Kripto Sumbang Rp70 Triliun ke PDB RI, Ciptakan 333.000 Lapangan Kerja
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 18:53 WIB
loading...
Kajian LPEM FEB UI melaporkan industri kripto telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. FOTO/iStock Photo
A
A
A
JAKARTA - Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) melaporkan industri kripto telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Sepanjang 2024, aktivitas perdagangan aset kripto berkontribusi sebesar Rp70,04 triliun atau setara 0,32% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Peneliti LPEM FEB UI, Prani Sastiono, mengatakan nilai tersebut menunjukkan potensi besar industri kripto dalam mendukung ekonomi digital di Indonesia.
"Perdagangan aset kripto pada platform legal tidak hanya memberi penerimaan pajak sekitar Rp620 miliar, tetapi juga menciptakan 333.000 lapangan kerja, atau 0,23% dari total angkatan kerja nasional," ujar dia dalam diseminasi hasil studi bertajuk "Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia" dikutip pada Jumat (10/10).
Baca Juga: Pasar Kripto Bergairah, Harga Bitcoin Pecah Rekor Tembus Rp2,1 Miliar
Turut hadir dalam acara ini perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta PT Central Finansial X (CFX). Forum tersebut menjadi wadah pembahasan hasil riset dan rekomendasi kebijakan bagi pengembangan industri kripto yang sehat dan berkelanjutan.
LPEM FEB UI mencatat sepanjang 2024 nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp650,61 triliun melonjak 335% dibandingkan tahun sebelumnya. Indonesia dengan capaian ini menempati peringkat ketiga dunia dalam tingkat adopsi aset kripto. Namun, di tengah pertumbuhan pesat tersebut, industri kripto masih dihadapkan pada tantangan maraknya platform ilegal serta proses transisi regulasi ke OJK.
Prani menjelaskan, hasil survei terhadap 1.227 responden menunjukkan 82% membeli aset kripto untuk investasi jangka panjang. Meski demikian, sekitar 25% pengguna masih bertransaksi melalui platform ilegal atau kombinasi platform legal dan ilegal. "Tarif pajak yang tidak kompetitif dan lemahnya penindakan terhadap platform ilegal berpotensi mendorong migrasi pengguna ke bursa tak berizin," kata dia.
LPEM FEB UI memperkirakan nilai perdagangan di platform ilegal mencapai 1,67 hingga 2,66 kali lebih besar dibanding platform legal. Akibatnya, pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp1–1,7 triliun. Jika seluruh transaksi dialihkan ke platform legal kontribusi industri kripto terhadap PDB nasional bisa melonjak hingga Rp260 triliun dan menciptakan lebih dari 1,2 juta lapangan kerja.
Kepala Departemen Pengawasan IAKD OJK Dino Milano Siregar menyambut baik hasil riset tersebut. Menurutnya, data empiris dari lembaga akademis seperti LPEM FEB UI menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
"Kajian ini memperkuat legitimasi aset kripto sebagai salah satu instrumen investasi yang perlu diatur secara proporsional," kata Dino.
Direktur Utama CFX, Subani, menilai hasil studi tersebut menjadi validasi atas kontribusi nyata ekosistem kripto legal terhadap ekonomi nasional. Pihaknya berkomitmen memperkuat literasi, edukasi, serta inovasi produk seperti tokenisasi aset dunia nyata (real world asset), derivatif dan pemanfaatan kripto sebagai jaminan pinjaman. "Kami optimistis sinergi dengan regulator dapat memaksimalkan kontribusi industri terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Baca Juga: 4 Fakta Ketidakpastian Geopolitik Picu Lonjakan Emas dan Bitcoin
Sementara, perwakilan AFTECH, Stella Lukman, mengingatkan aset kripto bersifat lintas batas (borderless), sehingga daya saing Indonesia perlu diperkuat di tingkat global. Adapun Timon Pieter dari Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pentingnya kebijakan pajak yang tidak menimbulkan distorsi terhadap perilaku pelaku industri.
"Kami tengah menyiapkan kebijakan disinsentif bagi transaksi di offshore exchange agar mendorong transaksi di platform domestik yang legal," katanya.
LPEM FEB UI menekankan perlunya strategi untuk memperkuat ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan inklusif. Langkah itu mencakup penegakan hukum terhadap platform ilegal, diversifikasi aset digital, penetapan tarif pajak kompetitif, serta peningkatan literasi keuangan digital masyarakat. Dengan kolaborasi berbagai pihak aset kripto diharapkan dapat menjadi salah satu pilar ekonomi digital Indonesia yang berdaya saing global.
Peneliti LPEM FEB UI, Prani Sastiono, mengatakan nilai tersebut menunjukkan potensi besar industri kripto dalam mendukung ekonomi digital di Indonesia.
"Perdagangan aset kripto pada platform legal tidak hanya memberi penerimaan pajak sekitar Rp620 miliar, tetapi juga menciptakan 333.000 lapangan kerja, atau 0,23% dari total angkatan kerja nasional," ujar dia dalam diseminasi hasil studi bertajuk "Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia" dikutip pada Jumat (10/10).
Baca Juga: Pasar Kripto Bergairah, Harga Bitcoin Pecah Rekor Tembus Rp2,1 Miliar
Turut hadir dalam acara ini perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta PT Central Finansial X (CFX). Forum tersebut menjadi wadah pembahasan hasil riset dan rekomendasi kebijakan bagi pengembangan industri kripto yang sehat dan berkelanjutan.
LPEM FEB UI mencatat sepanjang 2024 nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp650,61 triliun melonjak 335% dibandingkan tahun sebelumnya. Indonesia dengan capaian ini menempati peringkat ketiga dunia dalam tingkat adopsi aset kripto. Namun, di tengah pertumbuhan pesat tersebut, industri kripto masih dihadapkan pada tantangan maraknya platform ilegal serta proses transisi regulasi ke OJK.
Prani menjelaskan, hasil survei terhadap 1.227 responden menunjukkan 82% membeli aset kripto untuk investasi jangka panjang. Meski demikian, sekitar 25% pengguna masih bertransaksi melalui platform ilegal atau kombinasi platform legal dan ilegal. "Tarif pajak yang tidak kompetitif dan lemahnya penindakan terhadap platform ilegal berpotensi mendorong migrasi pengguna ke bursa tak berizin," kata dia.
LPEM FEB UI memperkirakan nilai perdagangan di platform ilegal mencapai 1,67 hingga 2,66 kali lebih besar dibanding platform legal. Akibatnya, pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp1–1,7 triliun. Jika seluruh transaksi dialihkan ke platform legal kontribusi industri kripto terhadap PDB nasional bisa melonjak hingga Rp260 triliun dan menciptakan lebih dari 1,2 juta lapangan kerja.
Kepala Departemen Pengawasan IAKD OJK Dino Milano Siregar menyambut baik hasil riset tersebut. Menurutnya, data empiris dari lembaga akademis seperti LPEM FEB UI menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
"Kajian ini memperkuat legitimasi aset kripto sebagai salah satu instrumen investasi yang perlu diatur secara proporsional," kata Dino.
Direktur Utama CFX, Subani, menilai hasil studi tersebut menjadi validasi atas kontribusi nyata ekosistem kripto legal terhadap ekonomi nasional. Pihaknya berkomitmen memperkuat literasi, edukasi, serta inovasi produk seperti tokenisasi aset dunia nyata (real world asset), derivatif dan pemanfaatan kripto sebagai jaminan pinjaman. "Kami optimistis sinergi dengan regulator dapat memaksimalkan kontribusi industri terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Baca Juga: 4 Fakta Ketidakpastian Geopolitik Picu Lonjakan Emas dan Bitcoin
Sementara, perwakilan AFTECH, Stella Lukman, mengingatkan aset kripto bersifat lintas batas (borderless), sehingga daya saing Indonesia perlu diperkuat di tingkat global. Adapun Timon Pieter dari Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pentingnya kebijakan pajak yang tidak menimbulkan distorsi terhadap perilaku pelaku industri.
"Kami tengah menyiapkan kebijakan disinsentif bagi transaksi di offshore exchange agar mendorong transaksi di platform domestik yang legal," katanya.
LPEM FEB UI menekankan perlunya strategi untuk memperkuat ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan inklusif. Langkah itu mencakup penegakan hukum terhadap platform ilegal, diversifikasi aset digital, penetapan tarif pajak kompetitif, serta peningkatan literasi keuangan digital masyarakat. Dengan kolaborasi berbagai pihak aset kripto diharapkan dapat menjadi salah satu pilar ekonomi digital Indonesia yang berdaya saing global.
(nng)
Lihat Juga :