BPJS Kesehatan Minta Anggaran Rp20 Triliun, Purbaya: Bocor-bocor Dibetulin
Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
Ia menambahkan, isu kedua yang dibahas adalah terkait pemutihan tunggakan iuran bagi peserta. Pemutihan ini menyasar peserta yang awalnya merupakan peserta mandiri, lalu menunggak namun statusnya telah berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (PBU Pemda).
Baca Juga: BGN Minta Tambah Anggaran MBG Rp28 Triliun, Ini Syarat dari Purbaya
"Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pergi ini ya, apa namanya, istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI. Nah itu masih punya tunggakan, itu untuk dihapus gitu," tutup Ali Ghufron.
Baca Juga: BGN Minta Tambah Anggaran MBG Rp28 Triliun, Ini Syarat dari Purbaya
"Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pergi ini ya, apa namanya, istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI. Nah itu masih punya tunggakan, itu untuk dihapus gitu," tutup Ali Ghufron.
(akr)
Lihat Juga :