuk menjawab tantangan tersebut, sertifikat elektronik hadir sebagai instrumen penting menjaga keamanan identitas digital dan integritas transaksi.
“Perkembangan teknologi menuntut perdagangan berjangka komoditi untuk selalu transparan dan adaptif. Sertifikat elektronik bisa menjamin keaslian, keabsahan, dan memperkuat integritas transaksi,” ujar Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/9).
Sedangkan dari sisi kebijakan nasional, Komdigi melihat sertifikat elektronik sebagai pilar kepastian hukum.
“Sertifikat elektronik pada tanda tangan digital memegang peranan penting dalam memastikan kepastian hukum dan keamanan data, terutama pada transaksi berisiko tinggi. Karena itu, setiap PSrE, termasuk Privy, wajib melalui proses audit ketat agar sertifikat elektronik yang diterbitkan memiliki certificate warranty yang sah dan diakui secara hukum,” kata Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi RI, Teguh Arifiyadi.
Dari sisi industri, Privy menyoroti risiko baru di era digital, mulai dari pemalsuan identitas hingga ancaman deepfake AI. “Risiko pemalsuan identitas, pembobolan akun, hingga deepfake AI semakin kompleks, sehingga peran PSrE menjadi krusial," ungkap Chief of Information Officer Privy, Krishna Chandra.
“Perkembangan teknologi menuntut perdagangan berjangka komoditi untuk selalu transparan dan adaptif. Sertifikat elektronik bisa menjamin keaslian, keabsahan, dan memperkuat integritas transaksi,” ujar Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/9).
Sedangkan dari sisi kebijakan nasional, Komdigi melihat sertifikat elektronik sebagai pilar kepastian hukum.
“Sertifikat elektronik pada tanda tangan digital memegang peranan penting dalam memastikan kepastian hukum dan keamanan data, terutama pada transaksi berisiko tinggi. Karena itu, setiap PSrE, termasuk Privy, wajib melalui proses audit ketat agar sertifikat elektronik yang diterbitkan memiliki certificate warranty yang sah dan diakui secara hukum,” kata Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi RI, Teguh Arifiyadi.
Dari sisi industri, Privy menyoroti risiko baru di era digital, mulai dari pemalsuan identitas hingga ancaman deepfake AI. “Risiko pemalsuan identitas, pembobolan akun, hingga deepfake AI semakin kompleks, sehingga peran PSrE menjadi krusial," ungkap Chief of Information Officer Privy, Krishna Chandra.
Lihat Juga :