Dear Pemilik Restoran, Kalau Masih Mau Usaha Jangan Bengal Ya!

Senin, 14 September 2020 - 17:02 WIB
loading...
Dear Pemilik Restoran,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, mulai 14 sampai 27 September 2020.

Selama PSBB total tidak hanya masyarakat yang ditertibkan, namun tempat usaha restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya juga ikut diatur. Semua tempat makan itu hanya menerima pesan antar atau bawa pulang, tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat. Jika melanggar akan dikenakan sanksi. ( Baca juga:Pascapandemi, Siapkah Indonesia Pulihkan Ekonomi? )

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Kreatif Erik Hidayat mengungkapkan, ada beberapa sanksi jika tempat usaha tersebut melanggar aturan. Mulai dari sanksi yang ringan, yaitu penutupan tempat usaha selama tiga hari.

"jika melakukan pelanggan kedua kalinya akan ada denda administrasi sebesar Rp50 juta," kata Erik dalam konferensi pers secara virtual, Senin (14/9/2020).

Ia melanjutkan, sanksi administrasi yang paling besar adalah denda Rp150 juta. Dan yang paling berat sanksinya adalah penutupan tempat usaha.

"Penetapan sanksi ini bertahap, namun menurut saya kena denda sampai Rp50 juta aja berat loh dalam situasi seperti ini. Jadi ya nurut aja, demi keselamatan bersama" terang Erik. ( Baca juga:Puluhan Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di Lebanon Terinfeksi Covid-19 )

Ia menambahkan, berdasarkan pemantauannya, hingga saat ini sudah banyak pelaku usaha yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Meski menambah pengeluaran, namun penyediaan protokol kesehatan hal yang utama.

"Memang perlu ketegasan dalam aturan PSBB agar dapat terlaksana dengan baik" tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aturan Perjalanan Terbaru...
Aturan Perjalanan Terbaru Berlaku, Calon Penumpang Kereta Masih Abai Prokes
PKT Boyong Tiga Penghargaan...
PKT Boyong Tiga Penghargaan di Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Bernilai Ekonomi Rp500...
Bernilai Ekonomi Rp500 Miliar, Menparekraf Sandiaga Uno Minta Perkuat Prokes MotoGP Mandalika
Ada 152 Kasus Omicron...
Ada 152 Kasus Omicron di Indonesia, Menko Luhut: Rileks Aja Jangan Paranoid
Menko Luhut: Pemerintah...
Menko Luhut: Pemerintah Jauh Lebih Siap Hadapi Omicron Dibanding Varian Delta
Berlaku Hari Ini, Simak...
Berlaku Hari Ini, Simak Syarat Naik Pesawat Terbaru selama Nataru
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Pentingnya Taiwan Menghadapi...
Pentingnya Taiwan Menghadapi Pandemi di Masa Depan
Rekomendasi
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Berita Terkini
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa Selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved