2,6 Juta Wajib Pajak Baru Aktivasi Akun Coretax, Jauh dari Target 14 Juta
Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:24 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan baru ada sekitar 2,6 juta wajib pajak (WP) yang telah melakukan aktivasi akun di sistem Coretax. Masih jauh dari target 14 juta wajib pajak orang pribadi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 2,6 juta wajib pajak (WP) yang telah melakukan aktivasi akun di sistem pajak Coretax . Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan, jumlah tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan DJP, yakni sebanyak 14 juta wajib pajak orang pribadi.
"Yang sudah aktivasi itu sekitar 2,6 juta wajib pajak. Target kami 14 juta wajib pajak orang pribadi," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10).
Bimo menjelaskan, dari total aktivasi tersebut, sebanyak 2,05 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sedangkan 550 ribu lainnya adalah wajib pajak badan. Angka tersebut merupakan akumulasi dari aktivasi tahun sebelumnya dan tambahan pada tahun ini.
Baca Juga: Sistem Coretax Dikeluhkan Pengusaha: Usul Masa Transisi hingga 2026
Namun, Bimo menyoroti bahwa sebagian besar wajib pajak orang pribadi yang sudah melakukan aktivasi belum sepenuhnya menyelesaikan proses digitalisasi di sistem baru tersebut."Khusus yang orang pribadi, kami benar-benar urging gitu ya mendorong supaya dari 2 juta tersebut, ini baru 1,2 juta yang sudah mempunyai kode otorisasi dan sertifikat elektronik," katanya.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan, bahwa kode otorisasi dan sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature) di sistem Coretax DJP. Baca Juga: Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak
"Sekaligus juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk segera mengaktivasi dan juga mendapatkan sertifikat elektronik dan kode otorisasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, sistem Coretax DJP mensyaratkan sertifikat elektronik agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan daring. Sertifikat digital tersebut sekaligus menggantikan peran EFIN dalam sistem lama.
"Yang sudah aktivasi itu sekitar 2,6 juta wajib pajak. Target kami 14 juta wajib pajak orang pribadi," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10).
Bimo menjelaskan, dari total aktivasi tersebut, sebanyak 2,05 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sedangkan 550 ribu lainnya adalah wajib pajak badan. Angka tersebut merupakan akumulasi dari aktivasi tahun sebelumnya dan tambahan pada tahun ini.
Baca Juga: Sistem Coretax Dikeluhkan Pengusaha: Usul Masa Transisi hingga 2026
Namun, Bimo menyoroti bahwa sebagian besar wajib pajak orang pribadi yang sudah melakukan aktivasi belum sepenuhnya menyelesaikan proses digitalisasi di sistem baru tersebut."Khusus yang orang pribadi, kami benar-benar urging gitu ya mendorong supaya dari 2 juta tersebut, ini baru 1,2 juta yang sudah mempunyai kode otorisasi dan sertifikat elektronik," katanya.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan, bahwa kode otorisasi dan sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature) di sistem Coretax DJP. Baca Juga: Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak
"Sekaligus juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk segera mengaktivasi dan juga mendapatkan sertifikat elektronik dan kode otorisasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, sistem Coretax DJP mensyaratkan sertifikat elektronik agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan daring. Sertifikat digital tersebut sekaligus menggantikan peran EFIN dalam sistem lama.
(akr)
Lihat Juga :