Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
Satgas yang dibentuk Bea Cukai ini diharapkan mampu mengamankan penerimaan negara secara optimal dan menutup kebocoran fiskal. Sekaligus mendukung pencapaian program strategis nasional serta visi Presiden sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
Selama periode 1 Juli 2025-13 Oktober 2025, satgas Bea Cukai di wilayah Kalimantan Barat telah menghasilkan sejumlah penindakan. Di bidang kepabeanan, terdapat 50 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp198,23 miliar. Di bidang cukai, tedapat 137 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,6 miliar. Rincian BKC ilegal yang ditindak meliputi 2,9 juta batang rokok dan 164,28 liter MMEA.
Dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Bea Cukai merilis beberapa kasus yang menonjol sejak pembentukan satgas tahun 2025 di wilayah Kalimantan Barat. Pertama, penindakan 21 ton bawang pada tanggal 28 Juni 2025 di Pelabuhan Dwikora dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan barang milik negara (BMN).
Kedua, penindakan 2.444 balepress (pakaian bekas) pada Juli-Agustus di DEPO Temas Lines Pontianak dengan modus salah pemberitahuan pabean. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan BMN.
Ketiga, Penindakan 730,4 kg kratom dan sarana pengangkut pada tanggal 17 Juli 2025 di wilayah Jagoi Babang dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan BMN.
Keempat, penindakan 360 ribu batang rokok ilegal pada tanggal 1 Agustus 2025 di wilayah Pontianak dengan modus pengangkutan dengan mobil konvensional. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Selama periode 1 Juli 2025-13 Oktober 2025, satgas Bea Cukai di wilayah Kalimantan Barat telah menghasilkan sejumlah penindakan. Di bidang kepabeanan, terdapat 50 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp198,23 miliar. Di bidang cukai, tedapat 137 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,6 miliar. Rincian BKC ilegal yang ditindak meliputi 2,9 juta batang rokok dan 164,28 liter MMEA.
Dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Bea Cukai merilis beberapa kasus yang menonjol sejak pembentukan satgas tahun 2025 di wilayah Kalimantan Barat. Pertama, penindakan 21 ton bawang pada tanggal 28 Juni 2025 di Pelabuhan Dwikora dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan barang milik negara (BMN).
Kedua, penindakan 2.444 balepress (pakaian bekas) pada Juli-Agustus di DEPO Temas Lines Pontianak dengan modus salah pemberitahuan pabean. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan BMN.
Ketiga, Penindakan 730,4 kg kratom dan sarana pengangkut pada tanggal 17 Juli 2025 di wilayah Jagoi Babang dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan BMN.
Keempat, penindakan 360 ribu batang rokok ilegal pada tanggal 1 Agustus 2025 di wilayah Pontianak dengan modus pengangkutan dengan mobil konvensional. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Lihat Juga :