Perbedaan BP BUMN dan Danantara hingga Nasib ASN di Kementerian BUMN
Senin, 06 Oktober 2025 - 07:50 WIB
loading...
Transformasi kelembagaan dari Kementerian BUMN membawa perubahan fundamental dalam fungsi, struktur kepemimpinan, dan mekanisme pengawasan. FOTO/Shutterstock
A
A
A
JAKARTA - Transformasi kelembagaan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN membawa perubahan fundamental dalam fungsi, struktur kepemimpinan, dan mekanisme pengawasan. Perubahan ini bertujuan untuk memisahkan fungsi regulator dengan operator dengan memastikan percepatan aksi korporasi tanpa tumpang tindih kewenangan.
Perbedaan utama terletak pada pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan. Semula, Kementerian BUMN yang dipimpin oleh seorang menteri, menjalankan fungsi pengawasan langsung terhadap BUMN. Pasca-transformasi, fungsi pengawasan tersebut kini dialihkan kepada Dewan Pengawas Danantara.
Sebagai lembaga baru, BP BUMN kini dipimpin oleh Kepala Badan yang setingkat menteri. Sementara Danantara, sebagai entitas operator BUMN, bertanggung jawab penuh atas pengelolaan aset dan keputusan investasi. Peran BP BUMN kini bergeser menjadi regulator.
Direktur Asosiasi di BUMN Research Group Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto, menegaskan bahwa pemisahan ini menghilangkan potensi tumpang tindih. "BP BUMN berfungsi sebagai regulator dan Danantara sebagai operator, sehingga tidak ada tumpang tindih. Regulasi yang ditetapkan oleh BP BUMN harus mampu menyeimbangkan langkah Danantara dalam mempercepat aksi korporasi BUMN," ujar Toto, dikutip pada Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Tok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU
Senada dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Aktas menyatakan lingkup kerja dan kewenangan antara BP BUMN sebagai regulator dan Danantara sebagai operator telah dibedakan secara jelas. Meskipun berganti bentuk kelembagaan, BP BUMN masih mempertahankan hak istimewa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa BP BUMN tetap memiliki saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen dan hak suara dalam RUPS.
"Meski berubah bentuk, mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham tetap berjalan seperti sebelumnya. BP BUMN masih memegang saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen, sehingga tetap memiliki hak istimewa dalam RUPS," tambah Andre. Hak ini memastikan pemerintah melalui BP BUMN tetap memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan korporasi.
"Status kepegawaiannya sebagai ASN tidak berubah karena BP BUMN merupakan lembaga pemerintah. Tentunya kami akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini," kata Rini.
Baca Juga: Beda dengan Danantara, Ini Kewenangan Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN
Andre juga mempertegas hal ini, menyatakan bahwa pegawai Kementerian BUMN otomatis menjadi pegawai BP BUMN, dengan status ASN yang sama. "Status ASN tetap ASN, tidak ada yang berubah, hanya status kelembagaannya dari kementerian menjadi badan pengaturan," tegasnya.
Perubahan kelembagaan ini, menurut Andre, saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan teknis dari pemerintah untuk merampungkan transisi status kepegawaian tersebut. Transformasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjadikan BUMN lebih lincah dan berorientasi pasar dengan tata kelola yang lebih profesional.
Perbedaan utama terletak pada pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan. Semula, Kementerian BUMN yang dipimpin oleh seorang menteri, menjalankan fungsi pengawasan langsung terhadap BUMN. Pasca-transformasi, fungsi pengawasan tersebut kini dialihkan kepada Dewan Pengawas Danantara.
Sebagai lembaga baru, BP BUMN kini dipimpin oleh Kepala Badan yang setingkat menteri. Sementara Danantara, sebagai entitas operator BUMN, bertanggung jawab penuh atas pengelolaan aset dan keputusan investasi. Peran BP BUMN kini bergeser menjadi regulator.
Direktur Asosiasi di BUMN Research Group Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto, menegaskan bahwa pemisahan ini menghilangkan potensi tumpang tindih. "BP BUMN berfungsi sebagai regulator dan Danantara sebagai operator, sehingga tidak ada tumpang tindih. Regulasi yang ditetapkan oleh BP BUMN harus mampu menyeimbangkan langkah Danantara dalam mempercepat aksi korporasi BUMN," ujar Toto, dikutip pada Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Tok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU
Senada dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Aktas menyatakan lingkup kerja dan kewenangan antara BP BUMN sebagai regulator dan Danantara sebagai operator telah dibedakan secara jelas. Meskipun berganti bentuk kelembagaan, BP BUMN masih mempertahankan hak istimewa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa BP BUMN tetap memiliki saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen dan hak suara dalam RUPS.
"Meski berubah bentuk, mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham tetap berjalan seperti sebelumnya. BP BUMN masih memegang saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen, sehingga tetap memiliki hak istimewa dalam RUPS," tambah Andre. Hak ini memastikan pemerintah melalui BP BUMN tetap memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan korporasi.
Nasib Pegawai
Isu krusial lainnya adalah nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Kementerian BUMN. Pemerintah menjamin bahwa status kepegawaian mereka tidak akan berubah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan bahwa seluruh pegawai kementerian yang mengurus urusan BUMN akan dialihkan otomatis menjadi pegawai BP BUMN."Status kepegawaiannya sebagai ASN tidak berubah karena BP BUMN merupakan lembaga pemerintah. Tentunya kami akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini," kata Rini.
Baca Juga: Beda dengan Danantara, Ini Kewenangan Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN
Andre juga mempertegas hal ini, menyatakan bahwa pegawai Kementerian BUMN otomatis menjadi pegawai BP BUMN, dengan status ASN yang sama. "Status ASN tetap ASN, tidak ada yang berubah, hanya status kelembagaannya dari kementerian menjadi badan pengaturan," tegasnya.
Perubahan kelembagaan ini, menurut Andre, saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan teknis dari pemerintah untuk merampungkan transisi status kepegawaian tersebut. Transformasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjadikan BUMN lebih lincah dan berorientasi pasar dengan tata kelola yang lebih profesional.
(nng)
Lihat Juga :