Perbedaan BP BUMN dan Danantara hingga Nasib ASN di Kementerian BUMN

Senin, 06 Oktober 2025 - 07:50 WIB
loading...
Perbedaan BP BUMN dan...
Transformasi kelembagaan dari Kementerian BUMN membawa perubahan fundamental dalam fungsi, struktur kepemimpinan, dan mekanisme pengawasan. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Transformasi kelembagaan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN membawa perubahan fundamental dalam fungsi, struktur kepemimpinan, dan mekanisme pengawasan. Perubahan ini bertujuan untuk memisahkan fungsi regulator dengan operator dengan memastikan percepatan aksi korporasi tanpa tumpang tindih kewenangan.

Perbedaan utama terletak pada pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan. Semula, Kementerian BUMN yang dipimpin oleh seorang menteri, menjalankan fungsi pengawasan langsung terhadap BUMN. Pasca-transformasi, fungsi pengawasan tersebut kini dialihkan kepada Dewan Pengawas Danantara.

Sebagai lembaga baru, BP BUMN kini dipimpin oleh Kepala Badan yang setingkat menteri. Sementara Danantara, sebagai entitas operator BUMN, bertanggung jawab penuh atas pengelolaan aset dan keputusan investasi. Peran BP BUMN kini bergeser menjadi regulator.

Direktur Asosiasi di BUMN Research Group Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto, menegaskan bahwa pemisahan ini menghilangkan potensi tumpang tindih. "BP BUMN berfungsi sebagai regulator dan Danantara sebagai operator, sehingga tidak ada tumpang tindih. Regulasi yang ditetapkan oleh BP BUMN harus mampu menyeimbangkan langkah Danantara dalam mempercepat aksi korporasi BUMN," ujar Toto, dikutip pada Senin (6/10/2025).

Baca Juga: Tok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU

Senada dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Aktas menyatakan lingkup kerja dan kewenangan antara BP BUMN sebagai regulator dan Danantara sebagai operator telah dibedakan secara jelas. Meskipun berganti bentuk kelembagaan, BP BUMN masih mempertahankan hak istimewa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa BP BUMN tetap memiliki saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen dan hak suara dalam RUPS.

"Meski berubah bentuk, mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham tetap berjalan seperti sebelumnya. BP BUMN masih memegang saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen, sehingga tetap memiliki hak istimewa dalam RUPS," tambah Andre. Hak ini memastikan pemerintah melalui BP BUMN tetap memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan korporasi.

Nasib Pegawai

Isu krusial lainnya adalah nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Kementerian BUMN. Pemerintah menjamin bahwa status kepegawaian mereka tidak akan berubah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan bahwa seluruh pegawai kementerian yang mengurus urusan BUMN akan dialihkan otomatis menjadi pegawai BP BUMN.

"Status kepegawaiannya sebagai ASN tidak berubah karena BP BUMN merupakan lembaga pemerintah. Tentunya kami akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini," kata Rini.

Baca Juga: Beda dengan Danantara, Ini Kewenangan Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN

Andre juga mempertegas hal ini, menyatakan bahwa pegawai Kementerian BUMN otomatis menjadi pegawai BP BUMN, dengan status ASN yang sama. "Status ASN tetap ASN, tidak ada yang berubah, hanya status kelembagaannya dari kementerian menjadi badan pengaturan," tegasnya.

Perubahan kelembagaan ini, menurut Andre, saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan teknis dari pemerintah untuk merampungkan transisi status kepegawaian tersebut. Transformasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjadikan BUMN lebih lincah dan berorientasi pasar dengan tata kelola yang lebih profesional.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Berita Terkini
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Rupiah Tampil Perkasa...
Rupiah Tampil Perkasa di Awal Pekan, Hari Ini Sentuh Rp17.708 per Dolar AS
Infografis
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved