Lapor SPT 2026 Wajib Pakai Coretax, WP Diimbau Segera Aktivasi Akun

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:53 WIB
loading...
Lapor SPT 2026 Wajib...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak segera melakukan aktivasi Coretax. FOTO/dok.SindoNews
A A A
BOGOR - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak segera melakukan aktivasi Coretax sistem administrasi perpajakan baru yang akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun depan. Pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara masif agar wajib pajak tidak menemui kendala dalam proses pelaporan SPT menggunakan sistem baru tersebut.

"SPT tahun ini adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026P, kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," terang Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (10/10).

Baca Juga: Integrasikan Data Coretax, Ini Cakupan Kerja Sama Ditjen Pajak dan BKPM

Yon menjelaskan, aktivasi akun merupakan langkah penting agar wajib pajak bisa mengakses dan mengisi SPT melalui Coretax.

"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja," tambahnya.

Setelah proses aktivasi, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 menggunakan Coretax.

Sesuai ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu pelaporannya adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret 2026 untuk wajib pajak pribadi.

Menurut Yon, saat ini masih banyak wajib pajak yang belum mengakses sistem tersebut karena Coretax baru digunakan untuk wajib pajak badan.

Baca Juga: Purbaya Mendadak Telepon Kring Pajak Tanya Soal Coretax: Mereka Mengibuli Saya Kayaknya

Perusahaan sebagai pemotong, pemungut, hingga pembuat faktur sudah mulai memakai sistem ini sejak Agustus 2025. Sementara wajib pajak pribadi baru sampai tahap validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Untuk Coretax tahun depan, untuk SPT, kita sedang persiapkan segala macam infrastrukturnya. Teman-teman humas (DJP) sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak sehingga proses penggunaan Coretax itu menjadi lebih smooth. Persiapan infrastrukturnya kita lakukan, sosialisasi kepada wajib pajak juga kita lakukan," ungkap Yon.

Yon menegaskan bahwa aktivasi akun menjadi kunci utama agar wajib pajak dapat masuk ke sistem.

"Aktivasi akun tadi itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam Coretax. Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, 'ini kok saya nggak bisa masuk, nggak bisa melapor dan sebagainya'. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak, yuk segera melakukan aktivasi akun Coretax," jelas Yon.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kurban Dua Sapi, Purbaya...
Kurban Dua Sapi, Purbaya Salat Iduladha di Kantor Ditjen Pajak
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
DJP Bikin Kisruh, Purbaya...
DJP Bikin Kisruh, Purbaya Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II
DJP Hapus Sanksi Keterlambatan...
DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Badan 2025 hingga Akhir Mei
Desain Cetak Biru RAPBN...
Desain Cetak Biru RAPBN 2027, Prabowo Patok Kurs Rupiah Rp16.800–Rp17.500 per Dolar AS
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
KPK, Itjen Kemenkeu,...
KPK, Itjen Kemenkeu, dan Ditjen Bea Cukai Petakan Pos Rawan Korupsi
Rekomendasi
Balas Serangan AS, Iran...
Balas Serangan AS, Iran Gempur Bahrain
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Lima Korban SPPI dan...
Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil
Berita Terkini
Jangan Lewatkan! Spesial...
Jangan Lewatkan! Spesial Akhir Pekan di Alfamidi, Banyak Bonus Menanti
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved