Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp1,71 Triliun, Indodax Setor Rp297,09 Miliar
Kamis, 06 November 2025 - 14:51 WIB
loading...
Pemerintah mencatatkan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025. FOTO/iStock Photo
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan sejak kebijakan pajak kripto diberlakukan pada 2022, menandai semakin kuatnya kontribusi sektor aset digital terhadap penerimaan negara.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan tren kenaikan penerimaan pajak kripto dari tahun ke tahun. Pada 2022 tercatat Rp246,45 miliar, disusul Rp220,83 miliar pada 2023, kemudian melonjak menjadi Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp621,3 miliar hingga September 2025. Komposisi penerimaan terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar.
Indodax, bursa aset kripto terbesar di Indonesia, menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak tersebut. Sepanjang Januari hingga September 2025, Indodax mencatatkan setoran pajak sebesar Rp297,09 miliar, yang terdiri atas PPN Rp127,89 miliar dan PPh Rp169,20 miliar. Kontribusi ini setara dengan sekitar 48,5 persen dari total pajak kripto nasional.
Baca Juga: Transaksi Aset Kripto RI Capai Rp446 Triliun, Ini Tantangan Pasar dan Peluangnya
Kinerja positif Indodax juga terlihat konsisten sejak 2022. Pada tahun pertama penerapan pajak, bursa ini menyetorkan Rp114,63 miliar, kemudian Rp91,47 miliar pada 2023, dan melonjak menjadi Rp283,95 miliar pada 2024. Tren tersebut menegaskan peran besar bursa domestik dalam menopang penerimaan pajak dari sektor aset digital.
Vice President Indodax, Antony Kusuma, mengatakan capaian tersebut tidak hanya mencerminkan nominal penerimaan, tetapi juga menandai meningkatnya adopsi kripto di masyarakat.
"Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi Indodax yang hampir separuh dari total nasional menunjukkan pentingnya bursa lokal dalam ekosistem digital Indonesia," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: Pasar Kripto Bergairah, Harga Bitcoin Pecah Rekor Tembus Rp2,1 Miliar
Antony menambahkan, regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital berperan besar dalam menjaga kepercayaan investor serta menciptakan pasar kripto yang sehat dan transparan. "Ketika aturan jelas dan konsisten, aktivitas perdagangan kripto menjadi lebih berkelanjutan," katanya.
Ia menilai, besarnya penerimaan pajak dari kripto dapat menjadi indikator legitimasi industri di mata publik dan regulator. "Semakin tinggi kontribusinya terhadap kas negara, semakin kuat posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital nasional," ujarnya.
Dengan tren pertumbuhan pajak yang stabil, tingkat kepatuhan yang tinggi, serta dukungan regulasi yang adaptif, industri aset kripto dipandang memiliki peran strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia di masa depan.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan tren kenaikan penerimaan pajak kripto dari tahun ke tahun. Pada 2022 tercatat Rp246,45 miliar, disusul Rp220,83 miliar pada 2023, kemudian melonjak menjadi Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp621,3 miliar hingga September 2025. Komposisi penerimaan terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar.
Indodax, bursa aset kripto terbesar di Indonesia, menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak tersebut. Sepanjang Januari hingga September 2025, Indodax mencatatkan setoran pajak sebesar Rp297,09 miliar, yang terdiri atas PPN Rp127,89 miliar dan PPh Rp169,20 miliar. Kontribusi ini setara dengan sekitar 48,5 persen dari total pajak kripto nasional.
Baca Juga: Transaksi Aset Kripto RI Capai Rp446 Triliun, Ini Tantangan Pasar dan Peluangnya
Kinerja positif Indodax juga terlihat konsisten sejak 2022. Pada tahun pertama penerapan pajak, bursa ini menyetorkan Rp114,63 miliar, kemudian Rp91,47 miliar pada 2023, dan melonjak menjadi Rp283,95 miliar pada 2024. Tren tersebut menegaskan peran besar bursa domestik dalam menopang penerimaan pajak dari sektor aset digital.
Vice President Indodax, Antony Kusuma, mengatakan capaian tersebut tidak hanya mencerminkan nominal penerimaan, tetapi juga menandai meningkatnya adopsi kripto di masyarakat.
"Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi Indodax yang hampir separuh dari total nasional menunjukkan pentingnya bursa lokal dalam ekosistem digital Indonesia," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: Pasar Kripto Bergairah, Harga Bitcoin Pecah Rekor Tembus Rp2,1 Miliar
Antony menambahkan, regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital berperan besar dalam menjaga kepercayaan investor serta menciptakan pasar kripto yang sehat dan transparan. "Ketika aturan jelas dan konsisten, aktivitas perdagangan kripto menjadi lebih berkelanjutan," katanya.
Ia menilai, besarnya penerimaan pajak dari kripto dapat menjadi indikator legitimasi industri di mata publik dan regulator. "Semakin tinggi kontribusinya terhadap kas negara, semakin kuat posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital nasional," ujarnya.
Dengan tren pertumbuhan pajak yang stabil, tingkat kepatuhan yang tinggi, serta dukungan regulasi yang adaptif, industri aset kripto dipandang memiliki peran strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia di masa depan.
(nng)
Lihat Juga :