Pakar Sebut PP 45/2025 Picu Kekhawatiran Masa Depan Industri Sawit Nasional
Kamis, 09 Oktober 2025 - 08:46 WIB
loading...
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku industri sawit. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku industri sawit. Aturan ini dinilai tidak hanya memperberat beban pelaku usaha karena besarnya denda, tetapi juga berpotensi mematikan sektor sawit nasional, terutama bagi petani dan pelaku usaha sawit kecil menengah.
Menurut Pakar Hukum Kehutanan Dr. Sadino, kelahiran PP 45/2025 merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan industri sawit nasional. Ia menilai proses pembahasan PP ini minim uji publik dan tidak melibatkan pemangku kepentingan utama, terutama petani sawit yang menguasai sekitar 42 persen lahan sawit nasional.
"Kalau sebelumnya PP No. 24 Tahun 2021 memberi ruang penyelesaian keterlanjuran secara administratif, PP yang baru ini justru mengarah pada pendekatan penghukuman. Paradigma kebijakan bergeser dari pembinaan menjadi pembinasaan, dari penataan menuju pengambilalihan," kata Sadino dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Kepastian Status Lahan Kunci Sukses PT Agrinas Kelola 1,5 Juta Hektar Sawit
PP 45/2025 merupakan revisi dari PP 24/ 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu sorotan utama PP 45/2025 adalah tarif denda administratif yang sangat tinggi. Pemerintah menetapkan denda Rp25 juta per hektare per tahun bagi lahan sawit yang dikategorikan sebagai pelanggaran. Jika penguasaan lahan dilakukan selama 20 tahun, maka nilai dendanya mencapai Rp375 juta per hektare jauh melampaui nilai pasar lahan sawit yang hanya Rp50–100 juta per hektare.
"Angka itu tidak masuk akal dan membunuh pelaku usaha kecil dan menengah. Perusahaan besar pun akan terguncang arus kasnya. Kredit perbankan akan macet karena usaha ini dianggap tidak bankable. Akibatnya, bisa terjadi PHK massal dan penelantaran kebun sawit," ujar Sadino yang juga staf pengajar di Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Dia menegaskan bahwa secara normatif, prinsip pengenaan denda seharusnya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan keuntungan yang diperoleh, bukan angka tetap. "UU Cipta Kerja menekankan denda berdasarkan persentase keuntungan, bukan nilai absolut yang memberatkan. Tujuannya memperbaiki kepatuhan, bukan mematikan usaha," katanya.
Ia juga mengingatkan, kesalahan tata kelola kawasan hutan di masa lalu tidak sepenuhnya berada di tangan masyarakat atau pelaku sawit. Sebaliknya, andil kesalahan ada pada pemerintah di masa lalu karena belum adanya sumber perizinan satu peta. Dan mayoritas perizinan muncul karena kebijakan otonomi daerah setelah terbitnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan pada bupati untuk memberikan izin.
Sempai September lalu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah menguasai kembali lahan ilegal seluas 3.312.022,75 hektare. Dari luasan tersebut, 915.206,46 hektare sudah diserahkan kepada kementerian terkait. Dengan perincian, 833.413,46 hektare dialokasikan kepada BUMN, PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sedangkan sisanya, 2.398.816,29 hektare, masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
Dalam pernyataannya, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengungkapkan, penertiban kawasan hutan tidak sekadar berorientasi pada pidana, tapi juga mengutamakan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. Menurut dia, para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.
Baca Juga: Pemilihan Mitra KSO Diminta Hati-hati, Produktivitas Sawit Jadi Taruhan
Febrie yang juga Jampidsus Kejagung ini mengatakan jika ada pihak yang tidak kooperatif, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan hukum administrasi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU. Dia berharap langkah tegas ini mendapat tanggapan positif dari para pelaku usaha. ‘’Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Sebaliknya, kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih keras,’’ tandas Febrie dalam situs resmi kejaksaan.
Lebih jauh, Sadino juga menyoroti luasan lahan yang akan diberikan sanksi denda. Lahan yang diklaim kawasan hutan sendiri tidak clear and clean dan tidak memenuhi norma hukum kehutanan. Terkait lahan sawit yang tidak ditanami, Sadino menegaskan bahwa secara hukum, denda hanya dapat dikenakan pada areal pelanggaran aktif. Lahan konservasi/HCV sempadan sungai, atau cadangan yang belum dibuka dan lahan masyarakat tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Kalau Satgas merekomendasikan menghitung denda berdasarkan luas izin secara keseluruhan, itu merupakan unlawful act atau tindakan melawan hukum," tegasnya. Penentuan lahan sawit tidak bisa disamakan dengan tambang karena keberhasilan sawit setelah ditanam sangat tergantung tata kelolanya, seperti pemilihan benih, perawatan, pemupukan dan lainnya terkait agronomi, bukan mengambil hasil sumberdaya alam seperti tambang yang sudah ada di dalam tanah.
Dampak PP ini dinilai berpotensi memperburuk kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia. Sadino menyebut aturan ini memberi sinyal negatif kepada investor internasional bahwa Indonesia adalah negara berisiko tinggi untuk investasi berbasis lahan. “Aturan ini bahkan berlaku surut, sehingga pemenuhan kewajiban hukum tak lagi menjamin perlindungan investasi. Ini bertentangan dengan banyak undang-undang, termasuk UU Penanaman Modal, UU PNBP, hingga prinsip hak atas tanah,” ujarnya.
Sebagai solusi, Sadino mendorong pemerintah untuk mengembalikan semangat PP ini kepada mandat UU Cipta Kerja dan membuka ruang dialog dengan pelaku sawit. Sadino berharap Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang PP 45/2025. Ia mengingatkan bahwa industri sawit merupakan tulang punggung perekonomian nasional, penyerap tenaga kerja terbesar lebih dari 18 juta kontributor devisa utama, dan penopang ketahanan pangan dan energi serta target B50.
Menurutnya, pengambilalihan lahan sawit dalam skala besar oleh BUMN justru akan menjadi beban bagi negara. Apalagi BUMN tersebut belum punya pengalaman dalam mengelola sawit jutaan hektare. Kebijakan yang salah akan dapat membawa ekonomi bertambah buruk jika kebijakan diambil tanpa validitas data yang valid dan aktual.
"Banyak kebun yang kondisinya buruk dan butuh biaya tinggi. Sehingga negara tidak dapat pemasukan negara tetapi masalah ekonomi sentra sawit akan lebih menderita. Ingat kawasan hutan di Indonesia secara hukum belum memenuhi norna hukum kehutanan yang seharusnya dipatuhi termasuk PP 45/2025," tegasnya.
Menurut Pakar Hukum Kehutanan Dr. Sadino, kelahiran PP 45/2025 merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan industri sawit nasional. Ia menilai proses pembahasan PP ini minim uji publik dan tidak melibatkan pemangku kepentingan utama, terutama petani sawit yang menguasai sekitar 42 persen lahan sawit nasional.
"Kalau sebelumnya PP No. 24 Tahun 2021 memberi ruang penyelesaian keterlanjuran secara administratif, PP yang baru ini justru mengarah pada pendekatan penghukuman. Paradigma kebijakan bergeser dari pembinaan menjadi pembinasaan, dari penataan menuju pengambilalihan," kata Sadino dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Kepastian Status Lahan Kunci Sukses PT Agrinas Kelola 1,5 Juta Hektar Sawit
PP 45/2025 merupakan revisi dari PP 24/ 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu sorotan utama PP 45/2025 adalah tarif denda administratif yang sangat tinggi. Pemerintah menetapkan denda Rp25 juta per hektare per tahun bagi lahan sawit yang dikategorikan sebagai pelanggaran. Jika penguasaan lahan dilakukan selama 20 tahun, maka nilai dendanya mencapai Rp375 juta per hektare jauh melampaui nilai pasar lahan sawit yang hanya Rp50–100 juta per hektare.
"Angka itu tidak masuk akal dan membunuh pelaku usaha kecil dan menengah. Perusahaan besar pun akan terguncang arus kasnya. Kredit perbankan akan macet karena usaha ini dianggap tidak bankable. Akibatnya, bisa terjadi PHK massal dan penelantaran kebun sawit," ujar Sadino yang juga staf pengajar di Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Dia menegaskan bahwa secara normatif, prinsip pengenaan denda seharusnya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan keuntungan yang diperoleh, bukan angka tetap. "UU Cipta Kerja menekankan denda berdasarkan persentase keuntungan, bukan nilai absolut yang memberatkan. Tujuannya memperbaiki kepatuhan, bukan mematikan usaha," katanya.
Ia juga mengingatkan, kesalahan tata kelola kawasan hutan di masa lalu tidak sepenuhnya berada di tangan masyarakat atau pelaku sawit. Sebaliknya, andil kesalahan ada pada pemerintah di masa lalu karena belum adanya sumber perizinan satu peta. Dan mayoritas perizinan muncul karena kebijakan otonomi daerah setelah terbitnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan pada bupati untuk memberikan izin.
Sempai September lalu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah menguasai kembali lahan ilegal seluas 3.312.022,75 hektare. Dari luasan tersebut, 915.206,46 hektare sudah diserahkan kepada kementerian terkait. Dengan perincian, 833.413,46 hektare dialokasikan kepada BUMN, PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sedangkan sisanya, 2.398.816,29 hektare, masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
Dalam pernyataannya, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengungkapkan, penertiban kawasan hutan tidak sekadar berorientasi pada pidana, tapi juga mengutamakan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. Menurut dia, para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.
Baca Juga: Pemilihan Mitra KSO Diminta Hati-hati, Produktivitas Sawit Jadi Taruhan
Febrie yang juga Jampidsus Kejagung ini mengatakan jika ada pihak yang tidak kooperatif, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan hukum administrasi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU. Dia berharap langkah tegas ini mendapat tanggapan positif dari para pelaku usaha. ‘’Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Sebaliknya, kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih keras,’’ tandas Febrie dalam situs resmi kejaksaan.
Lebih jauh, Sadino juga menyoroti luasan lahan yang akan diberikan sanksi denda. Lahan yang diklaim kawasan hutan sendiri tidak clear and clean dan tidak memenuhi norma hukum kehutanan. Terkait lahan sawit yang tidak ditanami, Sadino menegaskan bahwa secara hukum, denda hanya dapat dikenakan pada areal pelanggaran aktif. Lahan konservasi/HCV sempadan sungai, atau cadangan yang belum dibuka dan lahan masyarakat tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Kalau Satgas merekomendasikan menghitung denda berdasarkan luas izin secara keseluruhan, itu merupakan unlawful act atau tindakan melawan hukum," tegasnya. Penentuan lahan sawit tidak bisa disamakan dengan tambang karena keberhasilan sawit setelah ditanam sangat tergantung tata kelolanya, seperti pemilihan benih, perawatan, pemupukan dan lainnya terkait agronomi, bukan mengambil hasil sumberdaya alam seperti tambang yang sudah ada di dalam tanah.
Dampak PP ini dinilai berpotensi memperburuk kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia. Sadino menyebut aturan ini memberi sinyal negatif kepada investor internasional bahwa Indonesia adalah negara berisiko tinggi untuk investasi berbasis lahan. “Aturan ini bahkan berlaku surut, sehingga pemenuhan kewajiban hukum tak lagi menjamin perlindungan investasi. Ini bertentangan dengan banyak undang-undang, termasuk UU Penanaman Modal, UU PNBP, hingga prinsip hak atas tanah,” ujarnya.
Sebagai solusi, Sadino mendorong pemerintah untuk mengembalikan semangat PP ini kepada mandat UU Cipta Kerja dan membuka ruang dialog dengan pelaku sawit. Sadino berharap Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang PP 45/2025. Ia mengingatkan bahwa industri sawit merupakan tulang punggung perekonomian nasional, penyerap tenaga kerja terbesar lebih dari 18 juta kontributor devisa utama, dan penopang ketahanan pangan dan energi serta target B50.
Menurutnya, pengambilalihan lahan sawit dalam skala besar oleh BUMN justru akan menjadi beban bagi negara. Apalagi BUMN tersebut belum punya pengalaman dalam mengelola sawit jutaan hektare. Kebijakan yang salah akan dapat membawa ekonomi bertambah buruk jika kebijakan diambil tanpa validitas data yang valid dan aktual.
"Banyak kebun yang kondisinya buruk dan butuh biaya tinggi. Sehingga negara tidak dapat pemasukan negara tetapi masalah ekonomi sentra sawit akan lebih menderita. Ingat kawasan hutan di Indonesia secara hukum belum memenuhi norna hukum kehutanan yang seharusnya dipatuhi termasuk PP 45/2025," tegasnya.
(nng)
Lihat Juga :