Regulasi Perdagangan Karbon Direvisi, Ini 3 Manfaat untuk Ekonomi RI

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:28 WIB
loading...
Regulasi Perdagangan...
Dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, pemerintah kini mengakui unit karbon non-SPE GRK. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden mengenai instrumen Nilai Ekonomi Karbon pada 10 Oktober lalu. Regulasi tersebut membuka jalan bagi penguatan ekosistem pasar karbon Indonesia di kancah global.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, pemerintah kini mengakui unit karbon non-SPE GRK (Sertifikat Pengurang Emisi-Gas Rumah Kaca) yang mengikuti standar internasional seperti Verra dan Gold Standard.

Pengakuan tersebut memungkinkan unit atau kredit karbon tersebut diperdagangkan baik di pasar domestik maupun pasar internasional sehingga berdampak positif terhadap ekosistem pasar karbon di Indonesia yang relatif mandek sejak 2023. Untuk diketahui, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, hingga September 2025 mencatat total volume transaksi hanya 1.606.056 ton CO₂e dengan akumulasi nilai Rp78,46 miliar.

Baca Juga: 125,76 Juta Ha Hutan Indonesia Bisa Datangkan Nilai Ekonomi Karbon

Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral, Mari Elka Pangestu dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa kebijakan ini menandai langkah besar Indonesia menuju masa depan hijau, bukan sekedar kebijakan iklim, melainkan agenda pembangunan nasional yang mengubah kekayaan alam menjadi sumber kemakmuran yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
IBCSD Dorong Percepatan...
IBCSD Dorong Percepatan Investasi Iklim untuk Dekarbonisasi Industri melalui Forum Bisnis
RI-UNEP Perkuat Kerja...
RI-UNEP Perkuat Kerja Sama Kehutanan, REDD+, dan Pengembangan Pasar Karbon
ESG-IN dan IDCTA Kolaborasi...
ESG-IN dan IDCTA Kolaborasi Akselerasi Ekosistem Kredit Karbon Berbasis AI
Ekspansi Green Economy...
Ekspansi Green Economy dan Bursa Karbon Dorong Kinerja MUTU Tumbuh Solid
Perdagangan Karbon Dimulai,...
Perdagangan Karbon Dimulai, Menhut Dinilai Memiliki Peran Strategis
Menko Pangan Minta Sektor...
Menko Pangan Minta Sektor Lain Tiru Kemenhut dalam Perdagangan Karbon
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Rekomendasi
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Berita Terkini
Petani Sawit Tagih Bukti...
Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
Danantara Puji Transformasi...
Danantara Puji Transformasi Digital Jasa Marga Tollroad Command Center
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
Ingin Masuk di Pasar...
Ingin Masuk di Pasar Global? Pakar Ungkap Kunci Brand Indonesia Bisa Mendunia
IHSG Sesi Siang Terjun...
IHSG Sesi Siang Terjun Bebas 1,75% ke 6.204, Transaksi Tembus Rp10,4 Triliun
HWB Serang Resmi Diluncurkan...
HWB Serang Resmi Diluncurkan Besok , Harga Mulai dari Rp101 Juta
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved