59 Negara Blokir Indonesia, Investasi hingga Pekerja Kena Imbasnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menyusul pelarangan 59 negara terhadap warna negara Indonesia masuk ke negaranya, pelaku usaha yang tergabung dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan pengaruhnya. Investasi asing hingga migrasi tenaga kerja diprediksi akan terganggu.
(Baca Juga: PAN Khawatirkan Dampak Penolakan 59 Negara terhadap WNI)
Wakil Umum Apindo Shinta Kamdhani mengatakan, larangan itu akan berpengaruh pada investasi asing langsung ke Indonesia. Dia mencontohkan, rencana relokasi pabrik ke Indonesia. Hal ini akan terganggu karena investor terpengaruh sentimen negatif, yakni persepsi bahwa kasus Covid-19 yang sangat tinggi di negara ini.
"Ini berpengaruh terhadap pembatasan aktivitas FDI di Indonesia, terutama dari persepsi certainty, baik safety maupun investment opportunity di mata investor luar negeri, terutama yang ingin merelokasi pabriknya atau operasionalnya ke sini," kata Shinta saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (14/9/2020).
(Baca Juga: Indonesia Digembok 59 Negara, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat)
Dia menambahkan, dari sisi tenaga kerja bidang jasa, pelarangan ini juga akan mengganggu proses migrasi. Mobilisasi tenaga kerja dari Indonesia ke luar negeri akan tertekan. Padahal, migrasi tenaga kerja merupakan salah satu langkah untuk mengurangi pengangguran di Indonesia. "Di sisi lain, ini juga akan menekan lebih jauh industri jasa pariwisata, tour and travel, dan juga aviasi," tuturnya.
(Baca Juga: PAN Khawatirkan Dampak Penolakan 59 Negara terhadap WNI)
Wakil Umum Apindo Shinta Kamdhani mengatakan, larangan itu akan berpengaruh pada investasi asing langsung ke Indonesia. Dia mencontohkan, rencana relokasi pabrik ke Indonesia. Hal ini akan terganggu karena investor terpengaruh sentimen negatif, yakni persepsi bahwa kasus Covid-19 yang sangat tinggi di negara ini.
"Ini berpengaruh terhadap pembatasan aktivitas FDI di Indonesia, terutama dari persepsi certainty, baik safety maupun investment opportunity di mata investor luar negeri, terutama yang ingin merelokasi pabriknya atau operasionalnya ke sini," kata Shinta saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (14/9/2020).
(Baca Juga: Indonesia Digembok 59 Negara, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat)
Dia menambahkan, dari sisi tenaga kerja bidang jasa, pelarangan ini juga akan mengganggu proses migrasi. Mobilisasi tenaga kerja dari Indonesia ke luar negeri akan tertekan. Padahal, migrasi tenaga kerja merupakan salah satu langkah untuk mengurangi pengangguran di Indonesia. "Di sisi lain, ini juga akan menekan lebih jauh industri jasa pariwisata, tour and travel, dan juga aviasi," tuturnya.
(fai)