Aturan Perjalanan Terbaru Berlaku, Calon Penumpang Kereta Masih Abai Prokes

Minggu, 17 Juli 2022 - 16:36 WIB
loading...
Aturan Perjalanan Terbaru Berlaku, Calon Penumpang Kereta Masih Abai Prokes
Calon penumpang kereta api di stasiun Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). Foto/MPI/Ikhsan PSP
A A A
JAKARTA - Penerapan protokol kesehatan (prokes) terutama imbauan menjaga jarak dan kewajiban mengenakan masker kembali ditekankan bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum seperti kereta api.

Hal ini sejalan dengan langkah Satgas Penanganan Covid-19 yang telah menerbitkan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini.

Namun, berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022) pukul 15.30 WIB, terpantau tidak ada pembatasan jarak penumpang saat berada di ruang tunggu.



Bahkan, beberapa penumpang terlihat leluasa tidak mengenakan masker padahal kondisi ruang tunggu sedang padat.

Selain itu, banyak juga calon penumpang yang lebih memilih untuk melakukan tes antigen sebab mereka belum mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.



Berikut ini protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan yang disebutkan dalam Surat Edaran nomor 21/2022:

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1450 seconds (0.1#10.140)