Regulasi Perdagangan Karbon Direvisi, Ini 3 Manfaat untuk Ekonomi RI

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:28 WIB
loading...
Regulasi Perdagangan...
Dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, pemerintah kini mengakui unit karbon non-SPE GRK. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden mengenai instrumen Nilai Ekonomi Karbon pada 10 Oktober lalu. Regulasi tersebut membuka jalan bagi penguatan ekosistem pasar karbon Indonesia di kancah global.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, pemerintah kini mengakui unit karbon non-SPE GRK (Sertifikat Pengurang Emisi-Gas Rumah Kaca) yang mengikuti standar internasional seperti Verra dan Gold Standard.

Pengakuan tersebut memungkinkan unit atau kredit karbon tersebut diperdagangkan baik di pasar domestik maupun pasar internasional sehingga berdampak positif terhadap ekosistem pasar karbon di Indonesia yang relatif mandek sejak 2023. Untuk diketahui, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, hingga September 2025 mencatat total volume transaksi hanya 1.606.056 ton CO₂e dengan akumulasi nilai Rp78,46 miliar.

Baca Juga: 125,76 Juta Ha Hutan Indonesia Bisa Datangkan Nilai Ekonomi Karbon

Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral, Mari Elka Pangestu dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa kebijakan ini menandai langkah besar Indonesia menuju masa depan hijau, bukan sekedar kebijakan iklim, melainkan agenda pembangunan nasional yang mengubah kekayaan alam menjadi sumber kemakmuran yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat.

“Dengan memperkuat transparansi, integritas, dan kepastian hukum, Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra terpercaya dalam kerja sama multilateral dan perdagangan internasional yang berorientasi pada ekonomi hijau,” ungkap Mari Elka.

Pengakuan atas unit karbon non-SPE GRK Internasional sedikitnya akan memberikan tiga dampak terhadap pasar karbon Indonesia.

Pertama, daya tarik investasi akan meningkat. Perpres 110/2025 memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengurangi ketidakpastian bagi investor. Kepastian hukum akan menarik investasi ke proyek-proyek yang berbasis alam (Nature-Based Solutions/NBS) di Indonesia.

Kedua, integrasi ke pasar global. Pengakuan pemerintah terhadap unit karbon non-SPE GRK menyelaraskan kerangka kerja nasional dengan standar global. Selain itu, Perpres 110/2025 juga memfasilitasi perdagangan karbon antarnegara, sesuai dengan Artikel 6 Persetujuan Paris.

Indonesia memiliki peluang untuk mengekspor kredit karbon, terutama berbasis alam ke negara atau perusahaan yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan. Baca Juga: Bursa Karbon Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Jadi Pembeli Perdana Sertifikat Kredit Karbon di Indonesia

Ketiga, manfaat bagi masyarakat atau komunitas lokal. Standar internasional acapkali mewajibkan kriteria atau parameter manfaat sosial dan lingkungan bagi komunitas lokal. Dengan semakin banyaknya proyek yang mengikuti standar tersebut, potensi manfaat seperti perlindungan hak-hak masyarakat adat, pembagian keuntungan yang adil berpotensi meningkat.

Sistem baru penghitungan dan pelaporan emisi yang kredibel dan transparan (Measurement, Reporting, and Verification/MRV), membuat setiap kredit karbon yang diterbitkan akan merepresentasikan pengurangan emisi yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, dengan sistem yang terbuka dan efisien pelaku lokal bisa berkontribusi sejajar dengan investor besar dalam menjaga alam dan mengurangi emisi.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IBCSD Dorong Percepatan...
IBCSD Dorong Percepatan Investasi Iklim untuk Dekarbonisasi Industri melalui Forum Bisnis
RI-UNEP Perkuat Kerja...
RI-UNEP Perkuat Kerja Sama Kehutanan, REDD+, dan Pengembangan Pasar Karbon
ESG-IN dan IDCTA Kolaborasi...
ESG-IN dan IDCTA Kolaborasi Akselerasi Ekosistem Kredit Karbon Berbasis AI
Ekspansi Green Economy...
Ekspansi Green Economy dan Bursa Karbon Dorong Kinerja MUTU Tumbuh Solid
Dorong Integritas Pasar,...
Dorong Integritas Pasar, Indonesia Perlu Laboratorium Karbon Digital
Hashim Beberkan Potensi...
Hashim Beberkan Potensi Kapasitas Penyimpanan Karbon di Indonesia
Forum Bisnis New York,...
Forum Bisnis New York, RI Dorong Investasi Karbon Hutan Berintegritas Tinggi
Indonesia Perkuat Posisi...
Indonesia Perkuat Posisi Diplomasi Iklim Global
Resmi Tutup Paviliun...
Resmi Tutup Paviliun di COP30, Indonesia Perkuat Aksi Nyata Menuju Net Zero
Rekomendasi
Ayahanda Jatuh Sakit,...
Ayahanda Jatuh Sakit, Alasan Tangis Lionel Messi di Piala Dunia 2026
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Berita Terkini
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Menghadapi Tekanan Ekonomi,...
Menghadapi Tekanan Ekonomi, Agen Asuransi Jiwa Terus Tingkatkan Kapasitas lewat MDRT Day 2026
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved