Regulasi Perdagangan Karbon Direvisi, Ini 3 Manfaat untuk Ekonomi RI

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:28 WIB
loading...
Regulasi Perdagangan...
Dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, pemerintah kini mengakui unit karbon non-SPE GRK. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden mengenai instrumen Nilai Ekonomi Karbon pada 10 Oktober lalu. Regulasi tersebut membuka jalan bagi penguatan ekosistem pasar karbon Indonesia di kancah global.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, pemerintah kini mengakui unit karbon non-SPE GRK (Sertifikat Pengurang Emisi-Gas Rumah Kaca) yang mengikuti standar internasional seperti Verra dan Gold Standard.

Pengakuan tersebut memungkinkan unit atau kredit karbon tersebut diperdagangkan baik di pasar domestik maupun pasar internasional sehingga berdampak positif terhadap ekosistem pasar karbon di Indonesia yang relatif mandek sejak 2023. Untuk diketahui, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, hingga September 2025 mencatat total volume transaksi hanya 1.606.056 ton CO₂e dengan akumulasi nilai Rp78,46 miliar.

Baca Juga: 125,76 Juta Ha Hutan Indonesia Bisa Datangkan Nilai Ekonomi Karbon

Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral, Mari Elka Pangestu dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa kebijakan ini menandai langkah besar Indonesia menuju masa depan hijau, bukan sekedar kebijakan iklim, melainkan agenda pembangunan nasional yang mengubah kekayaan alam menjadi sumber kemakmuran yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IBCSD Dorong Percepatan...
IBCSD Dorong Percepatan Investasi Iklim untuk Dekarbonisasi Industri melalui Forum Bisnis
RI-UNEP Perkuat Kerja...
RI-UNEP Perkuat Kerja Sama Kehutanan, REDD+, dan Pengembangan Pasar Karbon
ESG-IN dan IDCTA Kolaborasi...
ESG-IN dan IDCTA Kolaborasi Akselerasi Ekosistem Kredit Karbon Berbasis AI
Ekspansi Green Economy...
Ekspansi Green Economy dan Bursa Karbon Dorong Kinerja MUTU Tumbuh Solid
Dorong Integritas Pasar,...
Dorong Integritas Pasar, Indonesia Perlu Laboratorium Karbon Digital
Hashim Beberkan Potensi...
Hashim Beberkan Potensi Kapasitas Penyimpanan Karbon di Indonesia
Forum Bisnis New York,...
Forum Bisnis New York, RI Dorong Investasi Karbon Hutan Berintegritas Tinggi
Indonesia Perkuat Posisi...
Indonesia Perkuat Posisi Diplomasi Iklim Global
Resmi Tutup Paviliun...
Resmi Tutup Paviliun di COP30, Indonesia Perkuat Aksi Nyata Menuju Net Zero
Rekomendasi
AS Diskriminatif, Cabut...
AS Diskriminatif, Cabut Kuota Tiket Suporter Timnas Iran di Piala Dunia 2026
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Berita Terkini
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved