Kemenkeu Klarifikasi soal Hoaks Investasi Pemerintah Rp21 Juta per Minggu di Platform Tertentu
Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:17 WIB
loading...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video menyesatkan di media sosial Facebook yang mencatut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Instagram/@kemenkeu.prime
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video menyesatkan di media sosial Facebook yang mencatut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam video tersebut disebutkan bahwa pemerintah melakukan investasi sebesar Rp21 juta per minggu melalui sebuah platform digital tertentu.
Melalui unggahan di akun resmi Instagram @kemenkeu.prime, Kemenkeu menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks yang berpotensi menyesatkan masyarakat. “Beredar video menyesatkan/tidak benar Menkeu Purbaya mengenai platform investasi pemerintah sejumlah Rp21 juta per minggu di media sosial Facebook. Selalu waspada terhadap berita hoaks ya, SobatKeu,” tulis Kemenkeu dalam unggahan yang dikutip di Jakarta, Kamis (9/10).
Baca Juga: Purbaya Sambangi BEI, Bentuk Tim Kerja Bahas Isu Pasar Modal
Kemenkeu menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada program pemerintah, baik melalui Kementerian Keuangan maupun lembaga lainnya, yang melakukan investasi perorangan dalam bentuk nominal tetap di platform digital sebagaimana disebutkan dalam video tersebut.
Melalui unggahan di akun resmi Instagram @kemenkeu.prime, Kemenkeu menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks yang berpotensi menyesatkan masyarakat. “Beredar video menyesatkan/tidak benar Menkeu Purbaya mengenai platform investasi pemerintah sejumlah Rp21 juta per minggu di media sosial Facebook. Selalu waspada terhadap berita hoaks ya, SobatKeu,” tulis Kemenkeu dalam unggahan yang dikutip di Jakarta, Kamis (9/10).
Baca Juga: Purbaya Sambangi BEI, Bentuk Tim Kerja Bahas Isu Pasar Modal
Kemenkeu menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada program pemerintah, baik melalui Kementerian Keuangan maupun lembaga lainnya, yang melakukan investasi perorangan dalam bentuk nominal tetap di platform digital sebagaimana disebutkan dalam video tersebut.

Lihat Juga :