Prabowo Terbitkan Aturan Pengelolaan Sampah Jadi Listrik, Ini Isinya
Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
Adapun harga pembelian listrik oleh PLN diatur pada Pasal 19, yakni sebesar 0,20 dolar AS per kWh untuk semua kapasitas. Ketentuan tersebut dapat dievaluasi kembali oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai perkembangan kebijakan energi nasional.
Baca Juga: Bahlil Minta Publik Percaya Data BPS: Masa Mau Percaya Media Sosial?
Selain listrik, Perpres juga mengatur pengolahan sampah menjadi bentuk energi lain. Pada Pasal 27 dijelaskan bahwa produk bioenergi berupa biomassa dan biogas dapat dimanfaatkan sendiri atau dijual sebagai pengganti bahan bakar fosil. Sementara pada Pasal 28 dan 29, pemerintah membuka peluang pemanfaatan sampah menjadi BBM serta produk turunan lainnya yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri ESDM.
Baca Juga: Bahlil Minta Publik Percaya Data BPS: Masa Mau Percaya Media Sosial?
Selain listrik, Perpres juga mengatur pengolahan sampah menjadi bentuk energi lain. Pada Pasal 27 dijelaskan bahwa produk bioenergi berupa biomassa dan biogas dapat dimanfaatkan sendiri atau dijual sebagai pengganti bahan bakar fosil. Sementara pada Pasal 28 dan 29, pemerintah membuka peluang pemanfaatan sampah menjadi BBM serta produk turunan lainnya yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri ESDM.
(nng)
Lihat Juga :