Sistem Coretax Dikeluhkan Pengusaha: Usul Masa Transisi hingga 2026
Senin, 10 Maret 2025 - 23:16 WIB
loading...
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai sistem ini masih perlu pembenahan dan mengusulkan adanya masa transisi sistem pajak Coretax hingga tahun 2026. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik peluncuran aplikasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun, Apindo menilai sistem pajak ini masih perlu pembenahan dan mengusulkan adanya masa transisi hingga tahun 2026.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo, Sarman Simanjorang mengatakan, aplikasi Coretax memang sudah memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan bagi pengusaha. Namun Sarman melihat adanya kendala dalam implementasi sistem ini di lapangan.
"Tapi kita melihat realitas di lapangan bahwa memang betul kami dari pengusaha masih sulit untuk menerapkan aplikasi Coretax ini karena pertama ini kemungkinan masih terburu-buru ya karena ini menyangkut hampir 19 juta para wajib pajak (WP) yang online," jelas Sarman dalam Market Review IDX Channel, Senin (10/3/2025).
Oleh karena itu, Apindo mengusulkan adanya masa transisi yang lebih panjang untuk memastikan kesiapan sistem dan pengguna. Baca Juga: Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak
"Sehingga ini perlu suatu masa transisi sebenarnya, tidak bisa buru-buru, karena ini harus sosialisasi kepada pengusaha, harus sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian juga yang paling penting pengguna akhirnya atau katakanlah orang-orang yang menjadi operator Coretax ini di Dirjen Pajak ini juga harus mampu dan mendalami betul," kata Sarman.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo, Sarman Simanjorang mengatakan, aplikasi Coretax memang sudah memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan bagi pengusaha. Namun Sarman melihat adanya kendala dalam implementasi sistem ini di lapangan.
"Tapi kita melihat realitas di lapangan bahwa memang betul kami dari pengusaha masih sulit untuk menerapkan aplikasi Coretax ini karena pertama ini kemungkinan masih terburu-buru ya karena ini menyangkut hampir 19 juta para wajib pajak (WP) yang online," jelas Sarman dalam Market Review IDX Channel, Senin (10/3/2025).
Oleh karena itu, Apindo mengusulkan adanya masa transisi yang lebih panjang untuk memastikan kesiapan sistem dan pengguna. Baca Juga: Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak
"Sehingga ini perlu suatu masa transisi sebenarnya, tidak bisa buru-buru, karena ini harus sosialisasi kepada pengusaha, harus sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian juga yang paling penting pengguna akhirnya atau katakanlah orang-orang yang menjadi operator Coretax ini di Dirjen Pajak ini juga harus mampu dan mendalami betul," kata Sarman.
Lihat Juga :