Catat! Pemda Wajib Lapor Penggunaan Dana Obligasi dan Sukuk Daerah Setiap 6 Bulan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:41 WIB
loading...
Catat! Pemda Wajib Lapor...
OJK mewajibkan setiap pemerintah daerah (pemda) yang menerbitkan obligasi daerah (Obda) maupun sukuk daerah (Sukda) untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana (LRPD). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap pemerintah daerah (pemda) yang menerbitkan obligasi daerah (Obda) maupun sukuk daerah (Sukda) untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana (LRPD) hasil penerbitan setiap enam bulan sekali. Langkah ini dilakukan guna memastikan transparansi dan penggunaan dana sesuai peruntukkan yang telah disetujui.

"Pemerintah daerah wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) setiap enam bulan sekali," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di Jakarta, dikutip Sabtu (11/10).

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui mekanisme laporan berkala yang wajib disampaikan pemerintah daerah. "OJK sebagai regulator melakukan pengawasan atas penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah melalui Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD)," jelasnya.

Baca Juga: Imbal Hasil Obligasi

Inarno menerangkan, pelaporan ini bersifat wajib dan dilakukan secara periodik setiap semester. Laporan tersebut menjadi instrumen pengawasan bagi OJK untuk menilai kesesuaian penggunaan dana dengan prospektus penerbitan.

Obligasi Daerah (Obda) dan Sukuk Daerah (Sukda) merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).Pelaporan realisasi penggunaan dana setiap enam bulan sekali telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Dalam Pasal 73 Bab X POJK 10/2024 diatur bahwa LRPD Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah wajib dibuat secara berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.

"OJK memanfaatkan LRPD ini untuk melakukan pengawasan apakah dana dimaksud telah digunakan sesuai tujuan yang telah diungkapkan dalam prospektus,” jelas Inarno.

Baca Juga: Tips MotionTrade: Jenis Obligasi Berdasarkan Penerbit

Selain itu, OJK memastikan seluruh proses penerbitan hingga pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)."Dalam proses pengawasan terkait dengan penggunaan dana hasil penerbitan Obda/Sukda, OJK juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," jelasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Rekomendasi
Jejak Diplomasi Nabi...
Jejak Diplomasi Nabi Muhammad SAW dalam Peperangan Islam, dari Perjanjian Hudaibiyah hingga Fathu Makkah
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Berita Terkini
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Infografis
6 Amalan Sunnah yang...
6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Bulan Muharram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved