Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak

Minggu, 02 Maret 2025 - 17:25 WIB
loading...
Coretax Bermasalah,...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan SPT. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025, yang bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak selama masa transisi implementasi sistem Coretax DJP.

"Wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Investor hingga Wajib Pajak Ramai-ramai Keluhkan Coretax, Begini Kata Sri Mulyani

Menurut Dwi, penghapusan sanksi administratif diberikan untuk beberapa jenis pajak dan masa pajak tertentu. "Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang diberikan atas: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai," jelasnya.

Lebih rinci, penghapusan sanksi berlaku untuk:
- PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar terlambat hingga 28 Februari 2025.
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 (terlambat hingga 31 Januari 2025) dan Februari 2025 (terlambat hingga 28 Februari 2025).
- PPN/PPN dan PPnBM untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor terlambat hingga 10 Maret 2025.
- Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 (terlambat hingga 31 Januari 2025) dan Januari 2025 (terlambat hingga 28 Februari 2025).

Selain keterlambatan pembayaran, DJP juga menghapus sanksi untuk keterlambatan pelaporan SPT. "Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT yang diberikan atas: Penyampaian SPT Masa PPh, Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2), Penyampaian SPT Masa PPN, dan Penyampaian SPT Masa Bea Meterai," ungkap Dwi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kurban Dua Sapi, Purbaya...
Kurban Dua Sapi, Purbaya Salat Iduladha di Kantor Ditjen Pajak
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Kapal-kapal Wisata Berbendera...
Kapal-kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta Disegel, Ini Alasannya
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Rekomendasi
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Tio Pakusadewo Ungkap...
Tio Pakusadewo Ungkap Gejala Aneh Sebelum Alami Gangguan Jantung: Cegukan 2 Bulan Gak Berhenti!
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved