Patriot Bond Danantara Bisa Jadi Agunan Kredit Bank, OJK Ungkap Syaratnya
Minggu, 02 November 2025 - 18:47 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan surat utang Patriot Bond yang diterbitkan BPI Danantara dapat dijadikan agunan kredit perbankan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyatakan surat utang Patriot Bond yang diterbitkan BPI Danantara dapat dijadikan agunan kredit perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, bahwa dalam praktiknya, obligasi merupakan surat berharga yang dapat dijadikan agunan kredit oleh perbankan
"Sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dian di Jakarta.
Ia menuturkan obligasi baik yang diterbitkan baik oleh pemerintah maupun korporasi dapat diterima sebagai jaminan kredit apabila memenuhi persyaratan tertentu. Penilaian terhadap obligasi tersebut, ujarnya, harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Uang Triliunan Konglomerat Bisa Pulang lewat Patriot Bond, Ini Penjelasan Pakar
Salah satu indikator penting adalah status pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada publik. "Dalam implementasi Patriot Bond sebagai agunan dapat memperhatikan beberapa aspek, seperti risk appetite bank, manajemen risiko, dan kecukupan likuiditas," tegasnya.
Tak hanya itu, Dian juga menitikberatkan obligasi yang memiliki peringkat (credit rating) dari lembaga pemeringkat akan lebih mudah dinilai dari sisi risiko dan likuiditas. "Sehingga dapat memperkuat posisinya sebagai instrumen agunan yang layak," jelasnya.
Baca Juga: Bocor 46 Nama Konglomerat Pembeli Patriot Bond Keluaran BPI Danantara, Asli?
Sedianya, OJK mendukung penerbitan Patriot Bond oleh Danantara sebagai salah satu instrumen pembiayaan yang ditujukan untuk mendukung proyek strategis nasional. "OJK mendukung inisiatif penerbitan Patriot Bond oleh Danantara sebagai salah satu instrumen pembiayaan yang ditujukan untuk mendukung proyek strategis nasional," katanya.
"Sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dian di Jakarta.
Ia menuturkan obligasi baik yang diterbitkan baik oleh pemerintah maupun korporasi dapat diterima sebagai jaminan kredit apabila memenuhi persyaratan tertentu. Penilaian terhadap obligasi tersebut, ujarnya, harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Uang Triliunan Konglomerat Bisa Pulang lewat Patriot Bond, Ini Penjelasan Pakar
Salah satu indikator penting adalah status pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada publik. "Dalam implementasi Patriot Bond sebagai agunan dapat memperhatikan beberapa aspek, seperti risk appetite bank, manajemen risiko, dan kecukupan likuiditas," tegasnya.
Tak hanya itu, Dian juga menitikberatkan obligasi yang memiliki peringkat (credit rating) dari lembaga pemeringkat akan lebih mudah dinilai dari sisi risiko dan likuiditas. "Sehingga dapat memperkuat posisinya sebagai instrumen agunan yang layak," jelasnya.
Baca Juga: Bocor 46 Nama Konglomerat Pembeli Patriot Bond Keluaran BPI Danantara, Asli?
Sedianya, OJK mendukung penerbitan Patriot Bond oleh Danantara sebagai salah satu instrumen pembiayaan yang ditujukan untuk mendukung proyek strategis nasional. "OJK mendukung inisiatif penerbitan Patriot Bond oleh Danantara sebagai salah satu instrumen pembiayaan yang ditujukan untuk mendukung proyek strategis nasional," katanya.
(akr)
Lihat Juga :