BPO REI Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 8%
Senin, 03 November 2025 - 08:56 WIB
loading...
A
A
A
Totok Lusida juga menyinggung opsi realistis bagi pengembang dalam menjalankan ketentuan konsep hunian berimbang seperti diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diubah melalui UU Cipta Kerja. Amanat tersebut mewajibkan pengembang membangun perumahan dengan komposisi seimbang antara rumah sederhana, menengah, dan mewah.
Beberapa opsi yang mengemuka antara lain pembayaran dana konversi yang wajar, lokasi hunian berimbang dapat dilakukan di seluruh Indonesia, atau berada di provinsi yang sama. Opsi-opsi ini menjadi alternatif, meski, kata Totok, tidak mudah untuk mengubah ketentuan undang-undang. Saat ini, undang-undang menetapkan pembangunan hunian berimbang harus berada di satu hamparan untuk proyek skala besar, dan satu hamparan di kabupaten/kota yang sama bagi proyek skala non-besar.
Terkait kondisi pasar apartemen yang sedang lesu, hasil survei menunjukkan salah satu penyebabnya ialah tingginya biaya service charge (iuran pemeliharaan lingkungan/IPL). Dalam pertemuan tersebut, Totok mengusulkan agar biaya service charge untuk apartemen seharga di bawah Rp1 miliar dapat dikurangi menjadi sekitar Rp12.000 hingga Rp14.000 per meter persegi agar lebih terjangkau.
“Tujuannya supaya MBT mau membeli dan tinggal di apartemen. Kami harapkan ada solusi soal tarif service charge apartemen menengah bawah ini,” harap Totok.
Baca Juga: PPN DTP dan Relaksasi SLIK Bangkitkan Optimisme Pasar Properti
Ketua Kehormatan REI, Soelaeman Soemawinata, menambahkan bahwa mahalnya biaya hidup di apartemen memang menghambat pemulihan pasar apartemen. Hal itu karena tarif listrik dan air bersih di unit apartemen dikenakan tarif komersial yang berbeda dengan rumah tapak.
“Selain service charge yang mahal, di apartemen biaya kebutuhan sehari-hari seperti air bersih dan listrik juga ditetapkan sama dengan bangunan komersial. Ini tidak fair, karenanya harus dikonversi jadi tarif hunian,” ujarnya.
Beberapa opsi yang mengemuka antara lain pembayaran dana konversi yang wajar, lokasi hunian berimbang dapat dilakukan di seluruh Indonesia, atau berada di provinsi yang sama. Opsi-opsi ini menjadi alternatif, meski, kata Totok, tidak mudah untuk mengubah ketentuan undang-undang. Saat ini, undang-undang menetapkan pembangunan hunian berimbang harus berada di satu hamparan untuk proyek skala besar, dan satu hamparan di kabupaten/kota yang sama bagi proyek skala non-besar.
Terkait kondisi pasar apartemen yang sedang lesu, hasil survei menunjukkan salah satu penyebabnya ialah tingginya biaya service charge (iuran pemeliharaan lingkungan/IPL). Dalam pertemuan tersebut, Totok mengusulkan agar biaya service charge untuk apartemen seharga di bawah Rp1 miliar dapat dikurangi menjadi sekitar Rp12.000 hingga Rp14.000 per meter persegi agar lebih terjangkau.
“Tujuannya supaya MBT mau membeli dan tinggal di apartemen. Kami harapkan ada solusi soal tarif service charge apartemen menengah bawah ini,” harap Totok.
Baca Juga: PPN DTP dan Relaksasi SLIK Bangkitkan Optimisme Pasar Properti
Ketua Kehormatan REI, Soelaeman Soemawinata, menambahkan bahwa mahalnya biaya hidup di apartemen memang menghambat pemulihan pasar apartemen. Hal itu karena tarif listrik dan air bersih di unit apartemen dikenakan tarif komersial yang berbeda dengan rumah tapak.
“Selain service charge yang mahal, di apartemen biaya kebutuhan sehari-hari seperti air bersih dan listrik juga ditetapkan sama dengan bangunan komersial. Ini tidak fair, karenanya harus dikonversi jadi tarif hunian,” ujarnya.
Lihat Juga :