Transformasi Jalan Sehat Menuju Keberlanjutan Industri Keuangan
Kamis, 09 Oktober 2025 - 18:27 WIB
loading...
A
A
A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah strategis melalui sejumlah regulasi, seperti POJK 11/2023 dan POJK 23/2023, yang menekankan pentingnya governance, manajemen risiko, serta transparansi pelaporan. Regulasi ini berfungsi layaknya "rem dan pedal gas" sekaligus memastikan industri bergerak cepat, namun tetap terkendali dan sehat.
"OJK menargetkan penyelesaian POJK 11/2023 untuk sektor asuransi pada 2026. Dengan langkah ini, kami berharap industri asuransi, termasuk syariah, tumbuh lebih kuat dan memiliki posisi yang solid di pasar," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam forum Ijtima Sanawi 2025 di Jakarta.
Transformasi digital di sektor keuangan kini semakin bertumpu pada analisis data besar (big data analytics). Perusahaan asuransi mulai memanfaatkan data gaya hidup, riwayat kesehatan, hingga perilaku finansial untuk memperkirakan risiko secara akurat dan merancang produk yang sesuai kebutuhan nasabah. Beberapa di antaranya mengembangkan produk usage-based insurance, di mana premi disesuaikan dengan perilaku pengguna seperti jumlah langkah harian atau frekuensi berkendara.
Pendekatan berbasis data tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga membantu mengurangi potensi kecurangan (fraud). Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan potensi fraud dalam klaim asuransi umum dapat mencapai sekitar 10% dari total klaim tahunan. Padahal, premi industri asuransi umum pada triwulan IV 2024 tercatat Rp112,9 triliun, tumbuh 8,7 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kecerdasan buatan (AI) kini juga memainkan peran penting dalam mempercepat layanan. Di sejumlah perusahaan asuransi, proses klaim yang sebelumnya memakan waktu hingga tujuh hari kini dapat diselesaikan kurang dari 24 jam. Tingkat akurasi deteksi fraud pun mencapai lebih dari 90%. Teknologi ini membuat layanan semakin transparan karena setiap proses terekam digital dan mudah diaudit.
"OJK menargetkan penyelesaian POJK 11/2023 untuk sektor asuransi pada 2026. Dengan langkah ini, kami berharap industri asuransi, termasuk syariah, tumbuh lebih kuat dan memiliki posisi yang solid di pasar," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam forum Ijtima Sanawi 2025 di Jakarta.
Transformasi digital di sektor keuangan kini semakin bertumpu pada analisis data besar (big data analytics). Perusahaan asuransi mulai memanfaatkan data gaya hidup, riwayat kesehatan, hingga perilaku finansial untuk memperkirakan risiko secara akurat dan merancang produk yang sesuai kebutuhan nasabah. Beberapa di antaranya mengembangkan produk usage-based insurance, di mana premi disesuaikan dengan perilaku pengguna seperti jumlah langkah harian atau frekuensi berkendara.
Pendekatan berbasis data tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga membantu mengurangi potensi kecurangan (fraud). Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan potensi fraud dalam klaim asuransi umum dapat mencapai sekitar 10% dari total klaim tahunan. Padahal, premi industri asuransi umum pada triwulan IV 2024 tercatat Rp112,9 triliun, tumbuh 8,7 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kecerdasan buatan (AI) kini juga memainkan peran penting dalam mempercepat layanan. Di sejumlah perusahaan asuransi, proses klaim yang sebelumnya memakan waktu hingga tujuh hari kini dapat diselesaikan kurang dari 24 jam. Tingkat akurasi deteksi fraud pun mencapai lebih dari 90%. Teknologi ini membuat layanan semakin transparan karena setiap proses terekam digital dan mudah diaudit.
Lihat Juga :